Putusan MA Tidak Berlaku

Putusan MA Tidak Berlaku - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 205 ayat (4) sesui dengan konstitusi membuat Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi ini akhirnya memperkuat peraturan dan keputusan KPU tentang Penghitungan Kursi pemilu legislatif tahap kedua.

Alasan Mahkamah konstitusi adalah bahwa putusan Mahkamah Agung (MA)mengenai judical review peraturan KPU berakibat tidak adanya kepastian hukuam dan kepastian keadilan karena putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut multitafsir. Sehingga Mahkamah Konsitusi hal ini harus diberi tafsir Konstitusi.

Mahakamah Konsitusi bukan menyalahkan ataupun menguji judical reviewnya yang salah karena Mahkamah Agung memang memounyai hak uji materiil tergadap peraturan dibawah UU, Akan tetapi Putusan judical review tentang penghitungan perolehan kursi tahap kedua oleh Mahkamah Agung tersebut dinilai kehilangan dasar pijakannya.

Putusan yang menimbulkan multitafsir hanya akan menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidak adilan. Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sehingga harus diluruskan dengan tafsir konstitusi dan lembaga yang berhak dan berwenaang menetapkannya adalah Mahkamah konstitusi.Putusan MK ini memperjelas kepada kita bahwa Putusan MA tidak
berlaku dengan sendirinya dan memperkuat perturan dan keputusan KPU mengenai penghitungan kursi tahap kedua.

Dengan dikeluarkannya putusan MK tersebut maka timbul pertanyaan, bagaimana dengan putusan MK mengenai perolehan kursi yang jelas dan nyata juga berbeda dengan perolehan kursi yang ditetapkan oleh KPU ? Apakah dengan keluarnya keputusan ini. keputusan MK tentang perolehan kursi pileg kemaren juga tidak berlaku ? Ataukah hal ini hanya sebagai bentuk perlawanan karena dengan MA ini Keputusan MK mengenai Perolehan Kursi Pileg kemaren seakan-akan tidak tepat, artinya pertaruhan image antar lembaga ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar