Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Gayus Tambunan dihukum mati, Ruhut Intervensi ?

Gayus Tambunan dihukum mati, Ruhut Intervensi ? - Aksi gayus yang diduga bebas berkeliaran, membuat banyak orang yang "emosi". Salah satunya adalah Ruhut Situmpol, anggota DPR komisi III, Ruhut geram dan meminta Gayus  Tambunan dihukum mati saja.

Alasan sosok yang dikenal dengan Poltak siraja minyak dari Medan ini, karena Ruhut tidak mau gayus melenggang bebas dari tahanan karena membeli hukum, apalagi ada penilian psikologis bahwa gayus adalah psikopat, bisa-bisa gayus tidak dapat dihukum, "keluh Ruhut.

Ruhut juga menilai bahwa masih ada pengusaha pengemlang pajak yang selalu menyuplai kebutuhan gayus, karena gayus masih mampu menyuap,walaupun asetnya telah disita.

Menurut Pemuda Indonesia Baru, Apa yang menjadi hukuman gayus atas perbuatannya sepenuhnya berada dilembaga peradilan, pernyataan Ruhut ini bisa dikatakan sebagi bentuk "intervensi" terhadap lembaga peradilan yang independen, terlebih-lebih Ruhut adalah seorang anggota DPR.

Berpendapat memang dilindungi oleh UUD 1945, akan tetapi berpendapat dalam konteks hukum juga harus jernih dan objektif sehingga mengahasilkan pernyataan yang tidak mempunyai tendensi negatif, yang dapat mempengaruhi kemurnian dan independensi lembaga peradilan, kemudaan kenapa cuma gayus, bukankah masih banyak orang-orang seperti gayus salah satunya Hamka Yudhu ?

Fakta bahwa banyak penegak hukum yang sudah "tercela" itu merupakan masalah kita bersama, jangan hanya menyalahkan gayus ataupun sepihak. Bila memang gayus dihukum mati karena bebas berkeliaran, maka setiap orang yang bebas berkeliaran seperti gayus dan pihak-pihak yang memberikan dia kebebasan juga harus dihukum mati, itu baru adil bang Ruhut. (don)

Laporan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Tidak Jelas

Laporan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Tidak Jelas - Tanggal 25 April 2010 Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mempublikasikan kinerja meraka dalam bentuk laporan Triwulan di situs resmi mereka. Sayang laporan itu tidak jelas dan bisa dikatakan itu bukan laporan melainkan hanya sbeuah tulisan yang hanya dapat dipahami dan diketahui oleh pembuat laporan itu sendiri yang dalam hal ini Satgas sendiri.

Laporan itu dibuat terkesan hanya sebagai lips service bagi masyarakat atas kinerja Satgas Pemberantasan mafia hukum yang dalam proses pembetukannya menui pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat.

Pada tulisan Pemuda Indonesia Baru terdahulu telah memaparkan bahwa Satgas yang dibuat oleh Presiden ini lebih cenderung dijadikan alat politik bagi pemerintahan yang berkuasa saat ini.

Dari kesemua item yang ada pada laporan tersebut tidak ada satu itempun yang menunjukan secara konkret dan jelas kinerja satgas pemberantasan mafia hukum sehingga masyarakat dapat menilai apakah memang satgas berpengaruh postif terhadap penegakan hukum dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Misalnya laporan mengenai "Hingga 30 Maret 2010 Satgas PMH telah dan sedang menindaklanjuti 381 (tiga ratus delapan puluh satu) pengaduan yang masuk serta beberapa kasus lain berdasarkan temuan Satgas PMH dengan berkoordinasi penuh dengan lembaga-lembaga terkait. Beberapa laporan/temuan yang telah dan tengah ditindaklanjuti" tidak dijelaskan kasus apa, dimana, siapa dan bagaimana tidak dijelaskan.

Dari 381 laporan/temuan hanya ada lima dituliskan kasus apa yang sedang ditindak lanjuti yaitu :

Praktik pemberian fasilitas mewah untuk sejumlah narapidana/tahanan;

Dugaan adanya rekayasa kasus dan penganiayaan terhadap Sukandhi Sukatma alias Aan yang melibatkan oknum kepolisian. Kasus ini penting mengingat Aan merupakan salah satu saksi kunci yang memiliki informasi penting tentang dugaan praktik mafia hukum di lembaga penegak hukum;

Dugaan mafia hukum dalam penanganan kasus pidana aparat Ditjen Pajak, Gayus H. Tambunan, yang melibatkan beberapa oknum Perpajakan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Advokat dan Notaris;

Proses penegakan hukum dalam kasus penggelapan pajak senilai 1,3 trilyun oleh Asian Agri Group (AAG);

Dugaan suap dan rekayasa kasus oleh beberapa hakim.

Pertanyaanya adalah bagaimana dengan skandal Century, Skandal Pajak Bakrie Group, Lumpur Lapindo, Kasus Anggodo, Kasus perambahan Hutan yang tersangkanya telah kabur Adenan Lis, masih banyak kasus kasus yang seksi serta terkait mafia hukum tidak digubris oleh Satgas buatan pemerintah ini.

Ironisnya, bila kasus tersebut mempunyai hubungan dengan "Penguasa" maka Satgas terkesan menutup mata, lihat saja Skandal Century, Kasus Lumpur Lapindo, Mega Skandal pajak Bakrie, dana beberapa contoh kasus lain yang pada tulisan sebelumnya pemuda indonesia baru telah sampaikan.

Laporan yang tidak jelas, tebang pilih dan terlmabat ini menambah rentetan alasan bahwa Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibuat oleh SBY ini hanya sebagai alat dan corong pemerintah dalam rangka menjawab ketidakpuasan masyarakt terhadap penegakan sistem hukum selama pemerintahan SBY akan tetapi nyatanya.....adalah Pembodohan Rakyat.

Pernyataan Sikap Penangkapan 17 Aktivis Dan Petani Sulawesi Tengah

PERNYATAAN SIKAP TENTANG PENANGKAPAN 17 AKTIVIS DAN PETANI MELAWAN PERKEBUNAN SAWIT PT KLS DI SULAWESI TENGAH

Konflik agraria dan kekerasan dalam pengelolaan perkebunan skala besar kembali terjadi. Kali ini pemicunya adalah PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS), yang memiliki perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Perusahaan milik konglomerat lokal Murad Husen ini telah lama menjalankan bisnis perkebunan dengan cara-cara melawan hukum dan merusak lingkungan. PT KLS tak segan-segan merampas tanah petani, mengggusur lahan transmigran, menjankan intimidasi dengan menggunakan preman, hingga memobilisasi aparat polisi dan TNI, untuk melindungi bisnisnya. Peristiwa ini sudah terjadi sejak tahun 1995, tanpa adanya suatu usaha penyelesaian konflik dari negara.

PT KLS sejak tahun 1995 menguasai 13.00 hektar izin HTI, yang masuk dalam wilayah 17 desa di kecamatan Toili dan Toili Barat.  Data kependudukan di 2 kecamatan tersebut, berdasarkan data Pemilu 2009 sejumlah 32.000 orang daftar pemilih tetap. Dari 17 desa tersebut terdapat 2 wilayah desa transmigrasi yang ikut dirampas, yaitu desa Piondo (275 ha) dan desa Bukit Jaya (1.000 ha). Merupakan desa transmigrasi  asal Jawa-Bali, yang masuk dalam tiga gelombang sejak tahun 1982-1986, dengan sertifikat kepemilikan dari negara yang sesuai ketentuan Undang-undang tak boleh dialihfungsikan.
Praktek merampas tanah transmigran dan petani lokal ini, telah menyebabkan hilangnya kawasan hutan dan sungai warga sebagai sumber-sumber kehidupan warga. Sungai warga kering, padahal petani sangat membutuhkan untuk pengairan, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Praktek penghancuran lingkungan ini telah dilaporkan petani ke Mapolres Banggai dengan Laporan Polisi No: STPL/183/III/ 2010/Sulteng/ Res Banggai, tertanggal 17 Maret 2010. Hingga saat ini, polisi tak melakukan tindakan hukum atas laporan tersebut.

Sejak tahun 2001, PT KLS juga mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.010 hektar, yang ditanami Kakao (4.000 ha) dan Kelapa Sawit (2.010 ha). Investigasi lapangan oleh FRAS Sulawesi Tengah menemukan fakta bahwa PT KLS tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan atas lahan yang diklaim. Juga kawasan yang diklaim ada di atas tanah hak milik warga dengan sertifikat sah. Tindakan melawan hukum ini telah dilaporkan ke Polres Banggai oleh petani bersama LBH Sulawesi Tengah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/655/XI/2009/ SPK tertanggal 12 November 2009. Atas laporan polisi perkembangan terbaru, sejak bulan April 2010, polisi telah menetakan Murad Husen sebagai Tersangka, namun tidak ditahan. FRAS Sulteng telah mengadukan resmi diskriminasi dan tidak profesionalnya aparat polisi dalam pengusutan kasus ini, khususnya atas 2 Laporan Polisi yang sudah dilakukan.

Penangkapan dan penahaan kepada aktivs Eva Susanti (34) Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah, bersama 2 pimpinan petani yaitu Nasrun Mbau (40) Ketua Persatuan Petani Singkoyo (PEPSI) dan anggotanya M. Arif (50), oleh Polres Banggai pada tanggal 27 Mei 2010, menunjukan diksriminasi hukum dan masih kuatnya budaya Polri menjadi alat untuk melindungi pengusaha/investasi yang merusak lingkungan. Eva Susanti dan para petani ditangkap dengan tuduhan terlibat aksi pengrusakan camp dan kantor PT KLS pada aksi tanggal 26 Mei 2010. Selain 3 aktivis tersebut, polisi juga menangkap 14 orang petani lainnya. Sejak tanggal 28 Mei 2010, Eva dan 2 petani dipindahkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Banggai.

PT KLS juga menggunakan aparat TNI dari KODIM 1308/Banggai untuk mengamankan areal HTI-nya. Pada tanggal 21 Mei 2010, aksi sejumlah mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi Banggai yang tergabung dalam Front Oposisi Rakyat Indonesia (FORI) Banggai, untuk mengecam keterlibatan TNI sebagai penjaga perusahaan dan menakut-nakuti warga, berbuntut pemanggilan kepada sejumlah aktivis oleh Komandan KODIM 1308 Banggai. Tentara juga mengancam para aktivis untuk tidak lagi menggelar protes mendukung perjuangan FRAS Sulteng dan petani.

Atas peristiwa kriminalisasi dan respresifitas aparat Polri dan TNI dalam kasus Banggai ini, maka kami menyatakan sikap:
  1. Mendukung penuh perjuangan petani di Banggai untuk melindungi dan mempertahankan lingkungan hidup, hak atas tanah, serta sumber-sumber kehidupannya. Hak rakyat atas tanah dan sumberdaya alam dilindungi UUD 1945, khususnya Pasal 33. 
  2. Bebaskan seluruh aktivis dan petani yang ditahan dan hentikan praktek-praktek kriminalisasi, diskriminasi hukum, dan penjajahan gaya baru, dengan mengatasnamakan kepentingan investasi perkebunan sawit skala besar dan perluasan HTI. Kasus Banggai ini memaparkan jelas perkebunan sawit skala besar dan HTI menyimpan potensi besar konflik dan pelanggaran HAM ,Rencana pemerintah memperluas areal perkebunan kelapa sawit dan HTI, mesti berkaca dari kasus ini, serta sejumlah konflik sejenis.
  3. Mengecam keras keterlibatan  aktif TNI dan polisi  yang memihak perusahaan dan mengancam hak atas rasa aman dan damai warga. Pimpinan TNI dan POLRI segera menyelidiki keterlibatan aparatnya dalam kasus ini secara menyeluruh serta memberikan hukuman yang berkeadilan
  4. Mendesak Kapolda Sulawesi Tengah segera memproses Laporan Polisi terkait tindak pidana kejahatan lingkungan dan perampasan hak-hak petani di Banggai oleh PT KLS.
  5. Mendesak Bupati Banggai dan DPRD Banggai segera bertindak memulihkan rasa aman bagi warga dan mengambil-alih penyelesaian konflik ini dengan pendekatan sipil, serta memenuhi prinsip-prinsip pemenuhan keadilan bagi para korban/petani. Pasifnya Bupati, DPRD dan aparat pemerintahan dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya besar.
  6. Mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk segera melakukan Pemantauan Lapangan atas kasus ini.
  7. Mendesak Mabes POLRI dan Komisi Kepolisian Nasional segera mengusut aparat kepolisian yang bertindak sewenang-wenang, tidak professional dan memihak perusahaan dalam kasus ini.

Peran Aktif Masyarakat Memberantas Korupsi

Peran Aktif Masyarakat Dalam Melawan Korupsi - Peran aktif kita sangat diharapkan dalam pemberantasan korupsi di negara ini, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Jika kita mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan kepada KPK. Kita juga perlu memberikan apresiasi terhadap instansi pemerintah dan pegawainya yang telah melakukan pelayanan publik dengan baik.

Tidak perlu khawatir dan ragu. Undang-undang telah memberikan hak dan melindungi kita untuk melakukan pelaporan ini. KPK menjamin kerahasiaan identitas, selama pelapor tidak mengungkapkannya. Anda dapat memantau perkembangan laporan anda dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa khawatir identitas Anda akan diketahui oleh siapapun. Karena itu, tunggu apalagi. Sekaranglah saat yang tepat untuk ambil bagian dalam menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat korupsi.

Lihat! Lawan! Laporkan!
Mengapa Kita harus melaporkan dugaan korupsi?
Korupsi telah menyebabkan kerugian luar biasa bagi bangsa ini. Jika kondisi ini dibiarkan, maka cita-cita luhur bangsa untuk mensejahterakan rakyat Indonesia akan sangat sulit untuk dicapai. Yakinlah, bahwa tanpa korupsi, negara ini akan jauh lebih baik. Karena itu, korupsi harus dilawan bersama-sama.

Peran serta masyarakat merupakan elemen terpenting dalam pemberantasan korupsi. Tanpa dukungan Anda dan segenap masyarakat Indonesia lainnya, segala upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan secara efektif. Karena itulah, Undang-undang memberikan hak dan perlindungan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu bentuk dukungan itu adalah dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan juga tindakan anti-korupsi yang terjadi di sekeliling Anda kepada kami. Dengan melakukan hal tersebut, maka Anda telah mengambil bagian penting dalam upaya perjuangan bangsa ini melawan korupsi.
Apakah yang akan dilakukan KPK untuk menjamin keamanan kami sebagai Pelapor?
Undang-undang dengan sangat tegas dan jelas telah mengamanatkan kepada KPK untuk melindungi setiap pelapor, dan selama ini kami telah melaksanakan amanat tersebut secara profesional dan konsisten. Kami melakukannya karena kami sadar betapa pentingnya peran serta Anda dalam pemberantasan korupsi.

Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda sebagai pelapor. Bahkan, jika memang diperlukan, kami akan bekerjasama dengan pihak yang berwenang untuk memberikan pengamanan fisik terhadap Anda dan keluarga. Semua jaminan keamanan tersebut dapat kami lakukan selama Anda tidak mempublikasikan identitas Anda sebagai pelapor.

Untuk pelaporan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara dibawah Rp 1 milyar, KPK akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Koordinasi laporan tersebut akan diinformasikan kepada pelapor.
Langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan dalam pelaporan ini?
Apabila anda ingin mengirimkan pengaduan klik tombol "Kirim Pengaduan atau Memberikan Apresiasi" yang terdapat pada kiri atas dari halaman informasi.

Proses pengaduan dan apresiasi ini terdiri atas empat (4) tahapan yaitu
  1. Pertama, Anda akan diminta untuk membaca informasi yang berkaitan dengan keinginan anda untuk mengungkapkan atau tidak identitas anda, melalui berbagai tahapan konfirmasi yang akan membimbing anda.
  2. Pada halaman selanjutnya, Anda diminta untuk mengisi Judul/topik dari pengaduan anda.
  3. Pada halaman pengaduan, agar dijelaskan dengan bahasa Anda sendiri mengenai kasus yang dilaporkan, maksimal sebanyak 4096 huruf/karakter yang ukurannya sebanding dengan halaman kertas A4. Anda juga diharapkan untuk mengirimkan file (attachment) dengan ukuran maksimum 2 Mb sebagai lampiran pendukung pengaduan Anda. Tolong diperhatikan bahwa dokumen elektronik yang anda kirimkan kemungkinan akan memuat informasi mengenai identitas diri anda, sehingga identitas anda mungkin dapat terungkap. Setelah anda mengirimkan pengaduan Anda, Anda akan menerima nomor pengaduan sebagai bukti pengaduan Anda ke KPK.
  4. Anda dapat terus berkomunikasi dengan KPK dan memantau perkembangan pengaduan Anda dengan membuat Kotak komunikasi rahasia. Pembuatan kotak komunikasi memerlukan user id dan password yang harus anda simpan dengan baik. Jawaban dari sejumlah pertanyaan, dan pemberitahuan mengenai status perkembangan dari pengaduan dapat anda terima melalui kotak komunikasi rahasia tersebut.
Apabila anda telah memiliki kotak komunikasi rahasia, anda dapat mengakses halaman kotak komunikasi rahasia Anda secara langsung melalui tombol “Login”. Dalam hal ini Anda harus merespon terlebih dahulu halaman konfirmasi.
Bagaimana saya dapat berkomunikasi dengan KPK dengan tetap merahasiakan identitas saya?
Prinsip paling utama dari prosedur sistem online ini adalah untuk melindungi status anda sebagai pengadu/pelapor yang tidak ingin diungkap. Dalam sistem ini, perlindungan pelapor dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor ini telah disertifikasi.

Pada saat Anda melakukan pengaturan pada kotak komunikasi rahasia, Anda dapat menggunakan nama samaran dan kode rahasia Anda sendiri. Pengaduan anda akan disimpan secara rahasia dan tanpa diketahui identitasnya melalui metode enkripsi dan prosedur pengamanan khusus. Anda tidak akan pernah ditanyai mengenai informasi pribadi. Sepanjang Anda tidak memasukkan data-data yang dapat mengarahkan pada suatu kesimpulan mengenai identifikasi identitas Anda, informasi pribadi Anda tidak akan terungkap.

Anda dapat meningkatkan perlindungan/proteksi untuk menjamin kerahasiaan identitas Anda dengan menggunakan PC/Laptop di tempat umum (contohnya melalui kafe internet). Meskipun menggunakan PC pribadi identitas anda tetap tidak terlacak. Melalui kotak komunikasi rahasia, KPK akan memberikan respon yang berkaitan dengan status pengaduan anda dan akan melakukan konfirmasi kepada anda, apabila pengaduan anda dirasakan kurang memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Bila anda telah Siap dan paham, Klik Disini  atau, Klik gambar dipojok kanan atas  Blog ini yang bertuliskan KPK Online Monitoring System. Jangan ragu dan bimbang.. Korupsi hanya dapat diberantas bila rakyat bersatu melawannya, Selamat berjuang..!!!

Terima kasih anda telah meluangkan waktu untuk berpartisipasi aktif dalam melawan korupsi di Negara ini!

Lihat! Lawan! Laporkan!

Praperadilan Susno Duadji

Praperadilan Susno Duadji - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji hari ini, Senin (24/5/2010). Tersangka Susno menggugat Polri cq Bareskrim Polri mengenai penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 500 juta. Sidang dimulai pukul 10.00 Wib.

Seperti diberitakan, Susno ditangkap dan ditahan terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari. Dalam berkas permohonan gugatan setebal 14 halaman yang diajukan 12 Mei 2010, Susno menyangkal keterangan tiga saksi, yakni Haposan Hutagalung, Sjahril Djohan, dan Ajun Komisaris Besar Syamsul Rizal. Mereka menyatakan kepada penyidik bahwa Susno menerima uang Rp 500 juta.

Pihak Susno berpendapat, penangkapan berdasarkan surat perintah nomor Sp.Kap/16/V/ 2010 /PidkorWCC tanggal 10 Mei 2010 tidak sah. "Penangkapan terhadap pemohon telah melanggar Pasal 17 KUHP, yaitu tidak berdasar bukti permulaan yang cukup," tulis tim pengacara Susno dalam berkas.

Begitu pula dengan penahanan. Pihak Susno berpendapat bahwa penahanan dengan surat perintah nomor SP. Han/12/V/2010/Pidkor/WCC tanggal 11 Mei 2010 tidak sah. Pendapat pihak Susno, penahanan tidak sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHP atau tidak berdasarkan bukti yang cukup.

Selain itu, tidak ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran pemohon akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 21 Ayat (4) KUHP. "Oleh karena itu, penahanan terhadap tersangka tidak memenuhi syarat," tulis tim pengacara.

Diakhir permohonan, 12 pengacara Susno meminta agar pengadilan memerintahkan kepada Polri membebaskan tersangka Susno dari tahanan.

Sementara itu pihak kepolisian diwakili oleh Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Zainuri Lubis mengatakan, pihaknya akan diwakili sekitar dua penyidik tim independen serta didampingi penasihat hukum dari Divisi Pembinaan dan Hukum Mabes Polri. "Kami siap dengan segala keputusan," ucapnya.

Penahanan Susno Duadji Diskriminatif

Penahanan Susno Duadji Diskriminatif - Niat baik Komjen Susno Duadji untuk memenuhi panggilan Penyidik independ di Mabes Polri dibalas dengan surat penangkapan dan penahanan. Dimana stelah diperiksa penyidik berpangkat Bintara, akhirnya pihak penyidik dengan hak subjektifnya menjadikan Susno  Duaji tersangka, dan ditahan  karena telah menemukan permulaan bukti yang cukup.

Penangkapan dan penahanan Susno Duadji ini, disayangkan beberapa pihak terutama pihak penasehat hukum Susno duadji, menurut mereka susno tidak layak dijadikan tersangka, karena ketika mereka mempertanyakan dasar penangkapan dan penahanan susno Duadji, pihak penyidik hanya menjawab permulaan bukti sudah cukup.

Hal ini juga membuat Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bersuara. Beliau menilai bahwa penahanan Susno Duadji dikriminatif, alaupun alasan hukumnya sudah jelas bagi kepolisian. "Dilihat dari common sense, seharusnya Susno tidak ditahan. Karena ada yang lain yang juga seharusnya ditahan lebih dulu dalam logika awam, malah sekarang belum jelas untuk itu diapakan.

Selain itu, lanjut Mahfud, penahanan Susno juga tidak terlepas dari adanya pola persaingan internal, terutama para pejabat tinggi di kepolisian.

"Dalam bahasa awam iya, nyatanya antarbintang. Yang sudah terjadi perang bintang sehingga kalau dibilang tidak ada, tidak benar juga," katanya.

Karena itulah, mantan Menteri Pertahanan ini berharap kepada lembaga kepolisian agar kasus-kasus serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang.

"Karena, kata kepolisian, kalau tidak mau berubah akan dimakan perubahan, perubahan itu tidak akan bisa dihalangi berbagai manipulasi. Kalau sekarang menghalangi perubahan dengan manipulasi hanya menunda waktu juga, untuk pada akhirnya digilas perubahan," tandasnya.

Sri Mulyani diperiksa KPK

Sri Mulyani diperiksa KPK - Sri Mulyani, akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Kamis 29 April 2010. Pemeriksaan dilakukan di kantor Sri Mulyani, Kementerian Keuangan.
 
Menurut Sekjen Kementerian Keuangan Mulia Nasution, kedatangan KPK untuk memeriksa atasannya Menteri Keungan Sri ulyani sebagai mantan ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Mulia juga mengatakan bahwa surat perihal pemeriksaan atasanya itu sudah dikirimkan KPK pada hari selasa 27 april 2010.

Menindaklanjuti surat itu,  kementerian keuangan  telah mengajukan   permintaan kepada KPK supaya pemeriksaan Sri Mulyanit dapat dilakukan di kantor Menteri Keuangan. Permintaan ini disetujui oleh KPK. Jadi Kamis 29 April pagi, Sri Mulyani dijadwalkan memberi keterangan di Kantor Kementerian Keuangan.

Sebelumnya KPK terus memanggil sejumlah pihak yang terkait kasus Bailout Century,  dalam upaya penyelamatan bank bermasalah tersebut  yang menelan biaya hingga Rp 6,7 triliun. sampai saat ini sudah lebih dari 60 orang yang dipanggil oleh KPK terkait kasus ini.

Satgas Mafia Hukum, Makelar Kasus Resmi

Satgas Mafia Hukum, Makelar Kasus Resmi - Semenjak Satgas Mafia Hukum dibentuk oleh Presiden, namanya selalu disebut-sebut dan yang sering paling muncul mewakili lembaga ini adalah Denny Indrayana yang sebelumnya adalah Staf ahli Kepresiden bidang hukum.Mengapa tidak ketua, atau anggota Satgas lainnya

Kita juga sering mendengar satgas ini melakukan tindakan-tindakan seolah olah lembaga ini adalah lembaga paling tinggi dibidang hukum dan cenderuag membela kepentingan penguasa dari pada memantapkan posisinya sebagai sebuah satuan tugas yang fokus kepada evalusi, koordinasi dan koreksi dalam pemeberantasan mafia hukum.

Sampai saat ini kerja-kerja Satgas Mafia Hukum kebanyakan menunggu dari pada pro aktif dalam pemberantasan, dan kesanya tebang pilih. Lihat saja kasus Skandal century, Satgas hanya diam, Sewaktu meninjau LP, mengapa hanya artalita saja yang disorot, pada hal banyak tahanan tahanan korupsi mendapat perlakuan khusus di LP, Sikap Satgas atas Kasus penemaran nama baik yang dilakukan Susno Duadji dan Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan  Bendera. Artinya kerja-kerja Satgas mafia Hukum selama ini hanya melakukan pembentukan citra di mata publik padahal kerja-kerja substantif dari pemebrantasan mafia hukum itu tidak pernah dilaksanakan.

Gayus Halomoan Tambunan Sang Makelar Pajak

Terbongkarnya Makelar Kasus Pajak dan Mafia peradilan berangkat dari laporan seoranag Susno Duadji bukan dari kerja kerja Satgas. Saat ini satgas juga diminta menyelesaikan mafia pertambangan,dll. Artinya Satgas bekerja ketika ada permintaan / laporan dan intensif ketika kasus itu menarik perhatian, ini ada apa?

Pola-pola kerja seperti Satgas mafia hukum ini tidak lebih dari Makelar Kasus yang selama ini mau diberantas oleh mereka. Jadi Satgas Mafia hukum pada prinsipnya sama dengan makelar kasus cuma mereka dibedakan oleh Keputusan Presiden yang sampai saat ini belum dibuka ke Publik. Artinya Sagas mafia hukum adalah makelar kasus resmi.

Bibit-Chandra Diadili karena Praperadilan

Bibit-Chandra Diadili Karena Praperadilan - Praperadilan yang diajukan Anggodo terhadap SKPP Bibit-Chandra telah diputuskan oleh PN jakarta selatan dengan putusan "Menetapkan penerbitan SKPP adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Membebankan biaya perkara ke negara".

Kemenangan Anggodo pada praperadila ini berakibat hukum tidak berlakuknya lagi SKPP (Surat Keterangan penghentian Penuntutan) yang dikeluarkan oleh kejaksaan, sehingga kasusu dugaan pemerasan yang dilakukan oeh Bibit-chandra terhadap Anggodo Widjojo dapat kembali dilanjutkan, artinya Bibit samad Riyanto dan Chandra M Hamzah alias Bibit-Chandra akan kembali berusurusan dengan proses pengadilan.

Pertimbangan hakim tunggal dalam mengambil keputusan pembatalan SKPP ini  karena alasan sosiologis yang mendasari dikeluarkannya SKPP tidak pernah dikenal oleh hukum atau tidak pernah dipergunakan dalam pertimbangan hukum.

Kekhwatiran penasehat hukum Bibit-chandra terhadap kekuatan SKPP yang dikelurkan oleh kejaksaan, karena alasannya lebih cenderung soliologis bukan karena alasan yuridis, adapun alasan yuridisnya hanya meski perbuatan kedua tersangka telah memenuhi rumusan delik pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 E dan Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kedua tersangka dianggap tidak menyadari dampak perbuatannya.

Penasehat hukum bibit Chandra juga telah mengajukan keberatan pada Kejagung akan tetapi pihak kejaksaan agung pada waktu itu menanggapinya dengan dingin dan tetap pada alasan-alasan mereka semula.

Secara hukum praperadialn tidak dapat di kasasi, artinya mau tidak mau suka tidak suka Bibit-Chandra harus menjalanin persidangan karena salah satu isi putusan Praperadilan itu adalah Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Riyanto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan.

Dasar Hukum Satgas Mafia Hukum Tidak Jelas

Satgas Mafia Hukum Tidak mempunyai Dasar Hukum? - Sejak terbentuknya Satgas mafia hukum, Sudah banyak sekali kita dengar tentang tindak tanduk dari satuan tugas yang katanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. menurut Informasi bahwa Presiden menandatangani Keppres tersebut tanggal 30 desember 2009.

Adapun Susunan kepengurusan Satgas yang dibentuk oleh Presiden ini adalah :

Ketua: Kuntoro Mangkusubroto
Sekretaris: Denny Indrayana
Anggota:
1. Darmono (wakil jaksa agung)
2. Herman Effendi (Polri)
3. Mas Achmad Santosa (profesional)
4. Yunus Husein (Ketua PPATK)

Banyaknya permasalahan hukum yang bangsa kita hadapai saat ini membuat nama satgas mafia hukum lebih tenar dari pada KPK bahkan Satgas ini sepertinya mempunyai kewenangan dan fungsi lebih dari pada lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Booming Satgas mafia hukum ini membuat kita bertanya-tanya apa saja sebenarnya  wewenang dan Tupoksi dari satuan tugas ini sehingga mereka seperti lembaga penyelamat dan memapunyai kewenangan istimewa dengan lemabaga lainnya.

Secara umum wewenang Satgas mafia hukum ini adalah koordinasi, evaluasi dan koreksi guna makin efektif dan cepatnya pemberantasan mafia hukum seperti yang dikatakan oleh Denny Indrayana. Akan tetapi banyka sekali statmen-statmen dan kerja-kerja satgas ini melebihi dari wewenang yang mereka miliki. Misalkan ketika ditanya masalah tindak lanjut laporan Brigjen RE dan EL Pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Susno Duadji, Denny Indrayana mengatakan bahwa Kasus korupsi didahulukan pencemaran nama baik dipending. Hal ini dikatakan Indrayana setelah membawa Gayus dari Singapura.

Sikap Satgas ini sangat berbeda ketika ada kasus yang sama yang melibatkan beberapa Politisi demokrat dan menteri Kabinet II, Satgas hanya diam tanpa menyatakan hal yang sama, Sehingga Aktivis Bendera tetap diproses di Kepolisian sedangkan kasus dugaan Korupsi yang dibeberkan oleh kedua aktivis ini tidak diproses sama sekali.

Artinya dalam hal ini satgas mafia hukum tidak fair dan disisi lain mereka juga bersikap melampui wewenang mereka dengan menilai dan menetapkan suatu posisi kasus, yangs seharusnya bukan wewenang mereka.

Disamping itu kasus Bank century juga tidak mendapat perhatian dari satgas ini, begitu juga kasus kasus laiinya. Hal ini mengindikasikan bahwa Satgas mafia hukum tebang pilih dalam mengevaluasi permasalah hukum di indonesia. Satgas mafia hukum tidak lebih hanya sebagai membantu pemerintah dalam menjaga pemerintah saat ini.

Kondisi ini membuat kita bertanya apa sih isi dari Kepres yang menjadi dasar hukum Satgas Mafia hukum tersebut. Hal ini perlu kita ketahui agar kita tidak salah menilai tentang kinerja satgas ini. Akan tetapi Kepres yang ditanda tnagai tanggal 30 desember 2009 tersebut sampai saat ini belum diupload di situs pemerintah, maupun di situs-situs lainnya. Pada hal sudah ada data-data tahun 2010 yang telah di upload.

Di Situs indonesia.go.id pada Hal prodak hukumnya bagian Kepres data terakhir adalah Kepres No 36 Tahun 2009 tertanggal 28 desember 2009. jadi hanya ada beda 2 hari dengan penandatanganan Kepres Satga mafia hukum akan tetapi samapi sekarang tidak di Upload.

Berbagai Keyword dan Search engine sudah digunakan akan tetapi Kepres satu ini tidak pernah muncul sesuai dengan perminttan kita. Ada Apa dengan kepres ini??????

Kesimpulan Akhir Pansus Century

Kesimpulan Akhir Pansus Century - Menjelang akan diadakannya Sidang Paripurna mengenai kesimpulan Akhir Pansus Century, Situasi perpolitikan di Indonesia dipertontonkan dengan banyaknya lobi-lobi yang dilakukan para partai politik untuk mencari dukungan atas kesimpulan yang mereka buat.

Untuk saat ini ada dua kubu besar dalam pansus mengenai kesimpulan akhir, yaitu PDIP, Golkar, PKS, HANURA, dan Gerindra, PAN, dan PPP yang mengatakan bahwa ada kesalahan dalam kebijakan Bail Out Century sedangkan PKB dan PD menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah tepat.

Seperti yang kita ketahui bahwa yang menjadi partai koalisi ada 6 partai besar yang dipimpin oleh SBY melalui PD yakni PKS, PPP, PKB, PAN dan GOLKAR. Akan tetapi dalam kasus century ini terjadi perbedaan pendapat sepert yang telah dituliskan diatas, sehingga menimbulkan ketidak pastian perpecahan koalisi yang puncaknya kemarin adanya isu resuffle kabinet.

Diantara peserta koalisi tersebut yang paling "bandel" adalah PKS dan Golkan dimana mereka dengan jelas akan menyebutkan nama siapa yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pemeberian bail out bank century yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

Sikap kedua partai ini membuat PD sangat gerah dan berang  sehingga mereka berinisiatif mengajukan usul perombakan kabinet kepada dewan pembina mereka yaitu SBY. Disamping itu "counter attcak" juga dilakukan oleh penguasa dengan melaksankan kebijakan-kebijakan yang menyeret partai "penentang tersebut"  yaitu mengenai Pajak, dan Nikah Siri.

Sidang pembacaan kesimpulan akhir tinggal menunggu hari, yang namanya politik akan selalu ada kejutan dan perubahan-perubahan yang tentunya lebih mengedepankan kepentingan politik para partai tersebut, walupun sampai saat ini ada beberapa partai seperti PDIP dan PKS dan GOLKAR tetap konsisten terhadap kesimpulan bahwa kebijakan bail out bank century ada pelanggaran dan akan menyebutkan nama siapa yang bertanggung jawab. Kita tunggu saja apakah tetap ataukan berubah, apalagi setelag partai koalisi dipanggil sang Presiden  Koalisi? Let we  Wait nand See What him Tell To them tommorow....

Pemanggilan Aktivis Bendera Cacat Hukum

Aktivis bendera yakni Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun dikabarkan mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya dalam kasus pencemaran nama baik dan Fitnah yang didugakan kepada mereka, setelah mereka mengatakan bahwa Hatta Rajasa, Djoko Suyanto, Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Hartati Moerdaya, dan baskoro anak SBY mendapatkan aliran dana dari skandal bank century beberapa waktu yang lalu.

Mangkirnya kedua aktivis ini bukan tidak beralasan, dimana kedua aktivis bersama Tim advokasinya ini menilai bahwa Surat pemanggilan itu cacat hukum, dan tidak beralasan. Hal ini mereka buat pada sebauh jawaban tertulis yang disampaikan Tim Advokasi kepada Polda Metro Jaya.

Pada Surat jawaban tersebut menyatakan bahwa, Surat panggilan tersebut tidak memenuhi criteria surat pangilan yang di isyarakan oleh KUHAP dimana pada surat pangilan tersebut tidak menguraikan pristiwa singkat dan permulaan alat bukti yang kuat dalam hal pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada mereka. Kemudian Pernyataan mereka tersebut bukanlah pencemaran nama baik tapi merupakan peran serta mereka dalam membrantas korupsi, dimana konfrensi pers yang mereka lakukan tersebut merupakan sebuah laporan terbuka. Dan setiap orang yang turut berperan serta dalam usaha pembrantasan Korupsi dilindungi oleh UU. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan beberapa peraturan peraturan lainnya.

Dari jawaban mereka, hal ini membuktikan bahwa mereka bukan takut seperti sangkakan sebagian orang. Sikap dari Aktivis bendera ini tidak seharusnya diplesetkan menjadi mangkir apalagi takut, akan tetapi harus kita maknai sebagai pembelajaran hukum bagi kita, agar kiranya kita tidak perlu takut bila kita benar. Sikap tidak memenuhi panggilan Polisi ini juga bida dikatakan sebagai langkah yang bijak dan lebih memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Kita semua pasti sepakat agar hukum ditegakkan, bukan sebaliknya hukum dibuat untuk menakut-nakuti orang yang bersuara tentang keadilan. Kasus ini kembali mengusik logika berpikir kita apakah Jargon HUKUM ADALAH SEBAGAI PANGLIMA yang selalu diungkapkan pemerintah SBY memang telah benar di tegakkan? Jawabanya, Sudah, akan tetapi Hukum hanya dijadikan pemerintah sebagai Panglima untuk mempertahankan Kekuasaan menjaga dia, dan sedangkan untuk rakyat hukum sebagai Panglima ini dijadikan sebagai alat untuk menakut nakuti orang-orang yang mencoba menggangu kepentingan penguasa seperti yang terjadi pada kedua aktivis bendera ini.

Pelaku Uji Coba Roket Nyasar Dapat Dipidana

Pelaku Uji Coba Roket Nyasar Dapat Dipidana - Pristiwa Roket nyasar yang terjadi sewaktu pindad mengadakan uji coba roket  di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Lumajang menyebabkan pasangan suami istri mengalami luka berat sehingga kakinya harus diamputasi. Uji coba roket yang dilakukan pindad tersebut tenyata nyasar kerumah pasangan tersebu dan beberapa lagi nyasar ke sawah dekat pemukiman penduduk.

Menanggapi kejadian ini menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Suharna Surapranataitu yang  ikut menyaksiakan uji coba berdarah itu mengatakan bahwa pihaknya akan membiayayi semua biaya pengobatan kedua korban tersebut.  Dan akan memberikan santunan sebesar 300 ribu / bulan selama 3 tahun.

Hal ini sangat berbeda dengan yang diharapkan oleh anak-anak kedua korban begitu juga korban dimana mereka mengharapkan agar orang tua mereka disantuni seumur hidup.

Sampai saat ini pihak kepolisian terus mengadakan investigasi terhadap kejadian ini dan mengumpulkan keterangan-keterangan dari pihak terkait, yaitu PT. Pindad, Angkatan Udara, Menristek dan Lapan. Investigasi ini sangat perlu agar kejadian ini dapat diproses secara hukum.

Pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penembakan Roket nyasar ini adalah pasal 360 KUHP yang berbunyi : "   Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaian /kealpaanm) menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun"

Unsur barang siapa yaitu Pihak Pindad dan Angkatan udara, Menristek, serta lapan yang turut serta (Pasal 55 KUHP) dalam melakukan uji coba tersebut, kesalahan / kelalaian dapat kita lihat pada tidak tidak diperhatikannya secara detail situasi dan kondisi angin pada saat itu dan faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan melencengnya target roket. Hal ini dapat dibuktikan dengan keterangan yang diberikan oleh peneliti Lapan sendiri (sumber: detik.com)

Akibat dari Kelalaian mereka maka pasangan suami istri tersebuat mengalami luka berat yang sekarang ini masih dirawat di rumah sakit.

jadi dalam hal ini pihak kepolisian seharusnya sudah dapat menangkap par pelaku tersebut, permasalahan para pihak tersebut mau mengobati dan memberi santunan itu masalah kedua yang jelas Hukum sebagai panglima seperti yang selalu dungkapkan oleh SBY harus dibuktikan.

Kesaksian Williardi Dalam kasus Antasari

Kesaksian Williardi Dalam kasus Antasari - Kesaksian Williardi Wizard dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaenyang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dihadapan pengadilan sungguh berani. Sebagai saksi mahkota, apa pun pernyataannya akan sangat memengaruhi nasib mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Dihadapan pengadilan tersebut ia memutuskan untuk mencabut semua pernyataannya di BAP karena itu semua dibuat atas dasar rekayasa penyidik polisi. "Saya nyatakan semua BAP tidak berlaku. Yang (akan) kami pakai adalah BAP tanggal 29 April 2009 dan 30 April 2009 dan yang (kami) katakan di sini," kata Williardi mengawali kesaksiannya.

Kesaksian Wilardi diungkapkannya karena dia merasa dibohongi oleh pihak penyidik, dimana pihak penyidik tidak memenuhi janjinya untuk tidak menahanya jika menurut pada penyidik untuk mendatangani BAP yang telah dipersiapkan oleh penyidik.

Kronologi Rekayasa itu bermula saat ia dijemput pada satu hari dari rumahnya ke kantor polisi pukul 00.30. Pada dini hari itu Williardi didatangi dan diperiksa Direktur Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya, Wakil Direktur Reserse, dan tiga orang kepala satuan.

Menurut Williardi, para petinggi polri memintanya membuat BAP yang harus menjerat Antasari sebagai pelaku utama pembunuhan Nasrudin. "Waktu itu dikondisikan sasaran kita cuman Antasari. (Lalu BAP saya) disamakan dengan BAP Sigid (Haryo Wibisono), dibacakan kepada saya," ujar Williardi tanpa wajah takut.

Dalam kesaksian berikutnya, Williardi pun menyebut nama Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Adiatmoko. Menurut dia, Adiatmoko juga memintanya membuat BAP demi kepentingan menjebloskan Antasari.

BAP yang dibuat Williardi pada tanggal 29-30 April ditolak penyidik karena Antasari tidak tersangkut. "Udah bikin apa saja yang terbaik untuk menjerat Pak Antasari. Dijamin besok pulang. Kami dijamin oleh pimpinan Polri tidak akan ditahan. Paling sanksi indisipliner," kata Williardi mengulang perkataan Adiatmoko.

Karena jaminan itu, lanjut Williardi, ia bersedia menandatangani BAP yang sudah dibuat penyidik. Namun, yang terjadi keesokan harinya dalam berita televisi, Williardi diplot polisi sebagai salah satu pelaku pembunuhan Nasrudin.

Ia pun protes kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iriawan yang turut memeriksanya. "Janji mana? Tolong diklarifikasi. Kami tidak sejahat itu," ujar Williardi.

Protes Willardi ini menuai reaksi dari teman sejawatnya. Kembali ia dijemput Brigjen (Pol) Irawan Dahlan dan langsung dibawa ke kantor Adiatmoko.

Sambil minum kopi, ia ditanya apakah kenal dengan Edo, Jerry Hermawan Lo, Antasari Azhar, dan Sigid Haryo Wibisono. Ia juga ditanya apakah pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Edo dari Sigid.

Williardi mengiyakan semua pertanyaan, tanpa tahu ia sedang disidik. Mendengar pengakuan Williardi, Adiatmoko meminta bawahannya untuk langsung menahan Williardi.

"Lho kok cuma nyerahin uang ditahan?" ujar Williardi kepada Adiatmoko. Sejak saat itu sampai sekarang Williardi mendekam dalam tahanan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Herri Swantoro di PN Jakarta Selatan siang tadi, Williardi juga mengaku dicap sebagai pengkhianat oleh teman-teman sejawatnya ketika ia protes kenapa ia akhirnya jadi terlibat dalam kasus pembunuhan dan ditahan.

Protes kerasnya itu malah ditanggapi dingin oleh penyidik. "Itu perintah pimpinan," begitu jawaban yang dia dapat saat ia mengungkapkan kenapa ia ditahan.

Penasaran siapa yang dimaksud dengan pimpinan, Tim Kuasa Hukum Antasari yang diketuai Juniver Girsang bertanya kepada Williardi siapa yang dimaksud pimpinan. "Kalau bicara pimpinan, pimpinan kami ya Kapolri," jawab Williardi lantang.

