Tampilkan postingan dengan label Copas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Copas. Tampilkan semua postingan

Sekilas Tentang Konflik SBY dan RMS

Sekilas Tentang Konflik SBY dan Republik Maluku Selatan (RMS) - Sewaktu pemilu parlemen Belanda di tahun 2006, Partai Buruh (PvdA, Partij van de Arbeid) telah kehilangan sejumlah kursi, pemilihnya ada yang bergeser ke Partai Sosialis (SP, Partij Socialist), pada pemilu tahun 2010 ini partai sayap kanan Kristen Demokrat (CDA, Christen Democratisch Appel) dan Partai Liberal (VVD, Volkspartij voor de Vrijheid en Democratie) juga mengalami kehilangan kursi pindah ke Partai Geert Wilders yang bernama Partai untuk Kebebasan (PVV, Partij voor de Vrijheid).

Kini barisan massa beraliran ultra-kanan telah menyatu, karena kemenangan dari dukungan suara sebanyak 76 kursi dalam kabinet partai pemerintahan baru, yaitu CDA, VVD, PVV. Akhirnya menjadi jelaslah, bahwa proses pergeseran dan pergesekan antara ketiga kekuatan aliran tradisional itu, tercermin pula di kalangan golongan etnis di Belanda, dimana peranannya sebagai pendukung loyalis golongan Ultra Kanan.

Lalu, sampai sejauh manakah posisi golongan etnis Maluku, Indo Belanda dan golongan “non-muslim tapi non-kulit putih” seperti golongan Veteran eks KNIL dan golongan etnis Suriname berperan dalam pendukungan kepentingan politik PVV Geert Wilders?

PVV dan RMS

Seperti kisah suksesnya populis Ultra kanan Pim Fortuyn (Driehuis, 19 februari 1948 - Hilversum 6 mei 2002), lalu kini sosok Geert Wilders telah berhasil pula untuk menempati peranan tokoh sentral populisme berhaluan ultra kanan di negeri Belanda, yang digambarkan sebagai figur fasis, rasis, “provinsial”, xenophobi dan “liberal berdarah murni”.

Pandangan dia, menurut salah satu ilmuwan politik, Meindert Fennema (UvA, Universiteit van Amsterdam), benar-benar ekstrim, radikal kanan, dan anti Islam, yang sama dengan gerakan ultra kanan dari Jean Marie Le Pen (Front Nationale, Perancis), Filip de Winter (Vlaamse Belang, Belgia).

Bahkan kampanye politik Wilders dianggap ‘mengganggu’ stabilitas politik di Eropa, serta jauh melampaui batas hukum negaranya. Wilders sendiri menyebut dirinya baru-baru ini sebagai sosok “pejuang untuk kebebasan Belanda”, sebelum itu ia menggambarkan dirinya sebagai “demokrat sejati”.

Ada seorang pengamat internet yang selama masa pemilu 2010 berlangsung telah menyatakan bahwa PVV tampaknya menjadi populer di komunitas masyarakat Maluku. Dalam sebuah jejak pendapat di website ‘Buka Mulu.nl’, telah menunjukan lebih dari 50% pengunjung website tersebut memilih PVV, mungkin tidak sepenuhnya sebagai angka representatif tetapi dapat menjadi indikasi bahwa PVV didukung oleh mayoritas etnis Maluku di Belanda.

Pada bulan September 2009, koran Belanda NRC Handelsblad mempublikasikan hasil penelitian tentang profil pemilih PVV. a.l.:
1. di dalam pendukung PVV sendiri terjadi polarisasi dalam menanggapi isu-isu program agenda politiknya.
2. pemilih PVV banyak didapat dari suara-suara yang kecewa dengan pemerintahan koalisi di bawah pimpinan Balkenende saat ini.
3. PVV pemilih berpikir lebih negatif tentang imigran karena pengalaman buruknya dengan kelompok etnis non kulit putih.

Selain itu, PVV banyak mendapat dukungan dari kaum laki-laki, dari golongan berpendidikan rendah, dan kaum pengangguran. Para pemilih PVV ini juga dinilai lebih memiliki kesadaran politik bila dibandingkan dengan rata-rata penduduk di Belanda yang a-politis.

Sehubungan dengan sikap pemerintah kabinet Balkenende, peneliti Masyarakat Maluku di Belanda, Justus Veenman dan Trees Tunjanan, menyimpulkan  bahwa banyak kekecewaan masyarakat Maluku ini terhadap kabinet Balkenende, terutama kebijakan dalam negerinya.

PVV juga menilai bila pemilihnya rata-rata berfikiran negatif dan anti orang Maroko, itu adalah merupakan kesempatan emas bagi Geert Wilders untuk memanfaatkan momentum ketegangan sosial antar golongan imigran, yang pernah terjadi di beberapa kota di Belanda.

Misalnya  pertikaian antara golongan remaja Maroko dan Maluku, kemudian berlanjut ke konflik sosial sampai pada kasus pembakaran gereja Maluku di Hoogeveen dan di Nijverdal, tentunya menjadi kelanjutan berita spektakuler di media cetak, elektronik maupun televisi.

Keresahanpun di kalangan masyarakat Maluku semakin meningkat, misalnya di Culemborg, tapi juga terjadi di Utrecht, Gouda dan Assen. Geert Wilders adalah satu satunya politikus yang turut aktip di Twitter dalam menanggapi penanganan kerusuhan antara remaja Maluku dan Maroko di  awal tahun ini di Culemborg.

Kedua peneliti Belanda itu melihat status sosial ekonomi yang rendah dari golongan etnis Maluku sebagai penjelasan golongan paria di Belanda. Pemerintah dinilai berperan kurang baik dalam menangani persoalan proses integrasi masyarakat pendatang di Belanda. Kasus ini terbukti dari hasil penelitiannya, bahwa masyarakat Maluku tidak berprestasi tinggi dalam pendidikan Belanda, skor mereka di bawah kelompok-kelompok imigran lainnya.

Peneliti Justus Veenman dan T. Tunjanan juga mencatat adanya “stagnasi proses integrasi” dari generasi ke 3 di golongan masyarakat Maluku di Belanda. Para peneliti lainnyapun terkejut melihat sangat minimal perhatian pemerintah terhadap dampak dari pengaruh kebijakan “Integrasi”, yang sangat merugikan, sehingga sekarang terlihatlah bukti keterbelakangan tingkat pendidikan golongan remaja etnis Maluku.

Kedua peneliti itu juga menunjukan faktor latar belakang lambatnya perkembangan etnis Maluku ini, dimana sejak kedatangan mereka awal tahun lima puluhan di Belanda  itu, antara lain karena distimulasi serta diarahkan supaya mereka kembali ke Tanah Kelahirannya, dengan melalui Undang-undang “Remigrasi”. Kenyataan ini mengejutkan banyak pihak di masyarakat umum di Belanda maupun golongan etnis Maluku sendiri.

G.Wilders vs F. Habibie

Ditambah lagi kekecewaan golongan etnis Maluku terhadap kebijakan luar negeri Belanda di Indonesia dalam menangani persoalan pelanggaran HAM. Kekecewaan ini terutama ditujukan pada sikap politik Menteri Luar negeri Verhagen yang sehubungan dengan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Pernyataan dubes F. Habibie melalui koran Belanda menjadi bola panas di Den Haag, yang isinya antara lain: “Mungkin para pemilih partainya Wilders menderita Xenophobie”, rupanya berhasil memancing reaksi kemarahan Geert Wilders bersama massa pendukung loyalisnya.

Segera figur populis ini yang sedang naik daun itu, memberi komando kepada Menlu Verhagen untuk menegur dubes Indonesia. Dalam hal ini pengujian kekuatan pengaruh politik Ultra Kanan Geert Wilders terbukti berhasil membangkitkan jiwa “patriotisme” di dalam negerinya.

Bagi pribadi Geert Wilders, panutan “Nasional Patriotisme” adalah obat mujarab untuk memperkuat front persatuan dan memelihara pengaruh lingkungan masyarakat di Belanda, dan menjaga nilai-nilai warisan budaya serta keyakinan sakral  pada zaman kejayaan Kolonialisme Belanda. Panutan ini yang di terapkan dan di promosikan di dalam negerinya itu, dianggap layak menguak impian cita-cita “tanah air” West Papua, dimana pihak pemerintahan Belanda pernah menjanjikan akan dihibahkan kedaulatannya kepada golongan eks veteran KNIL dan Indo Belanda.

Impian cita-cita “Tanah Air” itu rupanya dilatarbelakangi pula oleh peristiwa sejarah kehidupan Kakek, Nenek bersama Ibunya Geert Wilders. Kakeknya yang bernama John Ording, di tahun 1933 menjabat sebagai wakil Inspektur untuk Pengawasan Keuangan di Surabaya, dan setahun kemudian ia dipecat secara “tidak Hormat”, lalu meninggal dunia pada tahun 1942 di Sukabumi. Sedangkan Neneknya bernama Johanna Ording adalah keturunan Yahudi-Belanda meninggal tahun 1946 di Kosentrasi Kamp Jepang. Selama bermukim di Hindia Belanda nasib hidup keluarga Ibunya diasingkan dan ditelantarkan oleh pemerintahan Kolonial Belanda. Maka tak mengherankan bila progam Wilders, nyatanya sangat berguna bagi orang-orang yang antara lain:
- Menginginkan pengembalian uang pajak cicilan rumah bagi para pemilik rumah
- Menginginkan peningkatan perawatan untuk orang tua
- Mengkampanyekan anti Islam
- Mengkampanyekan kebebasan berpendapat tanpa batas
- Menginginkan adanya peningkatan budaya, identitas dan tradisi Belanda
- Merealisasi peningkatan hidup bangsa Belanda asli sebagai bagian dari masyarakat bangsa Aria

Riwayat “haat en liefde relatie”  alias hubungan cinta tapi benci antara Indonesia dan Belanda nampaknya terganggu lagi dalam kepentingan ekonominya. Padahal sejak lahirnya sistem Orde Baru, pemerintah Belanda selalu “menganak-emaskan” kepentingan Indonesia (Soeharto), dulu Belanda menjadi salah satu donornya melalui IGGI, Inter Governmental Group of Indonesia.

Banyak kasus-kasus pelanggaran HAM berat sejak peristiwa berdarah 1965/1966 sampai pada kasus pendudukan Militer Indonesia di Timor Timur mendapat perhatian besar dari masyarakat Belanda melalui LSM yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi kekuatan LSM HAM Belanda tersebut tak mampu mematahkan kekuatan “Haat en Liefde relatie” antar bekas negara penjajah dan negara yang pernah di jajah itu. Mengingat peranan LSM HAM berfungsi untuk ‘menina bobokan’ kasus-kasus keresahan akibat tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak rejim Militer Diktator Indonesia, dibawah pimpinan Soeharto.

Pernyataan Dubes Indonesia itu, mungkin jadi godaan yang besar bagi Wilders si penebus dosa kakek-neneknya dari pihak Ibu. Atau mungkin hanya rasa dendam kesumat Wilders pribadi, dengan misi ekstrimnya itu karena akibat efek dari keterasingan identitasnya, tapi juga seperti berakar jiwa panutan dari kakeknya sebagai salah satu pengikut NSB (Nationaal Socialistische Beweging) di Indonesia.

NSB adalah organisasi massa yang dibentuk tahun 1931 di Belanda. Namun kemudian dalam perkembangannya, NSB membentuk dirinya sebagai partai dibawah kekuasaan rejim Fasis Hitler. Pada tahun 1937 NSB sebagai gerakan Fasis di Hindia Belanda mengalami jaman keemasannya, dengan jumlah sebanyak 5000 anggota. Seperti pula Wilders nyatakan dalam wawancaranya di NRC Handelsblad: “Sudah saatnya untuk menunjukkan kepemimpinan, kemudian mengoreksi kesalahan sejarah.”

Lalu apakah catatan perlawatan tahun 2008 Geert Wilders bersama delegasi Parlemen Belanda ke Israel dan Timur Tengah itu, dimana ia pada kunjungannya di Saudi Arabia menyimpulkan bahwa “kunjungan politik yang tak tepat ke negara Islam sebagai negara terbelakang, barbar dan fasis” , bisa dijadikan “koreksi kesalahan sejarah”, bila selama dalam perjalanannya diapun berulang kali mengajukan pertanyaan tentang “tindakan Indonesia” terhadap West Papua?

Mungkin cukup beralasan pula bagi duta besar F. Habibie, yang mengatakan dalam sebuah wawancara di koran Het Financieel Dagblad bahwa kunjungan kenegaraan pada bulan Oktober presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhyono ke Belanda sangat diragukan seandainya Partainya Wilders masuk ke dalam kabinet baru di Belanda.(miliselsinta)

Kaya Yang Dermawan Atau Dermawan Yang Kaya

Kaya Dermawan - Baru baru ini diberitakan bahwa orang kaya Gates dan Buffett melobby orang kaya lainnya untuk membagikan dan menjadikan sebagian besar uangnya jadi derma (charity). Mereka bikin publikasi tertulis. 'Saya paling bahagia ketika buat putusan 2006 membagikan 99% dari kekayaan saya, kata Buffett.  Gates berjanji mbagikan sebagian besar kekayaannya, dan sudah berbuat sering.

Banyak komentar menggembirakan dari usaha derma mereka, ada juga negatif tentu. Th 1997 orang kaya lainnya Ted Turnur mbagikan $ 1 miliard ke program PBB, tetapi tidak banyak komentar dunia ketika itu. Sekarang kelihatannya program orang-orang kaya soal charity ini semakin offensif. Dikejar umur? Ini mungkin salah satu sebab, tetapi pasti bukan yang menentukan karena dari dulu juga manusia dikejar umur.

Perkembangan? Pasti pegang peranan, disini perkembangan tingkat kesedaran manusia. Tetapi perkembangan ini belum mencapai puncaknya (proses dialektika). Segi-segi bertentangan disini ialah duit/kekuasaan kontra faktor/unsur kemanusiaan.  Mana diantara dua unsur ini yang berdominasi dalam perjalanan waktu (proses perkembangan kehidupan dan pikiran/kesedaran manusia dunia). Dominasi faktor pertama masih terlihat jelas, orang-orang kaya masih tetap giat menambah kekayaan. Terlihat usaha Gates, dan juga dari kata-kata Buffett: ”buy wonderful companies at fair prices instead of fair companies at wonderful prices.”

Segi bertentangan lainnya ialah antara uang sebagai solusi kontra uang sebagai pencipta masalah. Berapa banyak persoalan diselesaikan dengan uang dan berapa banyak pula persoalan lahir karena uang. Mana yang masih berdominasi, terlihat jelas di negeri kita sekarang ini.   * Milis

Lumpur Lapindo Dengan Bakrie

Pada 01 Juni 2010 lalu Chairman Bakrie Group Aburizal Bakrie dengan pongahnya mengatakan, “Sedikitpun saya tidak merasa bersalah dalam kasus lumpur Lapindo karena itu fenomena alam … “

Barangkali dari dasar pemikiran yang baru sekarang dinyatakan secara terbuka inilah yang membuat pihak Lapindo Brantas sampai kini senantiasa tidak serius dalam memberi ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo.

Kita pun jadi bertanya, jadi kalau sedikitpun pihak Bakrie tidak merasa bersalah, apakah ganti rugi yang diberikan selama ini - lepas dari jumlahnya yang sangat tidak memadai - hanya berlandaskan “belas kasihan” (belas kasihannya dalam tanda kutip), atau dianggap sebagai sekadar sumbangan saja?

Berbeda sekali dengan apa yang terjadi dalam bencana lingkungan tumpahnya minyak yang dikelola British Petroleum (BP) di Teluk Meksiko yang telah mencemari laut dan pesisir Amerika bagian Selatan.

Pada 16 Juni 2010 Chairman BP Carl-Henric Svanberg dengan sedih menyatakan permintaan maafnya kepada rakyat dan pemerintah AS. BP menyatakan bertanggung jawab dan akan mengganti semua kerugian yang diakibatkannya dengan menyediakan dana sebesar US $20 miliar (sekitar Rp.183,17 triliun).

Selain minta maaf dan menyediakan anggaran sebesar US $20 miliar itu, BP juga menyatakan membatalkan pemberian dividen US $2,6 miliar kepada para pemegang saham, yang seharusnya dibagikan pada 21 Juni ini. Demikian juga untuk pembagian dividen untuk triwulan kedua dan ketiga, ditangguhkan.

Sebelumnya berkali-kali Presiden Barrack Obama menegecam keras dan memerintahkan BP agar mengganti semua kerugian yang diakibatkan kecerobohan BP  dalam mengelola pengeboran minyak di laut lepas itu.

Setiap kali menyatakan kecaman itu ketika mengucapkan British Petroleum, Obama menekan intonasinya. Terutama pada kata “British.” Kecaman yang keras terus-menerus itu sampai membuat pemerintah dan warga Inggris - negara asal BP, menjadi gerah. Membuat Obama merasa perlu menjelaskan bahwa yang dia kecam adalah BP sebagai sebuah perusahaan, bukan kepada negara dan warga negara Inggris.

Bagaimanapun, sikap BP yang mau bertanggung jawab penuh terhadap pencemaran minyak tersebut, termasuk penangguhan pembagian diveden tersebut di atas, selain karena pihak pemilik BP benar-benar merasa bersalah dan dengan jantan memikul akibatnya, juga tak lepas dari sikap pemerintah AS (PresidenObama) yang benar-benar tegas dan tanpa kompromi berhasil menekan BP sampai pada komitmen membayar semua ganti rugi tersebut.

Presiden Obama memerintahkan kepada BP untuk membayar semua kerugian atas bencana yang diakibatkan oleh BP tersebut.

Meskipun tak akan sampai membangkrutkan salah satu perusahaan minyak terbesar di dunia ini, besarnya jumlah kerugian yang harus dibayar oleh BP sudah pasti akan menggoyahkan keuangannya. Yang jelas sudah terjadi adalah anjlok harga saham BP di bursa saham.

Setelah pihak BP menyampaikan komitmennya untuk membayar semua ganti rugi yang diakibatkan itu, respon investor di bursa positif, ditandai dengan naiknya harga saham BP di bursa.

BP saat ini dalam posisi yang lemah, stress dan depresi, karena sampai saat ini upaya untuk menghentikan pencemaran minyak itu belum juga berhasil, sementara kerugian yang ditimbulkan semakin lama semakin besar.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Kalau di Amerika Serikat, Presiden Obama memerintahkan BP untuk membayar semua ganti rugi, maka di Indonesia Presiden SBY “diperintah” oleh LB (Lapindo Brantas c.q. Aburizal Bakrie) untuk membayar kerugian yang diakibatkan lumpur Lapindo memakai uang negara.

Kalau di Amerika Serikat bencana tersebut membuat harga saham BP anjlok terendah dalam sejarah, maka di Indonesia, meskipun tidak berkorelasi dengan lumpur Lapindo, saham-saham Grup Bakrie justru perkasa menguasai bursa saham (bahkan “menyetir” gerakan harga saham di bursa).

Kalau di Amerika Serikat bencana tersebut membuat BP kelimpungan, maka di Indonesia Bakrie justru semakin kaya, semakin kuat, dan semakin berkuasa.

Itulah realitas di negeri ini. Banyak realitas yang ironis, yang justru pemeran utamanya adalah mereka yang disebut elit politik (suatu sebutan yang kontradiksi) . Ketika penguasa berkoalisi dengan pengusaha, yang sebenarnya lebih pas disebut berkonspirasi ketimbang berkoalis* Milis

Cara Kreatif Melawan Korupsi

Cara Kreatif Melawan Korupsi - Di Indonesia, kita tak pernah tahu seberapa dalamkah sebenarnya kuku korupsi menancap. Tapi di Italia, pada 1990 an, korupsi sudah begitu parah sehingga perlu Operasi Tangan Bersih yang dilancarkan pada awal 1993.
 
Temuan-temuan operasi itu membuat orang Italia kaget. Rakyat marah dan mempermalukan para politikus dan pengusaha yang bertahun-tahun menikmati kemewahan hasil korupsi. Korban berjatuhan.

Raul Gardini, seorang pengusaha terkemuka Italia yang dijuluki tukang sulap keuangan Italia dasawarsa 1980, awal Agustus 1993 bunuh diri karena malu atau tak bisa membayangkan disekap di sel tahanan. Ini kasus bunuh diri ke-12 setelah Operasi Tangan Bersih.

Operasi yang dilancarkan Hakim Antonio Di Pietro itu tergolong pemberantasan korupsi terbesar di Eropa. Dan Di Pietro tidak pandang bulu. Bekas Perdana Menteri Giulio Andreotti dan Bettino Craxi ia tarik masuk ke ruang pengadilan. Sedangkan Perdana Menteri Guiliano Amato terpaksa mengundurkan diri bulan Maret 1993.

Russel Miller, wartawan The Sunday Times Magazine, mewawancarai Pengusaha Carlo De Benedetti, orang nomor satu di Olivetti, yang membuat pernyataan penting di depan Hakim Di Pietro.

Wawancara itu dilengkapi dengan reportase dan riset Peter Semler, yang membeberkan liku-liku korupsi di Italia, dan dimuat di The Sunday Times Magazine, Juli 1993. Majalah Tempo lalu menuliskannya kembali pada Agustus 1993. Berikut ini petikannya.

Syahdan tersebutlah nama Mario Chiesa. Dia direktur partai setempat, seorang apparatchik atau birokrat setia dalam Partai Sosialis yang mengorganisasi kampanye anak Perdana Menteri Bettino Craxi, Bobo, untuk menghadapi pemilihan lokal.

Chiesa bisa mendapat pekerjaan itu, seperti semua orang yang bekerja di Milan, karenaraccomandazioni, sistem yang diperluas dari rasa suka atau tidak suka terhadap seseorang dan pemberian uang suap. Sistem raccomandazioni itu selama beberapa tahun sudah menjadi minyak pelumas dalam kehidupan orang Italia.

Duduk dengan tenang di posisinya, Chiesa mengumpuli tangenti atau uang sogok dari semua penyalur maupun kontraktor yang berhubungan dengan Pio Albergo Trivulzio. Tidak akan ada kontrak yang ditandatangani, tanpa bustarella, atau amplop kecil, yang ditinggal di meja direktur.

Kontraktor penguburan bahkan harus menyetor uang suap hanya untuk mendapat hak menguburkan seorang bekas penghuni kota. Hal itu terjadi tak lama sebelum Chiesa menanam modal di sebuah perusahaan real estate, dan sebelum ia dengan bangganya memiliki sebuah rekening pribadi di Bank Swiss.

Awal 1992, Chiesa memberi tahu Luca Magni, seorang bos perusahaan jasa pembersihan, bahwa jika Magni ingin kontraknya diperbarui lagi, ia harus mengeluarkan uang 14 juta lira atau sekitar 6.400 poundsterling.

Dengan resesi yang sudah mulai menggigit Italia, Magni merasa soal uang suap sudah cukup. Ia segera menuju Tribunale, dan menyadari bahwa ia sudah duduk di kursi yang berhadapan dengan Antonio Di Pietro.

Di depannya sudah ada hakim Di Pietro, bekas polisi yang bersemangat, yang berasal dari keluarga petani kecil di selatan Italia, yang tidak punya pandangan untuk berkompromi dalam menentukan hal yang benar dan yang salah.

Sejak ditunjuk sebagai staf penuntut umum pada hakim pemeriksa, Di Pietro sudah lama menunggu orang-orang seperti Magni datang ke kantornya. Sebagai seorang petugas hukum yang pertama kali menggunakan komputer di Milan, Di Pietro dengan rajin mencatat semua keping informasi yang mungkin ada hubungannya dengan uang suap. Dan ia yakin, walaupun tanpa bukti-bukti yang akurat, korupsi di Italia sudah menyebar luas lebih daripada yang disadari orang.

Tidak ada peristiwa yang terlalu kecil baginya untuk tidak dicatat. Ketika seorang wanita melempar jutaan lira dari jendela karena bertengkar dengan suaminya, Di Pietro berpikir bahwa uang itu mungkin saja hasil uang suap. Ia pun mencatat peristiwa itu dalam komputernya.

Di Pietro sudah lama curiga melihat Chiesa, dan mencatat bahwa istrinya yang sudah hidup terpisah, Laura, minta tunjangan perceraian yang jumlahnya sangat besar. Jumlah yang jauh di luar proporsi pendapatan suaminya yang sopan, sebagai seorang pegawai kecil di kantor bendahara. Ia tahu bahwa Mario Chiesa menghimpun dana sebesar tujuh juta poundsterling selama enam tahun menjadi direktur Pio Albergo Trivulzio, dan ia minta sebagian dari dana itu.

Tanggal 17 Februari 1992, Magni datang ke kantor Chiesa dengan menggunakan mikrofon tersembunyi dan membawa tujuh juta lira dalam bentuk cek, setengah dari jumlah yang diharapkan Chiesa. Beberapa menit setelah uang diserahkan, Di Pietro dan satu regu polisi Carabinieri menerobos masuk dan menemukan Chiesa sedang berusaha melenyapkan uang itu di dalam kloset kamar mandi. Tindakan Chiesa terlambat, dan ia segera jadi salah seorang tersangka.

Chiesa segera ditahan dan diperiksa di penjara yang terkenal kejam di Milan, San Vittore, tempat bekas teroris Brigade Merah dan tukang pukul mafia menjual obat-obatan dan mabuk-mabukan dalam suasana yang sempit dan berdesakan. Di Petro mengatakan Chiesa akan dilepas jika bersedia “bernyanyi”.

Chiesa tahu banyak hal dan ia sadar tentang konsekuensi yang tidak menyenangkan jika ia “bernyanyi” tentang apa yang ia ketahui. Akibatnya, ia bertahan di sel San Vittore selama beberapa minggu sebelum akhirnya setuju untuk bekerja sama. Dan ketika mulai bicara, tampaknya ia tidak bisa berhenti lagi.

Dengan menyebutkan banyak nama sambil mengutip beberapa angka, ia sebenarnya melukis gambaran dari intrik-intrik, jaringan organisasi korupsi kelas tinggi yang merasuk di Kota Milan pada semua tingkatan. Ia menjelaskan bagaimana perusahaan besar maupun kecil membayar uang suap untuk memperoleh kontrak-kontrak pemerintah, bagaimana Partai Sosialis dan Kristen Demokrat membagi-bagi uang suap itu dan meneruskannya ke partai-partai yang lebih kecil sebagai uang tutup mulut. Bahkan Partai Komunis juga mendapat bayaran tutup mulut.

Ia menjelaskan bagaimana patron politik bekerja, bagaimana rumah dan apartemen yang dimiliki perusahaan negara diberikan pada pendukung partai dengan tarif sewa yang sangat murah, bagaimana gaji dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak pernah ada, bagaimana pensiun hanya diberikan pada orang-orang yang disenangi saja, bagaimana wartawan dibeli, bagaimana sekelompok besar penipu, tukang tadah, dan penggelap pajak mengambil untung dari sistem yang sudah busuk sampai ke akar-akarnya.

Dipersenjatai dengan arsip-arsip luar biasa dari Chiesa, Di Pietro mulai memanggil para tersangka untuk diperiksa. Makin banyak penahanan terjadi, makin banyak pula informan yang datang untuk menyelamatkan diri sendiri.

Sampai akhir Mei, sebanyak 26 pegawai tingkat kecamatan, politisi lokal, dan pengusaha sudah ditahan dan didakwa dengan tuduhan korupsi. Sebulan kemudian jumlah orang yang ditahan membubung tinggi sampai lebih dari 40 orang. Dan yang lebih penting, penyelidikan mulai menyebar ke Roma dan kota-kota lainnya.

Penggelapan pajak, pelanggaran hukum, dan sekadar kepatuhan mengisi formulir resmi merupakan hal yang rutin di Italia. Namun, ketika satu rahasia terbuka, diikuti rahasia lainnya, dan jumlah orang yang ditahan makin banyak, orang Italia tetap terpesona, dan kemudian sedih, melihat parahnya kanker korupsi yang merembes dalam kehidupan mereka.

Politisi, yang dahulu terbiasa disapa dengan penghormatan yang menjilat dalam setiap acara keramaian, tiba-tiba menghadapi publik yang secara konfrontatif menyoraki Ladri!, Ladri! (pencuri-pencuri) .

    Para pengemudi mobil ikut menunjukkan rasa muak mereka dengan cara Italia yang indah; mereka melempar uang koin dari jendela mobil jika melewati kantor partai atau kantor pemerintah.

Setelah diumumkan bahwa Gianni De Michelis, bekas menteri luar negeri yang gendut, berada dalam pemeriksaan dengan tuduhan menyelewengkan bantuan luar negeri, ia langsung dikelilingi oleh gerombolan orang yang marah di Venice. Bekas menteri yang terkenal dengan hobi mengurus rambut ke salon dan dansa di disko-disko itu dipaksa secara tidak senonoh pergi meninggalkan Venice lewat Grand Canal. Michelis memang menolak semua tuduhan.

Di sisi lain, Di Pietro sudah diangkat menjadi pahlawan nasional. Setiap hari jika tiba di Tribunale, ia selalu dikelilingi gerombolan wartawan maupun fotografer dan ditepuki oleh orang-orang. Namanya juga mulai muncul di kaos-kaos oblong dan disanjung-sanjung lewat tulisan grafiti di tembok-tembok kota.

Hanya 12 bulan setelah Chiesa ditemukan sedang berusaha melenyapkan uang sogokan di toilet, lebih dari 2.300 orang dari posisi tinggi di kalangan politisi Italia maupun dari dunia pengusaha berada dalam proses penyelidikan. Sebanyak 1.356 surat penahanan sudah dikeluarkan.

Bettino Craxi didesak untuk mundur setelah selama 16 tahun menjadi pemimpin Partai Sosialis. Dan Giulio Andreotti, bekas negarawan terkemuka Italia, yang tujuh kali menjabat perdana menteri, juga ikut diselidiki dengan tuduhan korupsi serta hubungan dengan mafia.

Diperkirakan pembayaran uang suap di Italia mencapai sekitar 65% dari defisit negara. Hampir semua pemimpin industri milik negara memberi maupun menerima pembayaran gelap untuk kontrak-kontrak. Sergia Castellari, bekas menteri yang bertanggung jawab atas perusahaan negara, ditemukan meninggal di halaman vilanya di luar pinggiran Roma bulan Februari 1993.

Ia menembak dirinya sendiri dengan pistol, dan diduga sedang mabuk dengan botol wiski yang masih tersisa setengah di sebelahnya. Cek besar dari perusahaan kontraktor ditemukan di rumahnya. Castelari adalah orang kedelapan dalam pembunuhan tangentopoli, istilah yang digunakan untuk skandal penyuapan.

Kisah tentang operasi pemberantasan korupsi di Italia, mengingatkan saya pada sebuah republik yang juga tengah menghadapi masalah yang sama. Di republik itu pun bahkan ada orang yang menyanyi seperti Chiesa dan menyeret teman-temannya*. Ndorokakung

Perlawanan Rakyat Talaga Raya atas Pertambangan Nikel dan Hak Veto Rakyat

Kecamatan Talaga Raya memiliki luas wilayah 71,31 Km2  dengan jumlah penduduk mencapai 10.091 jiwa yang tersebar di 5 (lima) Desa. Berdasarkan RTRW Kabupaten Buton tahun 2007 – 2027, arah pengembangan Kecamatan Talaga Raya terkait pengelolaan sumber daya alam, akan dijadikan sebagai pusat kegiatan pertambangan dan industry dan pusat kegiatan penangkapan ikan dan budidaya perairan. Hal mana sangat kontradiktif, sebab sungguh hal yang mustahil jika industry pertambangan hendak diparalelkan dengan kegiatan pengembangan budidaya dan penangkapan ikan.

Berdasarkan surat Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buton Nomor : 522/326 tanggal 13 Agustus 2007 perihal hasil identifikasi lokasi di Desa Wulu menerangkan bahwa Lokasi yang dimohonkan oleh PT. Arga Morini Indah untuk dijadikan kawasan pertambangan nikel merupakan kawasan hutan produksi terbatas dan sebagian lainnya merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan rincian, HPT seluas 1.035 Ha dan APL seluas 955 Ha. Pada areal APL terdapat lahan masyarakat yang telah mempunyai hak milik, dan direkomendasikan agar ganti rugi lahan dan tanaman diselesaikan secara tuntas sebelum PT. Arga Morini Indah memulai kegiatan eksplorasinya. (Sumber : Hasil Riset WALHI-JPKP Buton 25 Mei s.d 30 Juni 2008).

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Buton, PT Arga Morini Indah diberikan izin eksplorasi seluas 2.000 Ha di Desa Wulu yang sebelumnya di Desa Kokoe di Kecamatan yang sama (Talaga Raya) juga telah memperoleh KP Eksplorasi seluas 1.243 Ha berdasarkan Keputusan Bupati Buton yang berlaku selama tiga tahun, sejak 2006 sampai 2009.

Sejak PT. Arga Morini Indah (AMI) melakukan eksplorasi dan eksploitasi tahun 2007 sampai sekarang, sudah membawa keresahan terhadap masyarakat Kecamatan Talaga Raya. Lokasi kuasa pertambangan eksploitasi yang dimiliki oleh PT. AMI, berada di atas tanah warga masyarakat talaga seluas 2.000 Ha baik yang berada di dalam HPT maupun dalam areal APL yang selama ini digunakan oleh warga sebagai tempat untuk bercocok tanam. Kawasan pertambangan ini pula merupakan satu-satunya sumber air bersih bagi masyarakat talaga.

Konflik antara masyarakat Talaga dengan PT. AMI sesungguhnya sudah dimulai sejak tahun 2008, diawali dengan proses penolakan atas masuknya PT. AMI, namun pelan-pelan warga bisa menerima kehadiran PT. AMI dengan beberapa syarat yang pada saat itu disanggupi oleh PT. AMI. Syarat-syarat yang diajukan tersebut meliputi : Pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp. 5.000/Meter2, ganti rugi tanaman sebesar Rp. 500.000/pohon, dan penerimaan tenaga kerja dari warga Talaga.

Setelah proses negosiasi yang sudah memakan waktu dua tahun, komitmen PT. AMI kepada warga Talaga belum juga dipenuhi.  Bahwa sampai hari ini, dari kurang lebih 142 orang pemilik lahan, baru 42 orang yang telah dibayarkan ganti rugi dengan total Rp. 750 juta dengan perhitungan yang sudah berbeda dari komitmen terdahulu, dimana masyarakat diberikan pilihan antara dua, pertama; bagi warga yang memilih pergantian lahan, maka tidak diperkenankan lagi menuntut ganti rugi tanaman, kedua; bagi masyarakat yang memilih ganti rugi tanaman, maka tidak bolem meminta ganti rugi lahan. Sehingga ke 42 orang tersebut hanya menerima ganti rugi salah satu di antra dua pilihan tersebut yaitu ganti rugi tanah saja atau ganti rugi tanaman saja. Ganti rugi tanah juga mengalami perubahan harga, dari Rp. 5.000/M2, turun menjadi Rp. 2.500/ M2, sementara untuk ganti rugi tanaman tidak mengalami perubahan, sehingga bagi masyarakat yang memiliki banyak tanaman, mereka memilih ganti rugi tanaman, jika tanamannya kurang, maka mereka memilih ganti rugi lahan. Terkait dengan penyaluran dana Community Development dari PT. AMI yang dititipkan melalui Pemerintah Kabupaten Buton, masyarakat tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tapi justru diberikan dalam bentuk Raskin (Beras Miskin). Belum selesai persoalan ganti rugi, ditengah proses penambangan justru menimbulkan persoalan lain yaitu budidaya rumput laut warga yang kurang lebih berjumlah 100 KK juga mengalami kegagalan panen setiap tahun, akibat limbah tambang yang langsung mengalir ke laut. Kondisi topografi yang berbukit-bukit dengan ketinggian sampai 100 meter di atas permukaan laut, menyababkan air limbah langsung mengalir ke laut dengan sangat lancar, tepat di areal budidaya nelayan-nelayan Talaga.

Pada dasarnya, keadaan masyarakat Talaga justru sangat terancam keberlanjutan mata pencaharian mereka setelah PT. AMI beroperasi sejak dua tahun lalu. Sebab, masyarakat Talaga yang memiliki mata pencaharian sebagai petani, nelayan pembudidaya dan nelayan tangkap mengalami masalah yang sangat berat. Betapa tidak, jika mereka hendak berkebun, lahan-lahan pertanian mereka sudah diakuasai oleh PT. AMI dengan sokongan penuh Pemerintah Daerah dan aparat keamanan, sementara jika mereka hendak membudidaya, laut sudah dipenuhi dengan lumpur-lumpur pertambangan, bahkan jika hendak menangkap ikan mereka harus mengayuh sampai 2 mil laut yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Dari gambaran singkat di atas, dapatlah kita mengambil kesimpulan sementara bahwa perlawanan masyarakat Talaga yang berujung pada penangkapan atas diri mereka oleh aparat keamanan dari Polres Buton, bukanlah sebuah proses yang serta-merta terjadi, tapi telah melalui proses yang panjang dan dengan sangat sabar selama kurang lebih dua tahun. Hal mana juga menjadi alasan yang kuat bagi LBH Buton Raya, LBH Kendari, Walhi Sulawesi Tenggara untuk memfasilitasi proses advokasi, baik litigasi maupun non litigasi bagi warga Talaga untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka sebagai warga Negara yang dijamin Undang-Undang.

Hak Veto Rakyat

Konflik di lapangan terus akan berlangsung jika penetapan wilayah pertambangan dilakukan oleh pemerintah. Kendati penetapan wilayah pertambangan dinyatakan dilaksanakan secara partisipatif, posisi masyarakat berada dalam keadaan lemah, dan digiring untuk menerima operasi pertambangan masuk ke dalam lingkungan mereka. Karena itu, WALHI bersama organisasi non pemerintah lainnya beserta masyarakat sekitar kawasan yang hendak dijadikan kawasan tambang sedang melakukan permohonan judicial review Undang-undang Mineral dan Batu Bara agar penetapan wilayah pertambangan harus mendapatkan persetujuan rakyat. Dengan kata lain, hak veto rakyat atas ruang hidup diakui.

Abdulah Sunata Teroris Paling Di cari Polisi

Foto Abdulah Sunata Teroris Paling Di cari Polisi - Abdulah Sunata kini menjadi teroris paling dicari. Dia dituduh sebagai Sutradara pelatihan teroris di Aceh, dan berencana menyerang pejabat negara pada 17 Agustus mendatang. Siapa sebenarnya Abdulah Sunata?

"Abdulah Sunata orang NII, dia bergabung dengan Kompak (Komite Penanggulangan Krisis) yang beroperasi saat konflik di Ambon," kata mantan petinggi Jamaah Islamiyah (JI) Nasir Abas saat dihubungi detikcom, Sabtu (15/4/2010).

Sunata, pernah di penjara selama 7 tahun karena menyembunyikan Noordin M Top. Vonis dijatuhkan pada Mei 2006 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya kenal dia di penjara. Sunata memimpin aksi di Ambon bersama Maulana," terangnya. Maulana diketahui tewas ditembak Densus 88 dalam penyergapan di Cikampek, pada Rabu (12/5).

Setelah melalui proses hukum Sunata bebas. Dia aktif dalam berbagai diskusi memerangi terorisme. Nasir juga menjelaskan, Sunata dalam beraktifitas, terkait masalah ekonomi juga kerap meminta bantuan kepada polisi.

"Dia suka meminta bantuan polisi, kalau kesulitan mengemis-mengemis kepada polisi. Misal untuk bantuan istrinya dan lainnya," imbuhnya.

Tapi, di sisi lain ternyata Sunata mendua. Dia menjalin kontak dengan para pelaku teror yang lain.

"Jadi dia itu bermuka dua. Di depan teman-temannya dia bilang tidak suka polisi, tetapi di belakang dia meminta bantuan polisi," tutupnya.

Kini, seperti dinyatakan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Abdulah Sunata ditetapkan sebagai DPO paling diburu. Sunata, pria kelahiran Bambu Apus, Jakarta Timur pada 1978 itu diduga yang mengendalikan aksi kelompok teroris di Aceh.

Mencegah Pembajakan Account Facebook

Mencegah Pembajakan Account Facebook - Beberapa hari ini media memberitakan tentang pencurian password akun facebook user di beberapa tempat baik di Indonesia maupun luar negeri. Para korban mengaku setelah log out terakhir kali dan keesokan harinya mencoba log in ternyata gagal mengakses dengan beberapa alasan seperti “password dan username tidak cocok” ataupun “akun tidak eksis”.

Di beberapa social networking lainnya, seperti twitter dan plurk sempat dilaporkan kejadian yang sama pernah terjadi. Username dan password tiba-tiba tidak cocok dikarenakan sesuatu hal, atau dapat kita ambil benang merah, password mereka ada yang mengganti.

Apakah ada suatu teknik cracking untuk membobol akun facebook antar individu? Jawabannya ada beberapa. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah, apakah ada teknik untuk melumpuhkan akun facebook atau social networking lainnya?

