Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Air Lambang Kehidupan, Kesucian dan Malapetaka

Air Lambang Kehidupan, Kesucian dan Malapetaka - Tulisan ini dibuat untuk memperingati Hari Air Dunia pada 22 Maret 2011

Air Dalam Perspektif Kitab Suci

Air merupakan unsur kehidupan yang sangat penting, tanpa air maka kita tidak dapat dipastikan hidup, bahkan untuk mengetahui apakah ada kehidupan disuatu tempat yang pertama kali dilihat adalah adakah air disana ? lihat saja bagaimana saat ini NASA menghabiskan biaya besar menjelajahi Planet Mars hanya untuk mendeteksi adakah air di planet merah tersebut.

Tuhan menciptakan Air bersama-sama dengan langit dan Bumi  hal ini dapat kita lihat dari Kej 1:1-2 ( pada mulanya Allah menciptakan Langit dan Bumi, Bumi belum berbentuk dan kosong, gelap gulita menutupi samudera raya dan roh Allah melayang-layang diatas permukaan Air), artinya bahwa air merupakan salah satu elemen dasar yang penting dalam proses penciptaan alam semesta  selanjutnya, hal ini dapat kita lihat dari penciptaan hari ke-2,3,dan 5 selalu berhubungan dengan Air.

Setelah penciptaan alam semesta selesai, Air juga tetap melanjutkan tradisi pentingnya bagi perkembangan kehidupan, lihat saja bagaimana Air bah kembali me”seteril”kan (negasi ?) kehidupan alam. Setelah proses “seterilisasi” tersebut air juga selalu menjadi bagian perjalanan manusia, bahkan gara-gara air juga menjadi penyebab manusia hendak mecobai Allah dan tidak mempercayaiNya (Kel 17:1-3).

Pentingnya air bagi kehidupan juga sangat jelas terlihat pada saat proses keluarnya bangsa Israel dari tanah mesir, dimana salah satu penyebab Raja Firaun mengizinkan pulang ketanah terjanji adalah ketika sungai Nil yang merupakan sumber air mesir berubah menjadi darah, sehingga rakyat mesir tidak dapat menggunakan air itu untuk minum.

Pada perjanjian baru juga air dijadikan oleh Yohanes pembabtis sebagai symbol “penyucian” (sterilisasi) bagi orang-orang yang mau bertobat untuk mempersiapkan jalan bagi Yesus kristus, bahkan Yesus sendiri dibabtis oleh Yohanes dengan air. Sampai saat ini membatis dengan air sudah menjadi tradisi umat Kristiani.

Tentang air juga banyak tertulis dalam kitab suci Islam Al-quran, salah satunya adalah menyebutkan bahwa air menjadikan segala sesuatu hidup (Quran Surat 21 ayat 30 ), baik tumbuh-tumbahan dan hewan ( Quran surat 79 ayat 27 – 33).

Dalam kitab kepercayaan  budhha juga meyakini pentingnya air bagi manusia, (Visuddhi magga Bab XIII, 28-65), dalam kutipannya tertulis seperti ini bahwa “para mahluk yang hidupnya bergantung dari air hujan”, bahkan juga tertulis kehancuran dunia di akibatkan oleh air, sedangkan Hindu sangat jelas kita lihat bagaiman mereka sangat menyucikan sungai gangga di India.

Uraian diatas menununjukan bahwa Air sangat penting artinya bagi proses kehidupan manusia, baik dari sisi badaniah maupun rohaniah , sehingga sangat perlu kiranya keberadaan Air perlu mendapat perhatian khusus.

Kebutuhan Air Dunia Saat Ini

Air diciptakan Sang pencipta sangat berlimpah. Saat ini air menutupi sebagain besar belahan bumi yaitu sekitar 71 % permukaan bumi, yang sebagian besar berada di lautan. Dan lapisan-lapisan es di kutub, sebagian lagi berada di danau, bawah tanah, sungai.dan awan.

Dari 71 % air yang ada, ternyata 97,5 % adalah air asin (Laut) yang tidak begitu sesuai dengan kebutuhan manusia, jadi hanya ada 2,5 % air tawar yang dapat dipergunakan, itupun harus kembali diolah terlebih dahulu karena terperangkap dalam bentuk es, dan berada dibawah tanah agar layak untuk digunakan oleh manusia untuk minum dan sanitasi, jadi tidak lebih dari 1% yang dapat digunakan secara langsung oleh masyarakat (Walhi).

UNESCO pada tahun 2002 telah menetapkan hak dasar manusia akan air sebesar 60 liter/orang/hari, bila kita kalikan dengan jumlah penduduk dunia 6.868.638.152 jiwa.(International data Base, 2010) maka kebutuhan air dunia perhari adalah 412.118.289.120  liter/hari., belum termasuk kebutuhan air untuk pertanian dan industry.

Kebutuhan Air Indonesia
Data Ditjen Sumber Daya Air menyebutkan jumlah total kebutuhan air di Indonesia mencapai 175 juta m3/tahun. Terdiri atas kebutuhan domestik 6,4 juta m3/tahun, pertanian 141 juta m3/tahun dan industri 27,7 juta m3/tahun yang pemenuhannya lebih dari 50% kebutuhan air berasal dari air tanah.

Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum membagi lagi standar kebutuhan air minum  berdasarkan lokasi wilayah sebagai berikut:

Pedesaan dengan kebutuhan 60 liter / per kapita / hari
Kota Kecil dengan kebutuhan 90 liter / per kapita / hari.
Kota Sedang dengan kebutuhan 110 liter / per kapita / hari.
Kota Besar dengan kebutuhan 130 liter / per kapita / hari.
Kota Metropolitan dengan kebutuhan 150 liter / per kapita / hari

Jumlah penduduk Indonesia menurut sensus 2010 telah mencapai 242,968,342 jiwa, dengan asumsi kebutuhan air yang ditetapkan UNESCO, maka kebutuhan air penduduk Indonesia saat ini berkisar 14.578.100.520 liter/hari atau 14.578.100 M3/hari yang dimana masih jauh lebih tinggi dari data yang dikeluarkan oleh Ditjen Sumber Daya Air yang hanya kebutuhan Air Domestik 6,4 Juta M3.

Pada tahun 2010, Ditjen Sumber Daya Air  menargetkan pembangunan prasarana dan sarana air baku sebesar 6.431 lt/detik yang tersebar di 25 provinsi. Sedangkan pada tahun 2011 target sebesar 5.060 lt/detik tersebar di 30 provinsi. Artinya Air baku pada tahun 2011  hanya dihasilkan sebesar (5.060 x 3600 detik x 30) = 546.480.000 Liter/jam atau 546.480 M3/jam jadi setip harinya 13.115.520.000 liter atau 13.115.520 M3 yang berarti masih defesit sekitar -1.462.580.520 liter air setiap harinya.

Data Direktorat Perkotaan dan pedesaan menyebutkan bahwa, saat ini jumlah penduduk Indonesia yang hidup di pedesaan hanya 56 % dan di kota sebesar 44 %. Dengan melihat perkembangan yang ada maka pada tahun 2015 diperdiksi angka ini akan berbanding terbalik, maka perkembangan ini juga tentunya akan berpengaruh terhadap naiknya kebutuhan air yang signifikan 5 tahun kedepan.

Permasalahan air bersih tidak hanya dikarenakan perkembangan penduduk yang saat ini mencapai 4 juta/tahun atau 1,3 %/tahun, akan tetapi juga sumber air yang saat ini juga mengalami penurunan, akibat perambahan hutan yang luar biasa, dan terjadi hampir diseluruh daerah di Indonesia.

Hutan yang salah satu fungsinya sebagai tadah air hujan, semakin berkurang, dari sekitar 130 Juta ha luas hutan Indonesia, 42 Juta Ha diantaranya sudah gundul. Maka tidak heran, diberbagai daerah yang tidak memiliki hutan sering mengalami krisis air minum, terutama di Pulau jawa.

Selain mengakibatkan krisis air minum, banyaknya hutan yang gundul juga berakibat banjir, dan longsor, mempercepat pemanasan global, tidak terjadinya lagi kesimbangan ekosistem dan berbagai dampak buruk lainnya, bahkan tidak jarang banjir dan longsor tersebut memakan korban jiwa dan kerugian material lainnya.

Pencemaran sumber air juga salah satu penyebab terjadinya krisis air, limbah pabrik  yang belum diolah secara benar dan limbah-limbah rumah tangga  (sampah) yang dibuang sembarangan merupakan permasalahan yang sudah lama berlangsung namun tidak juga selesai hingga saat ini, maka tidak jarang masyarakat yang masih memakai Air sungai yang tercemar sakit dan berujung pada kematian.

Penutup

Sesuatu yang tidak dapat kita sangkal lagi bahwa air merupakan zat (unsure) yang sangat penting dalam kelangsungan hidup kita sebagai manusia. Tanpa air, hampir dipastikan maka kita akan sangat sulit untuk hidup. Jadi sangat bijaklah Tuhan menciptakan air pada yang berlimpah bagi kita, namun karena kelimpahan itu terkadang kita sering meremehkan keberadaan air, padahal selain untuk kehidupan, maka air juga dapat menjadi malapetaka bagi manusia itu sendiri.

Air merupakan lambang kehidupan, kesucian dan kematian, sehingga sebagai mahluk yang istimewa antara ciptaan Tuhan lainnya, sudah selayaknya kita menjaga, dan melestarikan ciptaanNya, kita perlu ingat bahwa “Bila Mata air terakhir berhenti menetes, dan Pohon terakhir berhenti bertunas, maka disitu baru kita sadar bahwa uang tidak berarti apa-apa”

Selamat Hari Air bagi kita semua…!!!
Oleh : Don Sisko Peranging-angin, SH
Biro Organisasi Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)

Tips Mencegah Kebocoran Data Telepon Handphone

Tips Mencegah Kebocoran Data / Nomor Pelanggan Telepon/ Handphone/ Ponsel - Adanya laporan dari masyarakat mendapat sms spam memunculkan dugaan bahwa banyak Data pelanggan telepon telah bocor. Hal Ini diperkuat oleh pengakuan salah satu penjual produk pengiriman sms broadcast yang telah memiliki 25 juta data base dari 180 juta pengguna aktif telepon di Indonesia.

