Dasar Hukum Satgas Mafia Hukum Tidak Jelas

Satgas Mafia Hukum Tidak mempunyai Dasar Hukum? - Sejak terbentuknya Satgas mafia hukum, Sudah banyak sekali kita dengar tentang tindak tanduk dari satuan tugas yang katanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. menurut Informasi bahwa Presiden menandatangani Keppres tersebut tanggal 30 desember 2009.

Adapun Susunan kepengurusan Satgas yang dibentuk oleh Presiden ini adalah :

Ketua: Kuntoro Mangkusubroto
Sekretaris: Denny Indrayana
Anggota:
1. Darmono (wakil jaksa agung)
2. Herman Effendi (Polri)
3. Mas Achmad Santosa (profesional)
4. Yunus Husein (Ketua PPATK)

Banyaknya permasalahan hukum yang bangsa kita hadapai saat ini membuat nama satgas mafia hukum lebih tenar dari pada KPK bahkan Satgas ini sepertinya mempunyai kewenangan dan fungsi lebih dari pada lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Booming Satgas mafia hukum ini membuat kita bertanya-tanya apa saja sebenarnya  wewenang dan Tupoksi dari satuan tugas ini sehingga mereka seperti lembaga penyelamat dan memapunyai kewenangan istimewa dengan lemabaga lainnya.

Secara umum wewenang Satgas mafia hukum ini adalah koordinasi, evaluasi dan koreksi guna makin efektif dan cepatnya pemberantasan mafia hukum seperti yang dikatakan oleh Denny Indrayana. Akan tetapi banyka sekali statmen-statmen dan kerja-kerja satgas ini melebihi dari wewenang yang mereka miliki. Misalkan ketika ditanya masalah tindak lanjut laporan Brigjen RE dan EL Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Susno Duadji, Denny Indrayana mengatakan bahwa Kasus korupsi didahulukan pencemaran nama baik dipending. Hal ini dikatakan Indrayana setelah membawa Gayus dari Singapura.

Sikap Satgas ini sangat berbeda ketika ada kasus yang sama yang melibatkan beberapa Politisi demokrat dan menteri Kabinet II, Satgas hanya diam tanpa menyatakan hal yang sama, Sehingga Aktivis Bendera tetap diproses di Kepolisian sedangkan kasus dugaan Korupsi yang dibeberkan oleh kedua aktivis ini tidak diproses sama sekali.

Artinya dalam hal ini satgas mafia hukum tidak fair dan disisi lain mereka juga bersikap melampui wewenang mereka dengan menilai dan menetapkan suatu posisi kasus, yangs seharusnya bukan wewenang mereka.

Disamping itu kasus Bank century juga tidak mendapat perhatian dari satgas ini, begitu juga kasus kasus laiinya. Hal ini mengindikasikan bahwa Satgas mafia hukum tebang pilih dalam mengevaluasi permasalah hukum di indonesia. Satgas mafia hukum tidak lebih hanya sebagai membantu pemerintah dalam menjaga pemerintah saat ini.

Kondisi ini membuat kita bertanya apa sih isi dari Kepres yang menjadi dasar hukum Satgas Mafia hukum tersebut. Hal ini perlu kita ketahui agar kita tidak salah menilai tentang kinerja satgas ini. Akan tetapi Kepres yang ditanda tnagai tanggal 30 desember 2009 tersebut sampai saat ini belum diupload di situs pemerintah, maupun di situs-situs lainnya. Pada hal sudah ada data-data tahun 2010 yang telah di upload.

Di Situs indonesia.go.id pada Hal prodak hukumnya bagian Kepres data terakhir adalah Kepres No 36 Tahun 2009 tertanggal 28 desember 2009. jadi hanya ada beda 2 hari dengan penandatanganan Kepres Satga mafia hukum akan tetapi samapi sekarang tidak di Upload.

Berbagai Keyword dan Search engine sudah digunakan akan tetapi Kepres satu ini tidak pernah muncul sesuai dengan perminttan kita. Ada Apa dengan kepres ini??????

Tidak ada komentar:

Posting Komentar