Teknik yang terungkap untuk menyerang akun facebook beberapa waktu lalu adalah dengan membanjiri data pada server facebook dengan teknik DDOS atau biasa dikenal dengan Distributed Denial of Service sehingga server lumpuh selama beberapa jam seperti yang terjadi pada facebook dan twitter tahun 2009 oleh cracker dari Rusia. Kemungkinan seperti ini perlu kita waspadai.

Keylogger

Cara pertama menggunakan keylogger adalah cara yang sangat efektif bagi para cracker untuk mencuri password dari akun facebook anda. Dengan menginstall software dan atau hardware keylogger pada notebook maupun PC sasaran, maka otomatis segala bentuk ketukan pada keyboard maupun aktivitas browsing anda akan terekam dengan detail dan sistematis.

Sehingga jika anda mengetikan password dan username pada notebook atau PC yang telah dipasangi keylogger, anda dengan penuh kerelaan hati telah menyerahkan data pribadi sensitif tersebut pada orang yang memasangnya, karena keylogger ibarat kertas karbon yang akan membuat salinan tentang sesuatu yang ditulis diatasnya.

Keylogger biasanya dipasang oleh cracker pada terminal akses internet publik yang berbagi pakai seperti di warnet dan kampus. Maka berhati-hatilah ketika menggunakan akses seperti ini.

   1. Pertama, jangan langsung menggunakan terminal melainkan lakukan restart.
   2. Kedua, coba cek apakah ada aplikasi tersembunyi yang berjalan di memori background, anda bisa gunakan tools event task manager (tekan tombol ctrl + alt + del pada desktop windows anda) dan perhatikan apakah ada aplikasi atau proses yang tidak biasa? Memang anda perlu sedikit belajar dan membiasakan hal ini demi keamanan anda sendiri.
   3. Ketiga, cek setting keamanan pada browser yang anda gunakan apakah secara otomatis merekam username dan password? Sebaiknya matikan fitur ini dan apabila ada fitur anti phising site bisa diaktifkan.
   4. Keempat, bersihkan/hapus cache dan history secara otomatis setiap kali menutup browser. Ini bisa anda lakukan pada setting browser.
   5. Kelima, pastikan bahwa setiap selesai melakukan kegiatan anda selalu log out dengan sempurna.


Sniffing

Teknik kedua adalah dengan menggunakan tools yang biasa digunakan sniffing seperti Cain and Abel pada area yang terkoneksi WiFi jadi tools tersebut memang “mencari aktifitas” pada laptop-laptop yang terkoneksi. Maka anda harus berhati-hati juga apabila sedang mobile dan mengakses HotSpot.

Pada prinsipnya akses wireless sangat mudah untuk diintip. Jangan begitu saja mempercayai SSID “Free WiFi atau Free HotSpot” saat anda scanning wireless network. Yang paling aman adalah bertanya pada pengelola HotSpot area tersebut apa SSID yang resmi? Kemudian setting akses wireless pada notebook anda untuk tidak “auto connect” melainkan harus manual agar anda bisa meneliti terlebih dahulu.

Ketika anda melakukan akses dari jaringan WiFi HotSpot sebaiknya hindarkan transaksi pada situs yang kritis seperti e-banking, akses email, akun jejaring sosial dlsb. Browsing hal yang umum saja kecuali anda yakin benar bahwa tidak ada yang berusaha mengintip aktivitas anda dan jaringan tersebut bisa dipercaya.

Meskipun demikian, pastikan bahwa anda selalu akses dengan memilih mode secure connection yaitu menggunakan HTTPS yang biasanya ditandai dengan munculnya icon gembok terkunci pada browser anda. Dengan akses HTTPS ini maka antara anda dengan server layanan yang diakses telah dilindungi dengan enkripsi sehingga tidak mudah diintip oleh orang yang tidak berhak. Pastikan anda sudah masuk ke mode secure sebelum memasukkan username dan password atau PIN.


Phishing

Cara ketiga adalah dengan mengklik url yang diberikan oleh aplikasi facebook maupun via email yang mengatasnamakan facebook. Atau menjebak Anda dengan tawaran aplikasi asing pada facebook merupakan aplikasi yang lepas dari maintenance facebook sendiri.

Aplikasi tersebut dapat dibuat oleh siapa saja dan kapan saja dan random sifatnya. Untuk mencuri username dan password tersebut, biasanya korban disuruh mengakses link tersebut dan diperintahkan memberikan password dan usernamenya. Perhatikan contoh berikut:

Contoh 1:

Anda diminta untuk mengakses link tertentu:
http://www.facebook.com/l.php?u=http%3A%2F%2Fwww.girlcam-facebook.com%2Fapps%2Ffacebook%2Fbookmark%2526amp%253bcode2432kn4khkh34&h=f2a5c924ad5de97a77f440ac31753781

Namun ketika Anda mengkliknya Anda harus log in dahulu di halaman tersebut, padahal Anda sebelumnya sudah log ini terlebih dahulu. Jangan pernah Anda masukan username ataupun password jika Anda menemui hal janggal seperti ini, karena dapat diindikasikan hal tersebut adalah phising dengan menggunakan fake log in facebook, perhatikan screenshoot di bawah:

Ada sesuatu yang janggal, Anda sudah log in sebelumnya dan ketika Anda mengakses link di atas Anda disuruh log in kedua kalinya. Jelas ini adalah bentuk phishing di mana sang pencuri password menipu Anda dengan mendesain halaman “orisinil” dari facebook. Perhatikan dengan baik-baik url pada kolom tempat Anda memasukan url, agar tidak menjadi korban. Dan perhatikan apabila Anda mendapatkan peringatan dari facebook semacam ini:
Munculnya halaman peringatan facebook ini menandakan bahwa Anda sebenarnya sedang mengakses situs (url) lain di luar web site resmi facebook, sehingga Anda perlu berhati-hati dan jangan pernah memberikan apabila diminta memasukkan ulang username dan password atau jangan pernah melakukan bila diminta mendownload suatu software, program, aplikasi atau dokumen tertentu yang sekilas nampaknya berguna atau menarik (misalnya games, tools dlsb.) karena bisa jadi itu sebenarnya adalah malware.

Masalahnya adalah, kebanyakan pengguna facebook kurang memperhatikan pesan peringatan seperti ini, tidak membaca isinya atau karena kurang memahami maksudnya dan kendala bahasa dan mengabaikannya. Perlu dibiasakan, apabila menjumpai hal yang tidak biasa atau meragukan bahkan Anda tidak mengerti apa maksudnya, maka tindakan paling aman adalah selalu menolak dan memilih klik tombol “cancel”. Atau langsung tutup halaman tersebut, sampai Anda mendapatkan keterangan yang terpercaya.

Contoh 2:

Dahulu ada sebuah group di dalam facebook yang memberikan teknik untuk mengambil password akun orang lain dengan alamat tersebut:
http://www.facebook.com/group.php?gid=202000763768

Kemudian kita lihat apa yang tertera pada halaman group “Cara Mengetahui Password Teman Anda” tersebut:

    1. KLIK "Join this Group" ATAU "Gabung ke Grup Ini"
    (hanya Anda yang telah bergabung yang bisa menggunakan fasilitas ini!)
    2. KLIK "Invite People to Join" ATAU "Undang Orang untuk Bergabung"
    3. CENTANG Semua teman Anda, minimal 100 orang agar bisa berjalan!
    (hanya teman Anda yang telah di undang yang bisa Anda lihat segala aktivitasnya di facebook Anda!)
    4. KLIK Tombol "Send Invitations" ATAU "Kirim Undangan"

    kirim pesan ke admin facebook dengan mengcopy link :
    http://www.facebook.com/home.php?#/i....3256059163..1

    KEMUDIAN kirim pesan dengan petunjuk berikut:

    .gx=0&.tm=1259467892&.rand=fnvrjkff2bk4e|(ALAMAT EMAIL Anda)/config/login?.src=fpctx&.intl=us&.done=http%3A%2F%2Fm(PAS SWORD EMAIL Anda)||202000763768&ref=nf##hl=id&source=hp&q=/7601524/id/f#id(ALAMAT EMAIL YANG AKAN Anda KETAHUI PASSWORDNYA)

    klik send email
kemudian dengan menunggu konfirmasi balasan dari facebook admin dalam waktu 24jam, Anda akan mendapat email balasan dan mengetahui password facebook teman Anda.

Perhatikan kalimat yang cetak tebal tersebut, ada sesuatu yang ganjil bukan? Anda ingin mengetahui password orang lain tetapi Anda sebelumnya disuruh memasukan password dan username Anda terlebih dahulu. Jelas ini merupakan upaya jebakan terhadap akun Anda.

Harus selalu diingat bahwa username dan password adalah sesuatu yang vital, sama seperti PIN ATM biarlah Anda, pihak bank dan Tuhan saja yang mengetahuinya. Jangan pernah berikan kepada pihak lain, apapun alasannya termasuk permintaan dari seseorang yang mengaku sebagai admin. Sebab kalau benar dia adalah admin, tentu tidak memerlukan username serta password Anda untuk melakukan maintenance atau tindakan apapun.

Terakhir, selalu ketikkan langsung alamat url situs pada jendela browser Anda. Sebab ada juga malware yang menambahkan link bookmark sehingga Anda mengira bahwa itu resmi padahal adalah penyesatan (phising).

Malware yang lebih canggih bahkan bisa merubah informasi di etc/host yang memetakan alamat url secara statik pada komputer Anda tanpa menggunakan mesin DNS. Sehingga ketika Anda mengetikkan alamat jejaring sosial ternyata diarahkan ke phising site. Karena itu sangat penting untuk selalu waspada dan memeriksa keabsahan suatu url dan mengetahui adanya ketidakwajaran walaupun agak sulit.

Nantikan sambungan tulisan ini di detikINET. Tulisan berikutnya akan membahas lebih lanjut teknik-teknik apalagi yang biasa digunakan dalam membajak account Facebook dan bagaimana cara menanganinya.* detikcom

APBN-P 2010 Memihak Elit Politik dan Birokrasi

APBN-P 2010 Memihak Elit Politik dan Birokrasi - Century gate sebagai epicentrum skandal terkini, telah mampu menarik proses APBN Perubahan 2010 ke dalam arus pusaran.   Manuver politik DPR dengan gertakan tidak mau membahas APBNP dan menolak Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh DPR aliran opsi “ C” menggambarkan proses APBNP sekedar alat tawar menawar Pemerintah dengan DPR dalam pusaran century.

Aroma kecurigaan juga tercium ketika Pemerintah sengaja mempercepat pengajuan APBN-P 2010, yang tidak lain sebagai bentuk  legitimasi bahwa DPR masih mengakui SM sebagai MenKeu. Ini terbukti dari dua alasan utama yang diajukan Pemerintah dalam APBNP tidak dapat dibenarkan. Dalam Nota Keuangan APBN P 2010, kedua alasan Pemerintah adalah; Pertama, terjadi perkembangan dan perubahan signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro. Kedua, APBN 2010 merupakan APBN transisi untuk mengisi kekosongan dan menjaga kesinambungan roda pemerintahan.

Pada alasan pertama, Pasal 161 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, justru memberikan diskresi kepada Pemerintah hanya perlu mengajukan RUU Perubahan APBN, jika  terjadi perubahan asumsi ekonomi makro dan perubahan postur APBN secara signifikan. Pasal ini memberikan batasan perubahan signifikan jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi minimal 1%  dibawah asumsi yang telah ditetapkan dan deviasi asumsi ekonomi makro lainnya minimal 10% dari asumsi yang telah ditetapkan.  Sementara dari tujuh asumsi ekonomi makro yang dijadikan alasan perubahan APBN 2010, hanya harga minyak yang mengalami deviasi meningkat 12% dari USD/ barel 65 menjadi USD/barel  77.

Dari sisi postur APBN-P 2010, juga tidak mengalami perubahan signifikan. Penerimaan perpajakan hanya mengalami penurunan 1,28% , belanja Kementrian dan Lembaga meningkat 4,54 % dan defisit meningkat dari 1,6% PDB menjadi 2,1% PDB.  Sementara ketentuan pasal ini, memberikan kelonggaran penurunan perpajakan minimal 10%,  kenaikan atau penurunan belanja Kementerian lembaga minimal 10% dan defisit minimal 10%  rasio defisit APBN terhadap PDB yang telah ditetapkan.  Artinya, RUU perubahan APBN 2010 yang diajukan Pemerintah  sebenarnya tidak perlu dilakukan, mengingat tidak melebihi batasan-batasan yang diatur dalam pasal ini.

Alasan kedua APBN 2010 merupakan APBN transisi Pemerintahan baru, juga tidak selayaknya benar. Dalam Nota keuangan APBN 2010, tidak terdapat satu kalimat yang menyatakan APBN 2010 sebagai APBN transisi. Bahkan, APBN 2010 telah mengidentifikasi program-program prioritas sebagai lanjutan dari program prioritas sebelumnya. Kita semua tahu, periodenya saja yang berganti tapi tidak rezimnya.

Pembahasan APBN-P 2010 dalam kondisi politik tidak sehat menghasilkan APBN-P 2010 yang lebih berorientasi pada kepentingan pramatis elit politik dan birokrasi elit. Meningkatnya posisi tawar  fungsi anggaran DPR dalam pembahasan APBN-P 2010. Sayangnya, justru dimanfaatkan hanya untuk kepentingan DPR an-sich. DPR mengajukan angka yang fantastis sebesar Rp. 1,8 Trilyun untuk pembangunan gedung barunya. Angka ini lebih besar dari anggaran program keluarga harapan yang hanya senilai Rp. 1,3 trilyun  untuk 810 ribu Rumah Tangga Sangat Miskin. Padahal, dengan anggaran Rp. 1,8 trilyun anggaran ini bisa mengcover 1,1 juta trilyun RTSM program keluarga harapan,  dibandingkan Gedung DPR yang hanya dinikmati 560 anggota DPR.

Manuver politik DPR berhasil memaksa Pemerintah mengabulkan permintaan DPR yang menyakiti hati rakyat ini. DPR yang seharusnya mengkritisi proposal anggaran yang diajukan Pemerintah, justru tidak menjadi lokomotif bagi Kementerian/ Lembaga lain yang memiliki paradigma penganggaran incremental, harus naik setiap pembahasan anggaran. Seharusnya DPR, memangkas belanja perjalanan Luar Negeri  yang nilainya mencapai Rp. 122 milyar. Selain mengajukan tambahan anggaran Rp. 250 Milyar untuk awal pembangunan Gedung DPR, sebelumnya DPR juga mengajukan tambahan anggaran asusransi kesehatan kelas VVIP senilai Rp. 10 Milyar dan pembangunan rumah aspirasi di 77 Dapilnya yang mencapai nilai Rp. 78 Milyar  dan tambahan tenaga ahli. Gambaran ini menunjukan APBNP 2010 yang pro elit politik yakni para anggota DPR.

Tabiat DPR dengan fungsi anggarannya yang pragmatis, membuat DPR tidak berkutik ketika Pemerintah  mengajukan kembali tambahan anggaran untuk Remunerasi senilai Rp. 3,3 trilyun sehingga total menjadi  Rp. 13,9 trilyun (dalam APBN 2010 telah dialokasikan 10,6 trilyun). Padahal terbukti remunurasi tidak mampu menghilangkan perilaku korup yang bercokol di birokrasi. Jelaslah Rp. 13,9 trilyun, hanya ditujukan kepada para elit birokrasi.  Padahal dibandingkan alokasi sehelintir elit birorkasi,  dengan anggaran Rp. 13,9 trilyun ini mampu mengcover 76,4 juta Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin selama 3 tahun, atau 1,9 juta balita gizi buruk, 1,8 milyar liter beras, dan 27,8 juta obat ARV bagi 400 ribu penderita ODHA. *Milis

Waspadai Perjudian di Facebook

Perjudian di Facebook - Satu lagi penyalahgunaan jejaring sosial Facebook yang dilakukan masyarakat, yakni perjudian yang kian marak dengan menggunakan game online poker yang ada dalam fasilitas Facebook.

Dari penelusuran Surya, program poker di Facebook sebenarnya hanya sekadar bermain sambil berhubungan lewat jejaring sosial yang sedang naik daun tersebut. Namun, dalam perkembangannya, permainan tersebut oleh sebagian orang dimanfaatkan untuk memperkaya diri. Kondisi itu terus berkembang hingga menjadi konsumsi berbagai kalangan yang gemar bermain judi.

Dalam permainan poker di Facebook, seseorang bisa berjudi layaknya pemain poker sebenarnya. Mereka pun bisa bertaruh di beberapa kelas dalam setiap meja yang disediakan game online itu. Setiap meja berisi sembilan pemain dan seorang bandar yang sudah terprogram. Sedangkan kelas permainan ditentukan besar kecil nilai taruhan.

Untuk bermain, syaratnya harus memiliki chips (bernilai uang dalam bentuk dollar) untuk dipertaruhkan. Setiap hari, program poker memberikan dana rata-rata 100 dollar-2.000 dollar AS untuk setiap pemain sebagai modal. Nilai ini sangat kecil. Pasalnya, dari puluhan kelas yang ada, nilai tersebut terbilang paling rendah. Sementara yang biasa dimainkan saat ini nilainya di atas 1 juta dollar AS. Dan, jika habis, bakal ada tampilan di monitor yang menawarkan pembelian chips menggunakan kartu kredit secara online.

"Tapi, sekarang sudah banyak yang jual secara langsung. Tidak usah beli menggunakan kartu kredit seperti yang ada dalam game tersebut. Harganya Rp 15.000 untuk chips senilai 1 juta dollar atau biasa disebut 1 M," ujar Fs, salah seorang pemuda di Tuban yang biasa menjual chips poker. "Kalau mau, saya bisa melayani berapa chips yang Anda butuhkan," ujarnya menawarkan.

Hal senada diceritakan Sd, juga pemuda asal Tuban. Ia menuturkan, dirinya punya banyak teman yang biasa berjual-beli chips poker Facebook. "Banyak teman saya yang jual. Bahkan, beberapa waktu lalu ada yang sampai mendapatkan sepeda motor gara-gara menjual banyak chips," katanya.

Para penjual chips itu tidak murni mendapatkannya dari hasil kemenangan bermain poker di Facebook. Kebanyakan dari mereka juga membeli dari orang lain, kemudian dikumpulkan, untuk selanjutnya dijual lagi.

Hal ini ternyata sudah terendus polisi. Sejumlah petugas sudah mulai mendalami perjudian menggunakan Facebook tersebut. "Jelas itu termasuk perjudian. Sebab, ada yang dirugikan dan ada yang diuntungkan dalam permainan itu," kata Ajun Komisaris Besar Nyoman Lastika, Kapolres Tuban. Namun, menurut Kapolres, tindak pidana perjudian model seperti ini sulit sekali dibuktikan.

Leonardo DiCaprio Kampanye Lingkungan Via Facebook dan Twitter

Leonardo DiCaprio Kampanye Lingkungan Via Facebook dan Twitter - Sebagai aktivis lingkungan hidup, banyak cara dilakukan aktor Leonardo DiCaprio untuk mengajak orang untuk memelihara lingkungan. Salah satunya dengan memanfaatkan Facebook dan Twitter.

Caranya, DiCaprio memposting video film pendek berjudul 'This Is Our Moment Campaign'. Nantinya masyarakat yang membuka video tersebut bisa mengirimkan komentarnya email kepada para senator-senator Amerika agar mereka menandatangani undang-undang 'Clean Energy, Jobs and American Power Act.'

Penyebaran video tersebut memang bertujuan untuk menekan senator-senator Amerika Serikat membuat undang-undang yang memihak lingkungan. Misalnya seperti mengurangi pamanfaatan minyak bumi.

DiCaprio tak sendiri dalam berjuang sebagai aktivis. Sejumlah artis hollywood lainnya seperti Norton, Whitaker dan Crawford, Justin Long, dan Emmy Rossum juga ikut serta. Diharapkan penggemar mereka juga akan ikut mendukung.

"Ini adalah untuk menangih janji senator-senator Amerika Serikat. Kami akan mengawasi semua senator dengan sangat ketat." kata DiCaprio seperti yang dikutip Female First, Sabtu (30/1/2010).(detik.com).

Perlu Di contoh....

Antisipasi Ledakan Lebih Besar Skandal Bank Century

Antisipasi ledakan lebih besar skandal raksasa Bank Century - Setelah berminggu-minggu banyak sekali dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia dibanjiri berita-berita ruwet dan rumit -- yang menghebohkan dan membikin resah -- mengenai persoalan skandal raksasa Bank Century dan kisruh antara Polri-Kejaksaan- KPK (dan DPR) akhirnya presiden SBY mengumumkan tanggal 23 November 2009 malam sikapnya mengenai persoalan-persoalan besar ini.

Sikap presiden SBY ini sudah ditunggu-tunggu sejak lama oleh banyak kalangan dan golongan, sesudah Tim 8 yang dibentuknya untuk melakukan pencarian fakta dan verifikasi sekitar kasus kriminalisasi KPK (atau kasus Bibit-Chandra) selesai dengan missinya selama seminggu, dan sesudah presiden SBY memerlukan waktu seminggu pula untuk menentukan sikapnya.

Dalam menghadapi kasus kriminalisasi KPK ini presiden SBY kelihatan amat ragu-ragu, atau hati-hati sekali dan « tidak mau buru-buru » mengambil sikap. Hal yang demikian ini bisa dimengerti atau wajar, sebab masalah yang harus dihadapinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memang berat, besar dan parah sekali. Karena, sejak dibeberkannya berbagai kebejatan moral pejabat-pejabat tinggi kepolisian dan kejaksaan oleh pemutaran rekaman telpun mereka di Mahkamah Konstitusi maka kelihatanlah dengan jelas sekali bahwa moral sejumlah besar pimpinan aparat penegakan hukum negara kita memang sudah amat bobrok.

Baru Hanya Seperti Gunung Es

Keputusan presiden yang memerlukan waktu dua minggu untuk menimbang-nimbang, mempelajarinya dari berbagai segi dan sudut pandang, dan mengumpulkan pendapat dari banyak kalangan, menunjukkan bahwa persoalan kriminalisasi KPK ini sunguh-sungguh merupakan persoalan besar di kehidupan negara dan bangsa kita. Soal Polri-Kejaksaan- KPK ini hanyalah permunculan sebagian kecil saja, yang ibaratnya seperti gunung es, dari sudah rusaknya moral para pejabat di negara kita, yang sarat dan setengah tenggelam akibat korupsi yang dimainkan oleh mafia hukum, mafia peradilan, mafia kekuasaan, dan mafia ekonomi.

Oleh karena itu harapan rakyat adalah besar sekali bahwa presiden SBY mau memperhatikan, atau menghormati, atau mempertimbangkan rekomendasi hasil kerja Tim 8 yang dibentuknya sendiri. Laporan dan rekomendasi Tim 8 yang diajukan kepada presiden itu sebenarnya dengan jelas dan juga tegas sudah mengajukan usul atau fikiran-fikiran yang bisa diambil oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengatasi kekisruhan yang carut-marut antara Polri-Kejaksaan- KPK, termasuk kasus Bibit-Chandra.

Sebenarnya, pada Senin malam tanggal 23 November itu sebagian besar rakyat menaruh harapan besar sekali bahwa presiden akan mengumumkan dengan tegas dihentikannya diajukannya Bibit-Candra ke pengadilan sesuai dengan rekomendasi Tim 8 (umpamanya, di banyak tempat masyarakat berkerumun di depan televisi dan juga mengadakan « nonton bareng »). Namun, dalam pidatonya yang 30 menit itu, presiden SBY tidak secara terang-terangan dan tegas menyatakan sikapnya. Dengan bahasa yang oleh banyak orang dianggap membingungkan atau tidak jelas presiden SBY mengusulkan supaya polisi dan kejaksaan tidak membawa persoalan Bibit-Chandra ke pengadilan.

Dengan mengemukakan bahwa ia tidak mau mengintervensi atau memasuki bidang hukum yang bukan wilayahnya, ia dengan panjang lebar mengutarakan pandangannya tentang bagaimana menyelesaikan berbagai persoalan negara, termasuk masalah skandal besar Bank Century.

Bank Century Yang Penuh Keruwetan

Dari pidatonya yang selama 30 menit itu banyak orang kecewa sekali, bahkan juga marah, karena dianggap tidak memenuhi harapan rakyat banyak yang sudah dituangkan juga dalam laporan dan rekomendasi Tim 8. Sesudah mendengar pidato presiden SBY itu banyak orang yang tidak tahu atau tidak mengerti bagaimana akhirnya Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, apakah ia akan kembali ke KPK atau tidak. Atau, juga bagaimana akhirnya persoalan Anggodo, yang merupakan « dedengkot penting dan besar » dalam skandal KPK itu.

Juga mengenai skandal raksasa Bank Century didapat kesan bahwa presiden SBY berusaha untuk menutupi besarnya keruwetan yang diakibatkan oleh kesalahan atau pelanggaran atau kejahatan yang sudah terjadi yang berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun itu. Ia menyatakan bahwa menyambut baik adanya hak angket oleh DPR mengenai persoalan besar ini, dan akan memerintahkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan BI memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai itu semua. Marilah sama-sama kita amati bagaimana kelanjutan perkara besar yang sangat serius ini, yang mungkin akan waktu yang panjang sekali dan memunculkan berbagai « surprise » pula.

Sesudah adanya laporan dan rekomendasi dari Tim 8 kepada presiden, dan sesudah presiden SBY mengumumkan sikapnya mengenai berbagai masalah besar dan parah tersebut (kasus KPK dan kasus Bank Century) maka kita semua umumnya merasa kecewa sekali. Juga amat kuatir campur curiga tentang kelanjutan urusan-urusan besar negara dan bangsa kita itu semuanya.

Produk « IPOLEKSUSBUD » Orde Baru

Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, maka kita sama sekali tidak boleh menaruh harapan yang terlalu besar bahwa urusan kisruh di KPK ini akan dapat diselesaikan dengan cepat, , dan tuntas, apalagi (sekali lagi, apalagi !!!) soal skandal raksasa Bank Century. Sebab, jaring-jaringan mafia hukum, mafia peradilan, mafia kekuasaan, mafia politik, dan mafia ekonomi yang menjadi ciri-ciri utama rejim militer Orde Baru masih bisa memainkan peran mereka yang merusak negeri kita, sampai sekarang.

Dengan sistem politik dan ekonomi pro neo-liberal yang dijalankan oleh berbagai kalangan « pimpinan » yang umumnya adalah produk busuk -- secara langsung atau tidak langsung, dari « ipolisekbud » (ideologi, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan) selama 32 tahun Orde Baru – maka sulitlah kiranya akan adanya perbaikan atau perubahan, yang drastis, yang bisa memberantas korupsi, mafia hukum, dan mafia peradilan, atau mafia ekonomi dalam waktu dekat.

Kerusakan moral atau kebejatan akhlak yang dipertontonkan kepada seluruh negeri melalui heboh kriminalisasi KPK (dan juga dalam kasus Bank Century) adalah manifestasi kerusakan moral yang memuncak. Agaknya, perlu sama-sama kita ingat bahwa dalam semua sistem politik, atau sistem pemerintahan, atau juga dalam sistem ekonomi, masalah kesehatan moral adalah sangat penting Sedangkan, seperti yang kita ketahui bersama, kebanyakan dari para pejabat negara kita (atau elite kita di kalangan sipil dan swasta) sekarang ini pada umumnya tidaklah bisa dikatakan bermoral tinggi, dan juga tidak bisa dikategorikan sebagai pengabdi rakyat, apalagi (harap catat : apalagi !) dianggap sebagai patriot. Sebab, sekali lagi, mereka itu dididik, dibesarkan, dan dibina oleh indoktrinasi atau « kebudayaan » rejim militer Orde Barunya Suharto.

Apa Sebabnya Kerusakan Moral Yang Parah Ini ?

Begitu parahnya kebejatan moral pejabat-pejabat tinggi di Polri, Kejaksaan, KPK, pengadilan, dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya (jangan lupa juga di DPR juga) sekarang ini menimbulkan pertanyaan mengapa hal semacam itu bisa terjadi, dan apa sajakah sebab-sebabnya dan apakah tidak bisa diperbaiki ? Dan mengapa di jaman pemerintahan di bawah Bung Karno yang selama 20 tahun itu korupsi dan kerusakan moral tidak separah yang kita saksikan sejak puluhan tahun Orde Baru sampai sekarang ?

Kalau dalam kasus KPK sering terdengar adanya uang suapan (dari Anggoro dan Anggodo) yang sampai ratusan miliar rupiah, dan bahkan dalam kasus Bank Century disebut-sebut dicurinya dana publik sampai Rp 6,7 triliun (artinya, supaya lebih jelas, Rp 6,7 000 000 000 000 atau Rp 6,7 juta dikalikan satu juta), maka korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat negara di bawah pemerintahan Bung Karno itu adalah ibaratnya sama dengan pegunungan Himalaya dibandingkan dengan bukit-bukit di Gunung Kidul.

Agaknya, kebanyakan « kalangan tua » yang pernah hidup di jaman pemerintahan Bung Karno, dan juga « kalangan muda » yang memperhatikan dengan cermat sejarah bangsa, akan melihat dengan jelas sekali bahwa sekarang ini ada kemerosotan yang tajam sekali (bahkan, keambrukan) moral di kalangan pejabat-pejabat negara (dan juga pemuka-pemuka masyarakat) dibandingkan dengan jaman pemerintahan sebelum Orde Baru.

Jadi, kiranya makin jelas bahwa banyaknya korupsi besar-besaran yang merajalela sejak lama bersumber dari kerusakan moral, baik secara individual ataupun kolektif, yang disuburkan atau didorong oleh sistem pemerintahan Suharto. Kalau presidennya saja (bersama anak-anaknya) sudah memberikan contoh jelek dengan mencuri harta rakyat dan negara secara besar-besaran, maka otomatis banyak orang yang mendukungnya akan juga melakukan hal yang sama.

Adalah sangat menarik untuk kita amati bersama, bahwa kerusakan moral secara besar-besaran dan yang menyebabkan suburnya korupsi, dan maraknya mafia hukum, mafia peradilan, mafia kekuasaan, dan mafia ekonomi (sejak Orde Baru sampai sekarang) terjadi sesudah digulingkannya presiden Sukarno dan digulungnya kekuatan kiri atau kekuatan revolusioner pendukung politik Bung Karno. Artinya, kekuatan kiri atau revolusioner yang tergabung dalam berbagai partai, ormas atau golongan, di bawah pimpinan dan disemangati oleh ajaran-ajaran revolusioner Bung Karno merupakan rem kolektif atau penghalang terhadap terjadinya kemerosotan moral publik dan korupsi.

Mungkin karena itu jugalah makanya walaupun situasi ekonomi pada waktu itu sangat sulit selama revolusi 45 dan sebagai akibat perjuangan melawan Belanda, dan kemudian melawan subversi (PRRI-Permesta) dan sabotase ekonomi politik oleh nekolim (neo-kolonialisme dan imperialisme Barat) tetapi moral para pejabat dan moral publik pada waktu itu adalah jauh sekali (jauh sekali dengan garis bawah tebal) lebih baik dari pada di waktu era Orde Baru, sampai sekarang.

Bangsa Kita Kehilangan Pedoman Moral

Jadi, kalau kita amati dengan seksama, maka akan kelihatanlah bahwa sejak dikhianatinya pemimpin besar rakyat Indonesia, Bung Karno, oleh Suharto dan para pendukungnya (sipil maupun militer) dan juga dilumpuhkannya kekuatan kiri dengan cara-cara ganas dan biadab dan besar-besaran, maka negeri kita dilanda oleh kemerosotan moral, yang sebagian kecilnya saja sudah kelihatan dalam, kasus KPK dan skandal besar Bank Century. Karena dihilangkannya kepemimpinan Bung Karno dan sekaligus juga karena pembasmian pendukung utamanya (PKI) maka bangsa Indonesia juga kehilangan pedoman moral. Inilah juga dosa yang besar sekali Suharto beserta para pendukung setianya.

Dari sudut pandang yang demikian, maka bisalah kiranya dikatakan bahwa kemerosotan moral (dan korupsi) adalah pada dasarnya, atau pada intinya, ciri-ciri anti-kiri dan anti ajaran-ajaran Bung Karno.

Adalah menarik sekali untuk sama-sama kita perhatikan bahwa kebanyakan (sekali lagi kebanyakan, artinya, tidak semuanya) para koruptor kakap (sipil maupun militer) adalah terdiri dari orang-orang yang bermoral busuk dan anti-kiri atau anti-Bung Karno, yang pada hakekatnya adalah anti-rakyat.

Sekali lagi, perlu digarisbawahi, bahwa anti ajaran-ajaran revolusioner Bung Karno adalah sama saja dengan anti-rakyat. Dengan kalimat lain, orang tidak bisa gembar-gembor -- walaupun dengan lantang setinggi langit -- « memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia » tetapi sekaligus dengan bersikap anti-kiri atau anti ajaran-ajaran revolusioner Bung Karno.

Dan dari sudut pandang ini pulalah kiranya kita juga bisa melihat berbagai masalah yang sedang kita hadapi bersama, baik mengenai kelanjutan kisruh KPK (kasus Bibit-Chandra) , dan masalah besar Bank Century, maupun perjuangan bersama untuk memberantas mafia hukum, mafia peradilan, mafia kekuasaan, mafia ekonomi (termasuk mafia pengacara dan mafia makelar kasus).

Ledakan-Ledakan Sekitar Kasus Bank Century

Karena banyaknya masalah parah dan besar di banyak bidang (artinya, bukan hanya Bank Century saja), dan mengingat sikap moral kebanyakan para pejabat dan kalangan elite umumnya (antara lain DPR !!!) maka rakyat harus lebih berani dan lebih banyak lagi (dari pada yang sudah-sudah) melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan, dengan melancarkan berbagai aksi atau kegiatan extra-parlementer.

Dengan masih hangatnya lanjutan persoalan KPK dan akan makin meledak-ledaknya dengan lebih hebat lagi kasus Bank Century di masa datang yang dekat ini, maka kita bisa meramalkan bahwa gerakan rakyat melalui bermacam-macam kegiatan atau aksi akan masih berlangsung atau bahkan makin berkembang. Aksi-aksi yang dilancarkan oleh kalangan muda (mahasiswa dan ormas-ormas pemuda lainnya) yang sudah bersemarak di banyak kota mungkin akan lebih meluas lagi di kalangan masyarakat lainnya (buruh, pegawai, tani, perempuan dll) sesuai dengan meningkatnya suhu berbagai masalah itu sendiri.

Itu semua merupakan perkembangan yang baik sekali bagi kehidupan bangsa kita. Dan dengan banyaknya berita dan artikel dalam pers, dan siaran-siaran televisi (terutama sekali Metro TV dan TVOne ) ditambah dengan berbagai rapat-rapat dan macam-macam pertemuan akan merupakan pendidikan politik secara besar-besaran bagi rakyat yang jarang terjadi sebelumnya.

Pendidikan politik besar-besaran ini sangat besar sumbangannya kepada perjuangan bersama untuk melawan neo-liberalisme, mengekspose lebih telanjang lagi kebusukan Orde Baru dan kejahatan sisa-sisa kekuatannya, dan bersamaan dengan itu sekaligus juga mengembangkan lebih luas dan lebih besar lagi kekuatan demokratis dengan berpedoman kepada ajaran-akaran revolusioner Bung Karno.

Ini semua adalah penting ketika rakyat dan negara kita sedang mengantisipasi terjadinya ledakan-ledakan yang lebih mengejutkan lagi sekitar skandal raksasa Bank Century

Dokumen Rahasia Skandal Century

Dokumen Rahasia Skandal Century - Salah satu rahasia skandal bank century di ungkap oleh Pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit (TIB) Dradjad H Wibowo membagi-bagikan copy dokumen yang berkategori private & confidential kepada media massa. Judulnya: Notulen Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Ekonom yang masih idealis dan bermoral 'langka' umumnya ini menyebut dokumen tersebut sebagai pintu masuk untuk membuka 'kotak hitam yang penuh misteri' dalam skandal Bank Cetury. Pasalnya, dari sini lah awal terjadinya masalah Century.

Dokumen ini terdiri dari lima halaman seperti berikut ini, dimana pada lembaran pertama ada lambang burung garuda. Lalu, di kiri atas tertulis huruf kapital tebal: PRIVATE & CONFIDENTIAL. Berikut isi lengkap dokumen:

NOTULEN RAPAT KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK)

Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2008

Waktu: Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB

Agenda: Pembahasan Permasalahan PT Bank Century, tbk

Tempat: Ruang Rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt 3, Jl DR Wahidin Raya No 1 Jakarta

Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK

Peserta Rapat:

1. Gubernur Bank Indonesia, selaku Anggota KSSK

2. Sekretaris KSSK

3. Deputi Gubernur Senior

4. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan

5. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan

6. Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter

7. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan

7. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF)

8. Direktur Jenderal Anggaran

9. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang

10. Direktur Jenderal Perbendaharaan

11. Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan

12. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

13. Kepala Eksekutif LPS

14. UKP3R

15. Dirut Bank Mandiri

16. Komisaris Utama Bank Mandiri

(Daftar hadir terlampir)

PENDAHULUAN

1. Rapat dibuka oleh Menteri Keuangan pada pukul 00.15

2. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT Bank Century Tbk (Bank Century)

a. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. (surat Gubernur Indonesia terlampir)

b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan:

- kronologis permasalahan Bank Century;

- tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengatasi permasalahan Bank Century;

- analisis dampak sistemik dari permasalahan Bank Century; dan

- rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut

(lampiran I dan lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia).

HALAMAN 2:
c. Kebutuhan penambahan modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8% berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632 Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November 2008.

d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

II. PENDAPAT DAN SARAN

1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/Departemen Keuangan

a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement penetapan bank gagal

b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk kepentingan yang lebih besar

c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.

2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir)

a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

b. Sehubungan dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan publik, LPS meminta pendapat Bapepam & LK.

c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M

d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik

e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS mempertanyakan kepada BI tentang (i) SOP BI dalam melakukan audit apakah harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo; (ii) adakah tindakan kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana perbankan atau pidana umum; (iii) argumentasi risiko sistemik yang disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat dikategorikan dapat menimbulkan risiko sitemik, jadi LPS memerlukan justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS; (iv) penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Mutiartha.

3. Pendapat BKF

Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik, lebih kepada analisis dampak psikologis,

4. Pertanyaan Menteri Keuangan.

HALAMAN 3:
a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya.'

b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan mempengaruhi

5. Pertanyaan UKP3R

Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan.

6. Jawaban LPS

Apabila KSSK menyatakan sistemik, maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila bank gagal berisiko sistemik maka harus dilakukan upaya penyelamatan, sedangkan bila bank gagal tidak berisiko sistemik, bisa diselamatkan bisa tidak.

7. Pendapat Bapepam & LK

Karena size Bank Century tidak besar, secara finansial tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain, sehingga risiko sistemik lebih kepada dampat psikhologis. Dari sisi pasar modal tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.

8 Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia

a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.

b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost.

c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham harus bertanggung jawab apabila ada kelalaian.

d. Proses akusisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multiartha untuk menyuntikkan dana memerlukan waktu untuk memeriksa surat-surat berharga Bank Century.

e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS.

f. Apabila tidak diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp 5,5 trilyun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS harus mengeluarkan dana sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp 5,5 trilyun tersebut.

g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana.

HALAMAN 4:
h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain, dana pihak ketiga di Bank Century adalah yang terbesar.

9. Pertanyaan Menteri Keuangan

a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri.

b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks

c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak sistemik.

10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber

a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan.

b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan ada duplikasi audit BI dengan LPS.

11. Pendapat Menteri Keuangan

Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko sistemik.

12. Pendapat BI

a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambilalih LPS.

b. Deposito dan DPK banyak yang pindah dari bank kecil-menengah ke bank pemerintah atau bank asing.

13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK

a. Terjadi perubahan yang signifikan dalam perhitungan CAR untuk periode September dan Oktober 2008 menjadi minus.

b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer banks.

14. Jawaban BI

a. Memang ada lag data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikan dalam perhitungan CAR.

b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam audit BI.

c. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.

15. Pertanyaan dan pendapat LPS

Bagaimanakan mekanisme penyelematan yang akan dilakukan LPS, apakah (i) menggunakan Pasal 32 Undang-undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada penyertaan pemegang saham dalam Pasal 32 Undang-undang LPS, maka menggunakan Pasal 39 Undang-undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS.

16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R

a. Pasal 39 Undang-undang LPS baru dapat dilakukan apabila Pasal 32 tidak dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut serta dalam penanganan bank gagal (open assistance), Pasal 32 harus diupayakan dulu.

b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat dikategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta.

HALAMAN 5:
17. Pendapat Menkeu

a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas.

b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39 melalui mekanisme RUPS.

18. Pendapat Bank Mandiri

a. Nasabah sampai dengan Rp 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan diatas Rp 2 miliar akan diajak bicara.

b. Nasabah sampai dengan Rp 2 moliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan dijamin LPS)

19. Pendapat dan pertanyaan BI

a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan upaya penyelamatan, sementara upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sistemik atau tidak sistemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak.

b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambilalih secara kondisional. Hal ini dijawab tidak oleh LPS.

20. Pendapat LPS

a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila KSSK/Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS.

b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara lain:

- mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS

- melakukan penyertaan modal sementara

-mengganti direksi dan komisaris bank

c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan baik, LPS berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll.

III. KESIMPULAN

Pengambilan Keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KKSK, Gubernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK.

1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik.

2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.

3. LPS memerlukan dukungan bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.

4. Berkenan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.

Di bawah lembaran ini ada stempel bergambar burung garuda dengan tulisan KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN. Di bawahnya ada dua tandatangan. Yaitu: Anggota, Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Ketua KSSK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Gempa Akan Terus Mengancam Indonesia

Indonesia diprediksi akan terus dilanda gempa yang lebih besar dibanding gempa sebelumnya. Hal ini dikarenakan dua lempeng tektonik yang berada di bawah Pulau Sumatera masih terus melakukan penyesuaian. Hal itu disampaikan oleh para ahli gempa dari Earth Observatory of Singapore (EOS), seperti dilansir Los Angeles Times

EOS yang merupakan lembaga meneliti tsunami, gunung berapi, gempa bumi, dan perubahan iklim, telah melakukan penelitian selama 3 hari pasca gempa Sumbar terhadap gejala seismik di beberapa lempeng di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan peralatan Global Positioning System (GPS), catatan historis, dan pola pertumbuhan koral yang didasarkan pada kandungan uranium.

Dari penelitian tersebut, EOS menemukan gempa Sumbar hanya sedikit mengurangi ketegangan yang ada di area pertemuan dua lempeng tektonik. Menurutnya, gempa yang lebih buruk akan terjadi di wilayah Padang dan sekitarnya dalam beberapa dekade ke depan, namun prediksi waktu terjadinya tidak dapat dipastikan.

Gempa Sumbar terjadi di area yang menjadi pertemuan dua lempeng, yaitu Lempeng Indo-Australia yang berada di bawah Lempeng Sunda. Area pertemuan dua lempeng tersebut tepat berada di bawah Padang dan Aceh, yang 2004 lalu telah lebih dulu diguncang gempa bumi beserta tsunami.

Ketika satu lempeng berada di bawah lempeng lain, itu disebut 'subduksi'. Tapi itu tidak terjadi dengan tenang. Pertemuan dua lempeng menjadi stag dan kemudian terselip. Proses selip itu yang disebut gempa.

Kedua lempeng ini melakukan terus penyesuaian beberapa inci setiap tahunnya, dan akan terus terjadi selama bertahun-tahun bahkan berabad-abad, sebelum akhirnya nanti akan terjadi penyesuaian yang paling dahsyat dan terjadilah gempa yang sangat besar. Besarnya gempa tergantung pada ukuran patahan dan seberapa besar penyesuaian patahan tersebut terjadi.

Pada kasus patahan Sunda, yang berhubungan dengan pantai barat Sumatera terjadi selip sedalam 30 meter tahun 2004 lalu dan memicu tsunami di Aceh. Kemudian tahun 2005 terjadi selip sedalam 12 meter yang memicu gempa bumi 8,7 SR yang melanda Nias dan Kepulauan Simeulue.

Menurut EOS, penyesuaian patahan selanjutnya masih akan terjadi tepat di wilayah pantai Padang, meskipun gempa telah mengguncang wilayah tersebut 30 September.

Dengan hasil penelitian ini semoga pemerintah akan cepat mengambil langkah-langkah antasipasi, agar kiranya ketika saat itu terjadi korban dapat diminimalkan, serta tidak akan terjadi kepanikan setelah pasca gempa tersebut.

Renungan Tentang G30s/PKI dan Orde Baru

Renungan Tentang G30s/PKI dan Orde Baru - Rejim militer Orde Baru yang dikepalai Suharto selama 32 tahun telah memerintah dengan mentrapkan berbagai macam "peraturan perundang-undangan gila ", yang ditujukan bagi para eks-tapol atau orang-orang yang pernah ditahan, yang menurut Kopkamtib berjumlah 1.900 000 orang. Peraturan perundang-undangan yang paling sedikitnya ada 30 macam ini, memang terutama sekali berlaku bagi seluruh anggota PKI dan ormas-ormas yang bernaung di bawah PKI. Namun, dalam prakteknya banyak sekali orang yang tidak ada sangkut-pautnya dengan PKI pun ikut-ikut menderita kesulitan dengan adanya berbagai peraturan yang aneh-aneh itu.

Seperti kita ingat atau kita ketahui ada peraturan " Surat bebas G30S "bagi orang yang melamar pekerjaan. Bahkan, ada yang untuk sekolah pun diharuskan punya surat ini. Ada pula peraturan yang gila juga, yaitu apa yang dinamakan "bersih lingkungan " Artinya, kalau ada orang yang salah satu saja di antara sanak-saudaranya yang diduga atau dituduh dekat dengan PKI atau organisasi-organisa si kiri maka ia akan mendapat berbagai kesulitan.

Istilah tidak terlibat baik langsung maupun tak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI  merupakan momok yang mengancam banyak orang selama puluhan tahun. Bahkan, yang lebih gila lagi, adalah bahwa ancaman ini berlaku juga bagi anak-cucu mereka, walaupun mereka jelas-jelas sekali tidak tahu menahu sama sekali dengan G30S.

Dengan membaca kembali bahan dari LPR KROB (Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rejim Orde Baru) di bawah ini kita melihat bahwa rejim militer Suharto sudah melakukan kejahatan besar sekali, dengan membikin peraturan atau perundang-undangan yang diskriminatif dan menyusahkan banyak orang, dan selama puluhan tahun pula ! Dalam hal ini peran Golkar adalah sama saja busuknya atau jahatnya dengan golongan militer. Dosa-dosa besar Golkar tidak bisa dipisahkan dengan dosa para pimpinan militer pendukung Suharto. Golkar dan kontra-revolusi yang dibenggoli oleh Suharto adalah satu dan senyawa.

Silakan para pembaca menyimak kembali dan merenungkan dalam-dalam berbagai hal yang diutarakan oleh dokumen LPR KROB bulan September 2006, yang berikut di bawah ini.

Tragedi 65/66

Tragedi 65/66 terjadi 41 tahun yang lalu. Rangkaian peristiwa yang saling berkaitan antara yang satu dengan lainnya. Dilaksanakan tahap demi tahap untuk memuluskan tercapainya tahapan terakhir. Terkenal dengan kudeta merangkak.G30S 1965. Dalam peristiwa ini mengakibatkan korban dibunuh, 6 orang jenderal dan 1 orang perwira.

Tragedi 65/66, Pembantaian Massal

Tanggal 17 Oktober 1965 pasukan elite RPKAD dipimpin Kolonel Sarwo Edhi Wibowo menuju Jawa Tengah. Tanggal 22 Oktober 1965 terjadi pembantaian massal selama dua minggu di Jawa Tengah; diteruskan di Jawa Timur selama satu bulan dan kemudian beralih di Bali. Di Sumatera Utara pembantaian dilaksanakan 1 Oktober 1965. Pembantaian yang sama terjadi di daerah lain di Indonesia.

Penyalahgunaan SP (Surat Perintah) 11 Maret 1966.

Penerima SP, Soeharto menyalahgunakan SP 11 Maret 1966 oleh pemberinya, Soekarno. SP 11 Maret 1966 adalah pendelegasian kekuasaan (delegation of authority) tetapi ditafsirkan oleh penerimanya, Soeharto, sebagai pemindahan kekuasaan (transfer of authority). Beranjak dari pengertian yang salah ini, digunakan oleh Soeharto untuk menangkap menteri, pembantu setia Bung Karno, dengan alasan diamankan. Tidak hanya para menteri, tetapi pengikut Bung Karno dari partai-partai nasional dan Islam, 125 ormas buruh, tani, wanita, pemuda, pelajar/mahasiswa, seniman/sastrawan, guru, pamong desa, etnis Tionghoa, semuanya dilibas.

Kudeta terhadap Presiden RI yang sah, Soekarno Tahapan akhir rangkaian peristiwa ini adalah tujuan sebenarnya yang dituju. Kudeta Presiden RI yang sah, Soekarno. Melalui MPRS yang sudah dibongkar-pasang agar dianggap konstitusional, Soeharto diangkat menjadi Presiden RI pada tahun 1967.Kudeta merangkak ini didukung sepenuhnya oleh CIA (AS).

Sukses di Jakarta ada kemiripan dengan kejadian di Cile 1970. Ketika itu CIA melaksanakan misi amat rahasia, melakukan pembunuhan terhadap Jenderal Schneider, Kepala Staf AD Cile yang telah menolak melakukan kudeta untuk menghalangi pemilihan Salvador Allende sebagai presiden. Selanjutnya, CIA mendukung komplotan AD Cile melakukan kudeta berdarah terhadap Presiden Allende yang telah terpilih secara demokratis. Jenderal Pinochet naik tahta. Bandingkan nasib Jenderal Schneider dan Jederal A Yani, Allende dengan Bung Karno. Salah satu operasi penyesatan

CIA untuk meningkatkan suhu politik di Cile dengan menyebarkan kartu-kartu kepada tokoh serikat buruh kiri maupun para perwira militer kanan dengan tulisan Djakarta ce acerca (Jakarta sedang mendekat).

Tap MPRS 25/1966 tentang Pembubaran dan Pelarangan PKI merupakan instrumen politik bagi Soeharto dan pendukungnya untuk "membersihkan " mereka yang loyal terhadap Soekarno di kabinet Dwikora, MPRS, DPRGR. Kemudian melalui UU No 10/1966 tentang Kedudukan MPRS dan DPRGR, Soeharto mengangkat orang-orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan anggota MPRS, DPRGR dan kabinet tandingan yang disebut kabinet Ampera terutama dari golongan militer.

Dalam UU No 10/1966 untuk pertama kali muncul istilah tidak terlibat baik langsung maupun tak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI dan atau organisasi terlarang/terbubar lainnya, terutama menyangkut persyaratan untuk menduduki jabatan politik atau publik.

Peristiwa 1965 merupakan tahun pembatas zaman. Zaman berubah antara sebelum 1965 dan sesudahnya. Perubahan itu terjadi dalam bidang ekonomi, politik dan sosial budaya secara serentak. Ajaran Bung Karno untuk menentukan rah revolusi Indonesia dihancurbinasakan.

Sesudah tahun 1965, politik luar negeri berubah total. Dari nonblok menjadi pro barat, menjadi pengikut AS. Ekonomi Indonesia yang dulunya berdikari berubah menjadi ekonomi yang tergantung pada modal asing. Dalam bidang kebudayaan, sebelum 1965, bebas berpolemik; sesudah 1965 budaya seolah-olah satu, menjadi monolitik. Tidak ada lagi perbedaan, semua seragam.


Tindakan Keji

Tragedi 65/66, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan warga negara tak bersalah menurut keterangan almarhum Jenderal Sarwo Edhi Wibowo Komandan Resimen RPKAD kepada Permadi SH berjumlah 3 juta orang. Kuburan massal berserakan di berbagai tempat di Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara dan tempat-tempat lain. Belum lagi mayat-mayat yang dimasukkan luweng dan dibuang di sungai-sungai.

Penahanan/pengasing an/dihukum berjumlah 1.900.000 orang menurut keterangan resmi Kopkamtib. Penjara di seluruh Indonesia dijadikan tempat tahanan. Bila penjara sudah penuh, gedung lainnya dipergunakan seperti Gudang Padi di Bojonegoro (Jawa Timur).

Pulau Nusakambangan, Pulau Buru, Plantungan, Pulau Kemarau (Sumatera Selatan) dijadikan tempat pengasingan/ konsentrasi kam. Dengan mengerjapaksakan tapol didirikan tempat-tempat isolasi di beberapa daerah seperti Argosari (Kalimantan Timur), Loe Mojong (Sulawesi Selatan), Nanga-Nanga, Kendari (Sulawesi Tenggara), Wadas Lintang, Brebes Jawa Tengah.



Penangkapan dan penahanan seringkali disertai dengan perampasan harta benda seperti rumah, tanah, uang, perhiasan, surat-surat berharga. Selama masa penahanan tapol mengalami interogasi yang disertai penyiksaan, dipukuli dengan tangan kosong, atau dengan alat, digunduli, disetrum dan dipaksa menyaksikan penyiksaan tahanan lainnya.


Bagi tapol perempuan mengalami pelecehan seksual bahkan ada yang diperkosa berkali-kali. Ibu-ibu tapol yang mengandung terpaksa melahirkan dalam tahanan/penjara. Isteri tapol laki-laki dijadikan sasaran rayuan gombal aparat negara. Sebagian dari mereka yang ditahan dalam usia sangat muda sehingga kehilangan kesempatan untuk menikmati masa muda, terpaksa putus sekolah dan bereproduksi.


Setidaknya ada dua cara yang digunakan dalam proses "pembersihan " terhadap mereka yang dituduh sebagai orang komunis.

Pertama: cara nonformal, yaitu operasi "pembersihan: tanpa proseduryang oleh pihak militer dengan memobilisasi organisasi-organisa si paramiliteryang bernaung di berbagai organisasi. Kelompok ini diberi kewenangan untuk bertindak menjadi hukum dan hakim sekaligus.


Kedua: secara formal penangkapan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dituduh komunis dilakukan oleh sebuah sistem atau lembaga di bawah Kopkamtib atau Pelaksana Khusus Daerah (Laksusda). Di tingkat pusat, disebut Tim Pemeriksa Pusat (Teperpu); di daerah disebut Tim Pemeriksa Daerah (Teperda). Tim diberi otoritas untuk melakukan proses screening terhadap semua orang yang dituduh sebagai komunis, kemudian membuat klasifikasi dan penggolongan. Setelah melalui screening para tahanan dikirimkan ke kam-kam tahanan. Tidak ada jaminan kepastian hukum terhadap jutaan tahanan yang dituduh komunis.

Dengan demikian "pembersihan" terhadap mereka yang dituduh komunis dijalankan sangat sistematis dengan menggunakan hirarki kekuasaan, melalui penerbitan peraturan maupun tindakan aparat; dan terjadi secara meluas di seluruh wilayah RI. Kopkamtib tak lain seperti mesin penggilas yang digunakan untuk melumatkan siapapun di persada tanah air Indonesia tercinta yang hendak melawan kekuasaan Soeharto, kekuasaan Orde Baru.


Perlakuan Yang Diskriminatif


Sampai tahun 1979, datang tekanan dari dunia internasional, terutama dari Amnesti Internasional dan negara-negara donor. Mereka mendesak Indonesia untuk mengeluarkan para tahanan politik dari kam-kam tahanan sebagai prasyarat untuk cairnya bantuan internasional bagi pemerintah Indonesia.

Tahun 1979, tapol secara formal dibebaskan. Dalam Surat Pembebasan / Pelepasan dinyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI. Dalam kenyataannya, pembebasan bukan berarti kebebasan tanpa syarat bagi mantan tapol, mereka masih dikenakan « " wajib lapor" kepada pejabat dan lembagakemiliteran yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Tindakan demikian dianggap belum cukup. Mantan tapol diberlakukan berdasarkan peraturan yang diskriminatif. Tidak kurang dari 30 peraturan perundang-undangan yang diskriminatif diterbitkan, antara lain:


Surat Edaran BAKN No 02/SE/1975 tentang tidak diperlukan Surat Keterangan Tidak Terlibat dalam G30S/PKI bagi pelamar calon pegawai negeri sipil yang pada tanggal 1 Oktober 1965 calon ybs masih belum mencapai 12 tahun penuh.

Keppres No 28/1975 tentang Perlakuan terhadap mereka yang terlibat PKI Golongan C. Golongan C dibagi menjadi Golongan C1, C2, dan C3. Terhadap pegawai tindakan administratif sbb: Golongan C1 diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri; Golongan C2 dan C3 dikenakan tindakan administratif lainnya dengan memperhatikan berat ringannya keterlibatan mereka.

SK No 32/ABRI/1977 tentang Pemecatan sebagai Pegawai TNI karena dituduh

terlibat PKI. Inmendagri No 32/1981 tentang Pembinaan dan Pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G30S/PKI. Larangan menjadi pegawai negeri sipil, anggotan TNI/Polri, guru, pendeta dan lain sebagainya bagi mereka yang tidak bersih ingkungan. Pada KTP mantan tapol dicantumkan kode ET.



Keppres No 16/1990 tentang Penelitian Khusus bagi Pegawai Negeri RI. Penelitian khusus bukan hanya ditujukan kepada korban langsung tetapi berlaku uga bagi anak dan/atau cucu korban yang dituduh terlibat G30S/PKI.

Kepmendagri No 24/1991 tentang Jangka Waktu berlakunya KTP bagi penduduk berusia 60 tahun ke atas. KTP seumur hidup tidak diberlakukan bagi warga negara Indonesia yang terlibat langsung atau pun tidak langsung dengan Organisasi Terlarang (OT).



Permendagri No 1.A/1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan. KTP yang berlaku seumur hidup hanya berlaku bagi WNI yang bertempat tinggal tetap dan tidak terlibat langsung atau pun tidak langsung degnan Organisasi Terlarang (OT).

Inmendagri No 10/1997 tentang Pembinaan dan Pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G30S/PKI. Inmendagri ini sebagai pengganti Inmendagri No 32/1981. Ketentuan dan larangan masih tetap sama seperti Inmendagri No 32/1981. Perubahannya adalah kode ET tidak dicantumkan lagi pada KTP mantan tapol, tetapi pada KK (Kartu Keluarga) tetap dicantumkan kode ET.

UU No 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD

Provinsi/Kabupaten/ Kota. Syarat anggota DPR, DPD, DPD Provinsi / Kabupaten/Kota bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.



Kekerasan struktural berupa peraturan yang diskriminatif tidak hanya tertuju kepada mantan tapol korban Tragedi 65/66 tetapi juga terhadap anak dan cucu mereka. Perlakuan demikian telah memporakporandakan harapan dan masa depan jutaan warga negara Indonesia termasuk ribuan warga negara Indonesia di luar negeri yang dicabut paspor mereka secara paksa oleh KBRI setempat. Dampak peristiwa ini dirasakan oleh korban Tragedi 65/66 baik berupa stigmatisasi sebagai orang yang tidak "bersih lingkungan " atau pun diskriminasi dalam hak politik, sosial dan ekonomi.

Secara umum proses diskriminasi terhadap korban Tragedi 65/66 dimulai etika secara sepihak keputusan politik dikeluarkan oleh Jenderal Soeharto yang ditunjuk sebagai Panglima Kopkamtib oleh Presiden Soekarno. Keputusan politik dikeluarkan Jenderal Soeharto tanggal 12 Maret 1966 untuk membubarkan dan melarang PKI dan semua organisasi yang dicurigai berasas/berlindung/ bernaung di awahnya dari pusat sampai di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintahan Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) membatasi hak politik mantan tapol dan keluarganya terutama untuk partisipasi politik di tingkat lokal. Jabatan Kepala Desa hingga anggota legislatif tingkat daerah mengharuskan calonnya "bebas G30S/PKI"

Setelah rezim Soeharto tidak lagi berkuasa beberapa peraturan dan kebijakan yang mendiskriminasikan mantan tapol dan keluarganya dicabut. Badan Koordinasi Keamanan dan Stabilitas Nasional (Bakorstanas) lembaga pengganti Kopkamtib pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid telah dibubarkan melalui Keppres No 38/2000. Dinas Sosial Politik (Dissospol) lembaga sipil yang diberi otoritas melakukan proses "penelitian khusus"(litsus) terhadap masyarakat sipil telah dihapuskan. Tetapi pergantian rezim ternyata bukan jaminan bahwa praktik diskriminasi tidak lagi diberlakukan.

Perjuangan menuntut Rehabilitasi, Kompensasi, Restitusi, dan Penghapusan

Diskriminasi Warga negara Indonesia korban Tragedi 65/66 tidak pernah dihukum bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Setelah dibebaskan diperlakukan secara diskriminatif.

Rehabilitasi menjadi tuntutan utama bagi mantan tapol Tragedi 65/66 setelah beberapa tahun dibebaskan tanpa kebebasan. Setelah terbentuknya lembaga yang menghimpun dan menyatukan korban Tragedi 65/66 perjuangan menuntut rehabilitasi, kompensasi, restitusi dan menghapus diskriminasi berjalan lebih terorganisasi.

Berbagai jalan dan cara telah ditempuh; 6 (enam) kali mengajukan

permohonan kepada Presiden RI, menemui Ketua MA RI, mengajukan gugatan class action kepada Pengadilan Negeri, mengajukan pengujian (judicial review) terhadap Pasal-Pasal UU yang bertentangan dengan UUD Negara RI 1945, membeberkan Tragedi 65/66 dalam sidang Komisi Tinggi HAM PBB, mengirim surat kepada Sekjen PBB.

Hasil yang Bisa Dicapai

Perjuangan untuk menuntut rehabilitasi umum, kompensasi, restitusi serta penghapusan diskriminasi cukup lama dan tak kenal lelah telah dilakukan; baik melalui lembaga korban sendiri maupun dengan menggalang kerja sama dengan LSM dan semua pihak yang sama-sama memperjuangkan terwujudnya demokrasi, kebenaran, keadilan dan HAM. Dan jerih payah yang sudah dilakukan hasil yang bisa dicapai tidak bisa dikatakan tidak ada sama sekali. Tetapi memang masih belum memenuhi harapan.

Persyaratan Rehabilitasi Umum

Dan hasil pertemuan antara delegasi mantan tapol Tragedi 65/66 yang dipimpin Sumaun Utomo, Ketua Umum DPP LPR-KROB dengan Ketua MA RI (14/3/2003) maka Ketua MA RI mengirim surat kepada Presiden RI tentang permohonan rehabilitasi Korban Tragedi 65/66. Kemudian disusul surat Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komnas HAM kepada Presiden RI tentang masalah yang sama. Dengan demikian rehabilitasi umum dengan adanya pertimbangan tersebut dilihat dari segi:

Hukum

Surat Ketua MA RI No KMA/403/VI/2003, 12/6/03, Perihal permohonan rehabilitasi.

Politik


Surat Wakil Ketua DPR RI No KS.02/37.47/ DPR RI/2003 Sifat: Penting, Derajat:

Segera, 25/7/2003, Perihal Tindak Lanjut surat MA RI.

Kemanusiaan

Surat Komnas HAM No 147/TUA/VII/ 2003, 25/8/2003, Perihal Rehabilitasi terhadap para korban G30S/PKI 1965.

Surat Komnas HAM No 33/TUA/II/2005, 8/2/2005, Perihal Pemulihan mantan tahanan politik yang dikaitkan dengan Peristiwa G30S/PKI

Maka tak ada alasan bagi Presiden RI untuk tidak menggunakan hak prerogatifnya menurut Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 mengeluarkan Keppres Rehabilitasi Umum terhadap korban Tragedi 65/66.

Penghapusan Diskriminasi

Putusan MK RI, 24/2/2004

Permohonan pengujian (judicial review) Pasal 60 huruf (g) UU No 12/2003 yang diajukan oleh DPP LPR-KROB kepada MK RI (17/11/2003) yang sebelumnya masalah yang sama diajukan oleh Deliar Noor dkk, menghasilkan: Putusan Perkara No 011-017/PUU- I/2003, 24/2/2004 yang menyatakan bahwa Pasal 60 huruf (g) UU No 12/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan ini hak politik korban Tragedi 65/66 telah dipulihkan dan hak kewarganegaraan korban Tragedi 65/66 telah dikembalikan, yang selama 39 tahun telah dirampas secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum.

Sebagai warga negara korban Tragedi 65/66 tidak hanya sebagai pemilih aktif tetapi sekaligus pemilih pasif. Akses untuk dicalonkan sebagai anggota badan legislatif baik di pusat maupun di daerah terbuka. Putusan ini dinilai bersejarah, karena sebelum putusan diterbitkan sebagai warga negara korban Tragedi 65/66 diperlakukan secara diskriminatif dan dikucilkan. Dampak dari putusan MK RI ini beberapa peraturan yang diskriminasi dicabut, peraturan baruditerbitkan.

Permendagri No 28/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil di Daerah Pasal 16 ayat (5), KTP untuk penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas berlaku seumur hidup.

Pasal 74, dengan berlakunya Peraturan ini Peraturan Kepala Daerah mengenai penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil agar disesuaikan.
Pasal 77 ayat (3), Permendagri No 1.A/1995 dinyatakan tidak berlaku.

Sebelum berlakunya Kep Mendagri No 24/1991 dan Permendagri No 1.A/1995. Mengenai Kepmendagri No 24/1991 sesuai dengan surat jawaban Mendagri kepada DPP LPR-KROB dinyatakan sudah diganti dengan Permendagri No 28/2005 (surat Mendagri No 474.4/874/MD, 27/3/2006).

Sejak terbitnya Permendagri No 28/2005 maka status kewarganegaraan korban Tragedi 65/66 setara dengan warga negara Indonesia lainnya. UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Asas yang digunakan UU No 12/2006 menganut asas persamaan dalam hukum dan asas nondiskriminatif yang berhubungan dengan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan jender.

Dengan diterbitkannya UU No 12/2006, UU No 62/1985 tentang Kewarganegaraan tidak berlaku dan tidak ada lagi warga negara keturunan karena semua adalah WNI.

Penjelasan Pasal 2, bahwa yang dimaksud ?Bangsa Indonesia Asli? adalah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima ewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. UU No 12/2006 tidak mensyaratkan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) dan sejenisnya, cukup akta lahir.

Dengan demikian warganegara korban Tragedi 65/66 dari etnis apapun termasuk etnis Tionghoa tidak didiskriminasikan. Pasal 42, warganegara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan RI sebelum UU ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan RI dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Sejak Putusan MK RI bahwa Pasal 60 huruf (g) UU No 12/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (24/2/2004) maka terbit Permendagri No 28/2005 (5/7/2005) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah dan UU No 12/2006 (1/8/2006) tentang Kewarganegaraan RI.

Tetapi masih ada peraturan yang diskriminatif belum dihapus seperti Keppres No 28/1975, Surat Edaran No 02/SE/1975, Inmendagri No 10/1997. Utamanya yang bersangkutan dengan masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi 41 tahun yang lalu, Tragedi 65/66 belum ada upaya untuk dituntaskan. Penghapusan diskriminasi hanya sebagian dari keseluruhan penyelesaian masalah korban

Tragedi 65/66, belum merupakan pemecahan secara esensiil. Penyelesaian masalah korban Tragedi 65/66 ialah:

Negara harus mengakui bahwa Tragedi 65/66 adalah pelanggaran HAM berat oleh negara. Negara harus minta maaf pada korban dan rakyat Indonesia. Penanggung jawab pertama dan utama harus diadili.

Negara harus memenuhi hak korban seperti yang tertera dalam Konvenan PBB,yaitu rehabilitasi, kompensasi, restitusi yang merupakan hak melekat pada korban tanpa mempermasalahkan pelakunya teridentifikasi atau tidak. Negara harus menjamin bahwa peristiwa serupa seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Peraturan perundang-udangan sebagai landasan untuk menyelesaikan masalah korban Tragedi 65/66 sudah tersedia. Yang pasti, peraturan itu bukan sekedar hiasan pada lembar tumpukan kertas. Pemerintah harus berlapang dada, menunjukkan kemauan baik dan niat yang sungguh-sungguh.

41 tahun telah berlalu, nasib korban Tragedi 65/66 masih tak menentu. Teringat selalu kata-kata mutiara Bung Karno (17 Agustus 1960), " Hak tak dapat diperoleh dengan mengemis, hak hanya dapat diperoleh dengan perjuangan "