Belum diketahui siapa yang  membocorkan data pelanggan telepon tersebut, saat ini Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang melakukan penyelidikan. Ada dugaan bahwa yang membocorkannya adalah operator telepon itu sendiri, namun hal ini dibantah oleh mereka, bahkkan operator membalas menyatakan bahwa para pelanggan sendiri yang deengan tanpa sada memberikan nomor mereka, seperti mendaftar untuk service-service seperti di bengkel mobil, hotel, restoran, dan lainnya.

Terlepas siapa dan bagaimana prose bocornya data pelanggan telepon, ada pertanyaan yang perlu kita jawab yaitu, apakah pelanggan merasa dirugikan baik secara materi dan immaterial ?

Jawaban pertanyaan diatas, dapat kita jawab sendiri. Namun menurut hukum positif Indonesia  yang diatur dalam Undang-undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa setiap operator telekomunikasi wajib merahasiakan data para pelangganya, dan apabila operator melanggarnya dan pelanggan merasa dirugikan, maka dapat dituntut dimuka pengadilan. Jadi bila para pelanggan merasa dirugikan dengan bocornya data tersebut, maka pelanggan dapat menuntut keadilan, dan jika tidak maka bocornya data ini bukan merupakan masalah.

Bagi yang merasa dirugikan atau terganggu dan tidak ingin datanya di ketahui orang yang tidak di inginkan, walaupun sebenarnya sangat sulit, Pemuda Indonesia Baru mencoba memberikan beberapa tips agar data dan nomor telepon kita tidak diketahui pihak yang tidak dingingkan.

Menurut Pemuda Indonesia Baru, diketahuinya data/nomor pelanggan Telepon oleh pihak ketiga yang tidak di inginkan ada beberapa cara, yaitu :

A. Kita sendiri membcorkan tanpa sadar

1.Melalui Jejaring Sosial,milis, email, dan accaount lainnya
2. Data yang tertinggal di Handphone ketika kita menjual.
3. Dari pembelian Pulsa elektrik.
4. Daftar isian Formulir surat-menyurat seperti pengajuan kredit, membuka rekening dll.
5. Melalui teman-teman.

B. Sistem Acak ( Brodacast SMS mengirim ke Nomor dengan sistem acak)

Berikut Tipsnya :
  1. Jangan memasukan Nomor Telepon kita dengan sembarangan seperti Di situs jejaring sosial, milis, account situs lainnya, kecuali kita inginkan.
  2. Usahakan mengisi Pulsa dengan Voucher isi ulang.
  3. Sebelum menjual Handphone pastikan bahwa sudah bersihkan data-data yang masih tersimpan di memory handphone maupun memory eksternalnya.
  4. Di berbagai tipe handphone ada pengaturan black list nomor baik yang dikenal maupun tidak, aktifkan pembatasan tersebut di Handphone anda.

Tips diatas tidak menjamin bahwa nomor anda tidak akan terbebas dari SPAM, karena bisa saja SMS spam bisa saja mengirim ke telepon dengan sistem acak, kebetulan nomor acaknya adalah nomor telepon kita akan tetapi dengan tips diatas cukup meminimalkan bocornya nama pemilik maupun nomor anda. Untuk SMS Spam sistem acak anda dapat mencoba tips no 4. Semoga bermanfaat. PIB Blog©

Tim Pembela Kebebasan Beragama

Tim Pembela Kebebasan Beragama - Tim ini Terbentuk dilatar belakangi situasi dan kondisi Kebebasan beragama yang ada sangat memperihatinkan. Adanya Diskriminatif , Politisasi Keagamaan, Penghujatan, Penghinaan antar agama dan bahkan membatasi hak-hak kebebasan manusia dalam beragama. Hal ini sangata bertentangan dengan Hak Azasi Manusia.

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhakkembali.Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.

Minimnya Respon dan kurang sigapnya pemerintah mengambil langkah-langkag antisipatif dan solusi permasalahan ini akan membawa Indonesia dalam perpecahan.

Sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang cinta dan peduli terhadap keutuhan bangsa ini tentunya kita tidak mau hal itu terjadi.

Untuk itu :

"MARI KITA BELA HAK SAUDARA SAUDARA KITA DALAM MEMELUK DAN MENJALANKAN AGAMA YANG MEREKA YAKININYA"

Lumpur Lapindo Dengan Bakrie

Pada 01 Juni 2010 lalu Chairman Bakrie Group Aburizal Bakrie dengan pongahnya mengatakan, “Sedikitpun saya tidak merasa bersalah dalam kasus lumpur Lapindo karena itu fenomena alam … “

Barangkali dari dasar pemikiran yang baru sekarang dinyatakan secara terbuka inilah yang membuat pihak Lapindo Brantas sampai kini senantiasa tidak serius dalam memberi ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo.

Kita pun jadi bertanya, jadi kalau sedikitpun pihak Bakrie tidak merasa bersalah, apakah ganti rugi yang diberikan selama ini - lepas dari jumlahnya yang sangat tidak memadai - hanya berlandaskan “belas kasihan” (belas kasihannya dalam tanda kutip), atau dianggap sebagai sekadar sumbangan saja?

Berbeda sekali dengan apa yang terjadi dalam bencana lingkungan tumpahnya minyak yang dikelola British Petroleum (BP) di Teluk Meksiko yang telah mencemari laut dan pesisir Amerika bagian Selatan.