Lebih jauh, rekayasa itu juga terjadi saat rekonstruksi. Dalam suatu pertemuan di kamar kerja Sigid, seolah-olah penyidik membuat adegan Antasari memberikan amplop coklat berisi foto Nasrudin kepada Williardi. Hal ini langsung dibantah oleh Williardi.

"Itu tidak benar. Kami menerima amplop itu langsung dari saudara Sigid. Tanpa ada Pak Antasari," tutur Williardi. Dari awal memberikan kesaksian, Williardi tidak gentar membeberkan pernyataan yang dianggapnya benar.

Tak ada wajah takut darinya sekalipun beberapa pejabat berbintang ia sebutkan. Terdengar pula ia beberapa kali bersumpah untuk meyakinkan majelis hakim.

Selain nama-nama di atas, ia juga menyebut petinggi Polri, seperti Niko Afinta, Tornagogo Sihombing, dan Daniel. Jaksa penuntut umum yang diketuai Cirus Sinaga meminta nama-nama yang disebut Williardi supaya dihadirkan dalam persidangan.

Aksi Bugil Joko Anwar Melanggar Hukum

Aksi Bugil Joko Anwar Melanggar Hukum - Aksi bugil sutradara Joko Anwar disebuah minimarket di kawasan bintaro jakarta merupakan sebuah aksi yang diluar kewajaran. Aksi Bugil Joko Anwar ini ditenggarai karena dia membuat janji ditwitternya bahwa dia akan bugil bila pada waktu sehari dia mempunyai pengikut di twitter 3000 orang, dan ternyata malam itu pengikut Joko Anwar mencapai 13.000 orang. Berkat banyaknya tuntutan dari followernya maka Joko Anwar mau tidak mau melaksanakan aksi bugil tersebut.

Aksi Bugil Joko Anwar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dimana Joko Anwar telah melanggar UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Joko Anwar telah melanggar Pasal 8, 10 UU No 44 Tahun 2008. Dimana pada pasal 8 berbunyi " Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi " Pasal 10 berbunyi " Setiap orang dilarang mempertotonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, pesenggamaan atau muatan pornografi lainnya.

Dari bunyi kedua pasal diatas sangat jelas Aksi bugil Joko Anwar telah melanggar pasal yang dimaksud. Mengenai tuntutan yang dilakukan oleh para followernya yang "memaksa" Joko Anwar bugil untuk menepati janjinya, dapat saja dikenakan tindak pidana, akan tetapi mengenai ini UU No 44 tahun 2008 tidak begitu jelas menyatakan tentang al tersebut.

Adapun pasal yang dapat menjerat mereka adalah pasal 12 UU No. 44 Tahun 2008, yang berbunyi : " Setiap orang dilarang mengajak, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi". Pasal ini boleh saja dijadikan sebagai dasar hukum, akan tetapi pasal ini tidak begitu jelas, apakah ini hanya berlaku yang objeknya anak, atau bagaimana, masih perlu ditafsirkan.

Mengenai apakah Aksi bugil Joko Anwar ini adalah salah? Sistem kita mengenal asas praduga tidak bersalah, yang artinya bahwa setiap orang dianggap belum bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi dalam kasus ini, kita menunggu sikap dari aparat penegak hukum kita yaitu Kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.

Putusan MA Tidak Berlaku

Putusan MA Tidak Berlaku - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 205 ayat (4) sesui dengan konstitusi membuat Putusan Mahkamah Agung (MA) tidak berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi ini akhirnya memperkuat peraturan dan keputusan KPU tentang Penghitungan Kursi pemilu legislatif tahap kedua.

Alasan Mahkamah konstitusi adalah bahwa putusan Mahkamah Agung (MA)mengenai judical review peraturan KPU berakibat tidak adanya kepastian hukuam dan kepastian keadilan karena putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut multitafsir. Sehingga Mahkamah Konsitusi hal ini harus diberi tafsir Konstitusi.

Mahakamah Konsitusi bukan menyalahkan ataupun menguji judical reviewnya yang salah karena Mahkamah Agung memang memounyai hak uji materiil tergadap peraturan dibawah UU, Akan tetapi Putusan judical review tentang penghitungan perolehan kursi tahap kedua oleh Mahkamah Agung tersebut dinilai kehilangan dasar pijakannya.

Putusan yang menimbulkan multitafsir hanya akan menimbulkan ketidak pastian hukum dan ketidak adilan. Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 sehingga harus diluruskan dengan tafsir konstitusi dan lembaga yang berhak dan berwenaang menetapkannya adalah Mahkamah konstitusi.Putusan MK ini memperjelas kepada kita bahwa Putusan MA tidak
berlaku dengan sendirinya dan memperkuat perturan dan keputusan KPU mengenai penghitungan kursi tahap kedua.

Dengan dikeluarkannya putusan MK tersebut maka timbul pertanyaan, bagaimana dengan putusan MK mengenai perolehan kursi yang jelas dan nyata juga berbeda dengan perolehan kursi yang ditetapkan oleh KPU ? Apakah dengan keluarnya keputusan ini. keputusan MK tentang perolehan kursi pileg kemaren juga tidak berlaku ? Ataukah hal ini hanya sebagai bentuk perlawanan karena dengan MA ini Keputusan MK mengenai Perolehan Kursi Pileg kemaren seakan-akan tidak tepat, artinya pertaruhan image antar lembaga ?

Download Keputusan Mahkamah Agung Tentang Pemilu

Download Keputusan Mahkamah Agung - Pasca Pilpres 2009 ada Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi kontoversial, yaitu mengenai Pembatalan Peraturan KPU No. 15/2008. Keputusan Mahkamah agung mengenai pembatalan Peraturan KPU No. 15/2008 ada 3 Keputusan yaitu Keputusan Mahkamah Agung No.15 P/HUM/2009, Keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 16 P/HUM/2009 dan Keputusan Mahkamah Agung (MA) No.18 P/HUM/2009. Walaupun Keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung ada 3 tapi pada prinsipnya keputusan Mahkamah agung terebut sama yakni Membatalkan Perturan KPU No. 15 /2008 tentang pengitungan suara pemilu legislatif.

Anda bisa Mendownload Keputusan Tersebut di link Bawah Ini:

Download Keputusan Mahkamah Agung No.15 P/HUM/2009
Download Keputusan Mahkamah Agung No.16 P/HUM/2009
Download Keputusan Mahkamah Agung No.18 P/HUM/2009

Anda Juga bisa Medownload Peraturan KPU No.15 /2008 yang dibatalakan oleh MA tersebut:

Download Peraturan KPU No.15 /2008