Pada 16 Juni 2010 Chairman BP Carl-Henric Svanberg dengan sedih menyatakan permintaan maafnya kepada rakyat dan pemerintah AS. BP menyatakan bertanggung jawab dan akan mengganti semua kerugian yang diakibatkannya dengan menyediakan dana sebesar US $20 miliar (sekitar Rp.183,17 triliun).

Selain minta maaf dan menyediakan anggaran sebesar US $20 miliar itu, BP juga menyatakan membatalkan pemberian dividen US $2,6 miliar kepada para pemegang saham, yang seharusnya dibagikan pada 21 Juni ini. Demikian juga untuk pembagian dividen untuk triwulan kedua dan ketiga, ditangguhkan.

Sebelumnya berkali-kali Presiden Barrack Obama menegecam keras dan memerintahkan BP agar mengganti semua kerugian yang diakibatkan kecerobohan BP  dalam mengelola pengeboran minyak di laut lepas itu.

Setiap kali menyatakan kecaman itu ketika mengucapkan British Petroleum, Obama menekan intonasinya. Terutama pada kata “British.” Kecaman yang keras terus-menerus itu sampai membuat pemerintah dan warga Inggris - negara asal BP, menjadi gerah. Membuat Obama merasa perlu menjelaskan bahwa yang dia kecam adalah BP sebagai sebuah perusahaan, bukan kepada negara dan warga negara Inggris.

Bagaimanapun, sikap BP yang mau bertanggung jawab penuh terhadap pencemaran minyak tersebut, termasuk penangguhan pembagian diveden tersebut di atas, selain karena pihak pemilik BP benar-benar merasa bersalah dan dengan jantan memikul akibatnya, juga tak lepas dari sikap pemerintah AS (PresidenObama) yang benar-benar tegas dan tanpa kompromi berhasil menekan BP sampai pada komitmen membayar semua ganti rugi tersebut.

Presiden Obama memerintahkan kepada BP untuk membayar semua kerugian atas bencana yang diakibatkan oleh BP tersebut.

Meskipun tak akan sampai membangkrutkan salah satu perusahaan minyak terbesar di dunia ini, besarnya jumlah kerugian yang harus dibayar oleh BP sudah pasti akan menggoyahkan keuangannya. Yang jelas sudah terjadi adalah anjlok harga saham BP di bursa saham.

Setelah pihak BP menyampaikan komitmennya untuk membayar semua ganti rugi yang diakibatkan itu, respon investor di bursa positif, ditandai dengan naiknya harga saham BP di bursa.

BP saat ini dalam posisi yang lemah, stress dan depresi, karena sampai saat ini upaya untuk menghentikan pencemaran minyak itu belum juga berhasil, sementara kerugian yang ditimbulkan semakin lama semakin besar.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Kalau di Amerika Serikat, Presiden Obama memerintahkan BP untuk membayar semua ganti rugi, maka di Indonesia Presiden SBY “diperintah” oleh LB (Lapindo Brantas c.q. Aburizal Bakrie) untuk membayar kerugian yang diakibatkan lumpur Lapindo memakai uang negara.

Kalau di Amerika Serikat bencana tersebut membuat harga saham BP anjlok terendah dalam sejarah, maka di Indonesia, meskipun tidak berkorelasi dengan lumpur Lapindo, saham-saham Grup Bakrie justru perkasa menguasai bursa saham (bahkan “menyetir” gerakan harga saham di bursa).

Kalau di Amerika Serikat bencana tersebut membuat BP kelimpungan, maka di Indonesia Bakrie justru semakin kaya, semakin kuat, dan semakin berkuasa.

Itulah realitas di negeri ini. Banyak realitas yang ironis, yang justru pemeran utamanya adalah mereka yang disebut elit politik (suatu sebutan yang kontradiksi) . Ketika penguasa berkoalisi dengan pengusaha, yang sebenarnya lebih pas disebut berkonspirasi ketimbang berkoalis* Milis

Hukum Sebagai Panglima Hanya Kebohongan

Hukum Sebagai Panglima Hanya Kebohongan - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tak mempengaruhi penyelenggaraan UN pada 2010. Hal ini dikatakan oleh Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Prof Mungin Eddy Wibowo.

Mungin mengatakan akan tetap menyelenggarakan UN pada 2010 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Penyelenggaraan UN 2010 menurut dia, juga didasari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 75/2009 tentang UN tingkat SMA dan SMP, serta Permendiknas Nomor 74/2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD. UN tingkat SMA, MA, dan SMK 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga Maret 2010 mendatang, sedangkan UN untuk SMP akan diselenggarakan satu minggu setelah pelaksanaan UN tingkat SMA, MA, dan SMK.

Hal diatas sangat bertentangan dengan jargon Hukum yang selama ini dikumandangkan oleh Presiden SBY dan Politisi Partai Demokrat yang menyatkan bahwa Hukum adalah panglima yang artinya bahwa segala sesuatunya haruslah sesui dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah Agung yang mempunyai wewenang menguji hak materiil perturan dibawah UU ternyata tidak di indahkan oleh pemerintah dalam hal pelaksanaan UN yang dilarang oleh Keputusan Mahkamah Agung beberapa waku yang lalu. Padahal dasar dari pelaksanaan UN tersebut adalah Peraturan Pemerintah yang merupakan prodak hukum dibawah UU.

Jadi Jargon-jargon yang sering dikumandangkan oleh Presiden maupun politisi-politisi pendukung pemerintah hanya lips service yang membodoh-bodohi rakyat.

Pemimpin Kita Perlu Belajar pada Supir Angkot

Pemimpn kita perlu Belajar pada Supir Angkot - Supir angkot bisa dikatkan sebuah pekerjaan yang meuurutsebagian orang adalah pekerjaan yang tidak perlu otak yang begitu cerdas layaknya seperti orang yang duduk dalam jabatan tertentu. Supir hanya perlu tahu membawa mobil dan telah mempunyai SIM sebagai Ijasah maka sesorang dapat membawa mobil sebagai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Supir memang dianggap sebagi pekerjaan yang berada dikasta rendah bila dibandingkan dengan pengusaha, pedagang, politisi apalagi menteri maupun presiden. Aka tetapi dibalik itu semua pekerjaan supir sangat mempunyai makna yang perlu kita ambil hikmatnya untuk kita jadikan sebagai cermin dalam kehidupan ini terutama para pemimpin kita yang nota bene katanya harus cerdas dan mempunyai integritas.

Memang kita tidak bisa menyangkal bahwa untuk menjadi seorang supir tidak perlu sekolah yang tinggi-tinggi apalagi belajar sampai keluar negeri. Akan tetapi bila kita amati keseharian dari seorang supir maka selayaknya kita memberikan apresiasi dan mengambil pelajaran dari pekerjaan mereka.

Tulisan ini saya buat berawal dari hasil pengalaman pengamatan saya. Karena saya tidak punya kenderaan sendiri maka kemanapun saya pergi menggunakan jasa angkutan. Karena sudah menjadi kebiasaan naik angkot maka saat diatas angkot saya selalu memperhatikan setiap supir yang saya tumpangi, dan kalau ada kesempatan maka saya duduk didepan dan sedikit berbicara dengan mereka.

Dari hasil pengamatan dan pembicaraan saya denga para supir tersebut maka saya sungguh tertarik dan mendapatkan beberapa pelajaran yang sunguh bermanfaat dari mereka.
Seorang supir angkot sebelum matahari terbit telah menghidupkan dan memeriksa kenderaan mereka sekaligus bersih-bersih, hal ini mungkin tidak jauh dengan para pemimpin kita yang telah mempersiapkan program apa yang mereka kerjakan Hanya bedanya pemimpin kita terkadang mengadakan program yang melnceng dari janji-janji mereka sewaktu kampanye,sedangkan supir tidak, karena jurusan ataupun trayek mereka sudah ditentukan dan lewat jalur mana.

Dalam perjalan seorang supir selalu jeli melihat kiri dan kanan dan kedepan, dan terkadang kebelakang. Hal ini selalu akn dilakukan oleh seorang supir, ke kiri melihat calon penumpang, ke kanan melihat mobil disamping maupun sedang akan mendahului mobil didepannya, ke belakang melihat mobil dibelakang apakah ada mbil yang satu jurusan, maupun sudah berapa sewanya sehingga di tahu mengambil berapa lagi sewa yang akan di naikan. hal ini berbeda dengan pemimpin kita yang lebh cenderung melihat kiri kanan (Kolega) dan kedepan tanpa penah melihat kebelakang apa yang menjadi janji-janji mereka pada rakyat.

Selain itu seorang supir juga harus selalu menggunakan mulut dan telinga mereka. Mulut untuk mengajak calon calon para penumpang, telinga mendengarkan suara penumpang bila sudah sampai ditujuannya. Singkatnya seoarang supir itu menggunakan seluruh jiwa raganya dalam melaksanakan pekerjaannya. Dimana seoarng supir itu tanpa diberitahu supir itu langsung mengerti apa yang diinginkan oleh para penumpang Hal ini saya lihat sewaktu saya berangkat kerja, seorang supir itu selalu menjalankan dengan cepat bila jalan lagi kosong, tanpa sedikitpun melenggak lengok dijalan, dan pada sewaktu saya pulang supir tersebut menjalankan mobilnya dengan santai, dan saya tanyakan kepada dia, kok tadi pagi ngebut pak? sekarang kok santai? jawaba supir tersebut; tadi pagi kan sewa kebanyakn kerja, nanti terlambat kalo jalan mbolnya santai-santai. saat kami bicara tersebut pak supir melihat kebelakang,nampak sewa mempunyai wajah kusut, pak supir langsung nyetel lagu yang menghibur. dan disaat perjalanan, ada seorang sewa mendapatkan telp, pak supir langsung mengecilkan volume musik tersebut.melihat hal tersebut dal hati saya berbisik, begitu peka dan mengertinya pak supir ini.

Pikiran saya terus melayang pada saat itu, seandainya seperti supir angkot ini supir negara indonesia ini? tentunya rakyat yang menumpang didalamnya tidak begitu menderita.
Seorang supir bila dianalogikan dengan seorang pemimpin sama persis, mereka sama-sama membawa orang menuju tujuan, dan dalam prosenya sisupir dan sipemimpinlah yang menjadi steering dan memberikan kenyamanan, melindungi dan mengeriti apa yang dibutukan oleh para penumpang dan rakyatnya.

Supir memang tidak perlu kecerdasan tapi mereka berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Supir memang tidak cerdas tapi bijak. Begitu juga pemimpin tidak perlu cerdas/pintar akan tetapi bijaksana. Karena orang cerdas/pintar hanya membodoh-bodohi orang bodoh. Sedangkan orang bijak memahami orang bodoh dan menuntunnya kejalan kebenaran.
By: Don Sisco. P

Antisipasi Ledakan Lebih Besar Skandal Bank Century

Antisipasi ledakan lebih besar skandal raksasa Bank Century - Setelah berminggu-minggu banyak sekali dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia dibanjiri berita-berita ruwet dan rumit -- yang menghebohkan dan membikin resah -- mengenai persoalan skandal raksasa Bank Century dan kisruh antara Polri-Kejaksaan- KPK (dan DPR) akhirnya presiden SBY mengumumkan tanggal 23 November 2009 malam sikapnya mengenai persoalan-persoalan besar ini.

Sikap presiden SBY ini sudah ditunggu-tunggu sejak lama oleh banyak kalangan dan golongan, sesudah Tim 8 yang dibentuknya untuk melakukan pencarian fakta dan verifikasi sekitar kasus kriminalisasi KPK (atau kasus Bibit-Chandra) selesai dengan missinya selama seminggu, dan sesudah presiden SBY memerlukan waktu seminggu pula untuk menentukan sikapnya.

Dalam menghadapi kasus kriminalisasi KPK ini presiden SBY kelihatan amat ragu-ragu, atau hati-hati sekali dan « tidak mau buru-buru » mengambil sikap. Hal yang demikian ini bisa dimengerti atau wajar, sebab masalah yang harus dihadapinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memang berat, besar dan parah sekali. Karena, sejak dibeberkannya berbagai kebejatan moral pejabat-pejabat tinggi kepolisian dan kejaksaan oleh pemutaran rekaman telpun mereka di Mahkamah Konstitusi maka kelihatanlah dengan jelas sekali bahwa moral sejumlah besar pimpinan aparat penegakan hukum negara kita memang sudah amat bobrok.

Baru Hanya Seperti Gunung Es

Keputusan presiden yang memerlukan waktu dua minggu untuk menimbang-nimbang, mempelajarinya dari berbagai segi dan sudut pandang, dan mengumpulkan pendapat dari banyak kalangan, menunjukkan bahwa persoalan kriminalisasi KPK ini sunguh-sungguh merupakan persoalan besar di kehidupan negara dan bangsa kita. Soal Polri-Kejaksaan- KPK ini hanyalah permunculan sebagian kecil saja, yang ibaratnya seperti gunung es, dari sudah rusaknya moral para pejabat di negara kita, yang sarat dan setengah tenggelam akibat korupsi yang dimainkan oleh mafia hukum, mafia peradilan, mafia kekuasaan, dan mafia ekonomi.

Oleh karena itu harapan rakyat adalah besar sekali bahwa presiden SBY mau memperhatikan, atau menghormati, atau mempertimbangkan rekomendasi hasil kerja Tim 8 yang dibentuknya sendiri. Laporan dan rekomendasi Tim 8 yang diajukan kepada presiden itu sebenarnya dengan jelas dan juga tegas sudah mengajukan usul atau fikiran-fikiran yang bisa diambil oleh presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengatasi kekisruhan yang carut-marut antara Polri-Kejaksaan- KPK, termasuk kasus Bibit-Chandra.

Sebenarnya, pada Senin malam tanggal 23 November itu sebagian besar rakyat menaruh harapan besar sekali bahwa presiden akan mengumumkan dengan tegas dihentikannya diajukannya Bibit-Candra ke pengadilan sesuai dengan rekomendasi Tim 8 (umpamanya, di banyak tempat masyarakat berkerumun di depan televisi dan juga mengadakan « nonton bareng »). Namun, dalam pidatonya yang 30 menit itu, presiden SBY tidak secara terang-terangan dan tegas menyatakan sikapnya. Dengan bahasa yang oleh banyak orang dianggap membingungkan atau tidak jelas presiden SBY mengusulkan supaya polisi dan kejaksaan tidak membawa persoalan Bibit-Chandra ke pengadilan.

Dengan mengemukakan bahwa ia tidak mau mengintervensi atau memasuki bidang hukum yang bukan wilayahnya, ia dengan panjang lebar mengutarakan pandangannya tentang bagaimana menyelesaikan berbagai persoalan negara, termasuk masalah skandal besar Bank Century.

Bank Century Yang Penuh Keruwetan

Dari pidatonya yang selama 30 menit itu banyak orang kecewa sekali, bahkan juga marah, karena dianggap tidak memenuhi harapan rakyat banyak yang sudah dituangkan juga dalam laporan dan rekomendasi Tim 8. Sesudah mendengar pidato presiden SBY itu banyak orang yang tidak tahu atau tidak mengerti bagaimana akhirnya Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, apakah ia akan kembali ke KPK atau tidak. Atau, juga bagaimana akhirnya persoalan Anggodo, yang merupakan « dedengkot penting dan besar » dalam skandal KPK itu.

Juga mengenai skandal raksasa Bank Century didapat kesan bahwa presiden SBY berusaha untuk menutupi besarnya keruwetan yang diakibatkan oleh kesalahan atau pelanggaran atau kejahatan yang sudah terjadi yang berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp 6,7 triliun itu. Ia menyatakan bahwa menyambut baik adanya hak angket oleh DPR mengenai persoalan besar ini, dan akan memerintahkan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dan BI memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai itu semua. Marilah sama-sama kita amati bagaimana kelanjutan perkara besar yang sangat serius ini, yang mungkin akan waktu yang panjang sekali dan memunculkan berbagai « surprise » pula.

Sesudah adanya laporan dan rekomendasi dari Tim 8 kepada presiden, dan sesudah presiden SBY mengumumkan sikapnya mengenai berbagai masalah besar dan parah tersebut (kasus KPK dan kasus Bank Century) maka kita semua umumnya merasa kecewa sekali. Juga amat kuatir campur curiga tentang kelanjutan urusan-urusan besar negara dan bangsa kita itu semuanya.

Produk « IPOLEKSUSBUD » Orde Baru

Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, maka kita sama sekali tidak boleh menaruh harapan yang terlalu besar bahwa urusan kisruh di KPK ini akan dapat diselesaikan dengan cepat, , dan tuntas, apalagi (sekali lagi, apalagi !!!) soal skandal raksasa Bank Century. Sebab, jaring-jaringan mafia hukum, mafia peradilan, mafia kekuasaan, mafia politik, dan mafia ekonomi yang menjadi ciri-ciri utama rejim militer Orde Baru masih bisa memainkan peran mereka yang merusak negeri kita, sampai sekarang.

Dengan sistem politik dan ekonomi pro neo-liberal yang dijalankan oleh berbagai kalangan « pimpinan » yang umumnya adalah produk busuk -- secara langsung atau tidak langsung, dari « ipolisekbud » (ideologi, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan) selama 32 tahun Orde Baru – maka sulitlah kiranya akan adanya perbaikan atau perubahan, yang drastis, yang bisa memberantas korupsi, mafia hukum, dan mafia peradilan, atau mafia ekonomi dalam waktu dekat.

Kerusakan moral atau kebejatan akhlak yang dipertontonkan kepada seluruh negeri melalui heboh kriminalisasi KPK (dan juga dalam kasus Bank Century) adalah manifestasi kerusakan moral yang memuncak. Agaknya, perlu sama-sama kita ingat bahwa dalam semua sistem politik, atau sistem pemerintahan, atau juga dalam sistem ekonomi, masalah kesehatan moral adalah sangat penting Sedangkan, seperti yang kita ketahui bersama, kebanyakan dari para pejabat negara kita (atau elite kita di kalangan sipil dan swasta) sekarang ini pada umumnya tidaklah bisa dikatakan bermoral tinggi, dan juga tidak bisa dikategorikan sebagai pengabdi rakyat, apalagi (harap catat : apalagi !) dianggap sebagai patriot. Sebab, sekali lagi, mereka itu dididik, dibesarkan, dan dibina oleh indoktrinasi atau « kebudayaan » rejim militer Orde Barunya Suharto.

Apa Sebabnya Kerusakan Moral Yang Parah Ini ?

Begitu parahnya kebejatan moral pejabat-pejabat tinggi di Polri, Kejaksaan, KPK, pengadilan, dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya (jangan lupa juga di DPR juga) sekarang ini menimbulkan pertanyaan mengapa hal semacam itu bisa terjadi, dan apa sajakah sebab-sebabnya dan apakah tidak bisa diperbaiki ? Dan mengapa di jaman pemerintahan di bawah Bung Karno yang selama 20 tahun itu korupsi dan kerusakan moral tidak separah yang kita saksikan sejak puluhan tahun Orde Baru sampai sekarang ?

Kalau dalam kasus KPK sering terdengar adanya uang suapan (dari Anggoro dan Anggodo) yang sampai ratusan miliar rupiah, dan bahkan dalam kasus Bank Century disebut-sebut dicurinya dana publik sampai Rp 6,7 triliun (artinya, supaya lebih jelas, Rp 6,7 000 000 000 000 atau Rp 6,7 juta dikalikan satu juta), maka korupsi yang dilakukan pejabat-pejabat negara di bawah pemerintahan Bung Karno itu adalah ibaratnya sama dengan pegunungan Himalaya dibandingkan dengan bukit-bukit di Gunung Kidul.

Agaknya, kebanyakan « kalangan tua » yang pernah hidup di jaman pemerintahan Bung Karno, dan juga « kalangan muda » yang memperhatikan dengan cermat sejarah bangsa, akan melihat dengan jelas sekali bahwa sekarang ini ada kemerosotan yang tajam sekali (bahkan, keambrukan) moral di kalangan pejabat-pejabat negara (dan juga pemuka-pemuka masyarakat) dibandingkan dengan jaman pemerintahan sebelum Orde Baru.

Jadi, kiranya makin jelas bahwa banyaknya korupsi besar-besaran yang merajalela sejak lama bersumber dari kerusakan moral, baik secara individual ataupun kolektif, yang disuburkan atau didorong oleh sistem pemerintahan Suharto. Kalau presidennya saja (bersama anak-anaknya) sudah memberikan contoh jelek dengan mencuri harta rakyat dan negara secara besar-besaran, maka otomatis banyak orang yang mendukungnya akan juga melakukan hal yang sama.

Adalah sangat menarik untuk kita amati bersama, bahwa kerusakan moral secara besar-besaran dan yang menyebabkan suburnya korupsi, dan maraknya mafia hukum, mafia peradilan, mafia kekuasaan, dan mafia ekonomi (sejak Orde Baru sampai sekarang) terjadi sesudah digulingkannya presiden Sukarno dan digulungnya kekuatan kiri atau kekuatan revolusioner pendukung politik Bung Karno. Artinya, kekuatan kiri atau revolusioner yang tergabung dalam berbagai partai, ormas atau golongan, di bawah pimpinan dan disemangati oleh ajaran-ajaran revolusioner Bung Karno merupakan rem kolektif atau penghalang terhadap terjadinya kemerosotan moral publik dan korupsi.

Mungkin karena itu jugalah makanya walaupun situasi ekonomi pada waktu itu sangat sulit selama revolusi 45 dan sebagai akibat perjuangan melawan Belanda, dan kemudian melawan subversi (PRRI-Permesta) dan sabotase ekonomi politik oleh nekolim (neo-kolonialisme dan imperialisme Barat) tetapi moral para pejabat dan moral publik pada waktu itu adalah jauh sekali (jauh sekali dengan garis bawah tebal) lebih baik dari pada di waktu era Orde Baru, sampai sekarang.

Bangsa Kita Kehilangan Pedoman Moral

Jadi, kalau kita amati dengan seksama, maka akan kelihatanlah bahwa sejak dikhianatinya pemimpin besar rakyat Indonesia, Bung Karno, oleh Suharto dan para pendukungnya (sipil maupun militer) dan juga dilumpuhkannya kekuatan kiri dengan cara-cara ganas dan biadab dan besar-besaran, maka negeri kita dilanda oleh kemerosotan moral, yang sebagian kecilnya saja sudah kelihatan dalam, kasus KPK dan skandal besar Bank Century. Karena dihilangkannya kepemimpinan Bung Karno dan sekaligus juga karena pembasmian pendukung utamanya (PKI) maka bangsa Indonesia juga kehilangan pedoman moral. Inilah juga dosa yang besar sekali Suharto beserta para pendukung setianya.

Dari sudut pandang yang demikian, maka bisalah kiranya dikatakan bahwa kemerosotan moral (dan korupsi) adalah pada dasarnya, atau pada intinya, ciri-ciri anti-kiri dan anti ajaran-ajaran Bung Karno.

Adalah menarik sekali untuk sama-sama kita perhatikan bahwa kebanyakan (sekali lagi kebanyakan, artinya, tidak semuanya) para koruptor kakap (sipil maupun militer) adalah terdiri dari orang-orang yang bermoral busuk dan anti-kiri atau anti-Bung Karno, yang pada hakekatnya adalah anti-rakyat.

Sekali lagi, perlu digarisbawahi, bahwa anti ajaran-ajaran revolusioner Bung Karno adalah sama saja dengan anti-rakyat. Dengan kalimat lain, orang tidak bisa gembar-gembor -- walaupun dengan lantang setinggi langit -- « memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia » tetapi sekaligus dengan bersikap anti-kiri atau anti ajaran-ajaran revolusioner Bung Karno.

Dan dari sudut pandang ini pulalah kiranya kita juga bisa melihat berbagai masalah yang sedang kita hadapi bersama, baik mengenai kelanjutan kisruh KPK (kasus Bibit-Chandra) , dan masalah besar Bank Century, maupun perjuangan bersama untuk memberantas mafia hukum, mafia peradilan, mafia kekuasaan, mafia ekonomi (termasuk mafia pengacara dan mafia makelar kasus).

Ledakan-Ledakan Sekitar Kasus Bank Century

Karena banyaknya masalah parah dan besar di banyak bidang (artinya, bukan hanya Bank Century saja), dan mengingat sikap moral kebanyakan para pejabat dan kalangan elite umumnya (antara lain DPR !!!) maka rakyat harus lebih berani dan lebih banyak lagi (dari pada yang sudah-sudah) melakukan kontrol atas jalannya pemerintahan, dengan melancarkan berbagai aksi atau kegiatan extra-parlementer.

Dengan masih hangatnya lanjutan persoalan KPK dan akan makin meledak-ledaknya dengan lebih hebat lagi kasus Bank Century di masa datang yang dekat ini, maka kita bisa meramalkan bahwa gerakan rakyat melalui bermacam-macam kegiatan atau aksi akan masih berlangsung atau bahkan makin berkembang. Aksi-aksi yang dilancarkan oleh kalangan muda (mahasiswa dan ormas-ormas pemuda lainnya) yang sudah bersemarak di banyak kota mungkin akan lebih meluas lagi di kalangan masyarakat lainnya (buruh, pegawai, tani, perempuan dll) sesuai dengan meningkatnya suhu berbagai masalah itu sendiri.

Itu semua merupakan perkembangan yang baik sekali bagi kehidupan bangsa kita. Dan dengan banyaknya berita dan artikel dalam pers, dan siaran-siaran televisi (terutama sekali Metro TV dan TVOne ) ditambah dengan berbagai rapat-rapat dan macam-macam pertemuan akan merupakan pendidikan politik secara besar-besaran bagi rakyat yang jarang terjadi sebelumnya.

Pendidikan politik besar-besaran ini sangat besar sumbangannya kepada perjuangan bersama untuk melawan neo-liberalisme, mengekspose lebih telanjang lagi kebusukan Orde Baru dan kejahatan sisa-sisa kekuatannya, dan bersamaan dengan itu sekaligus juga mengembangkan lebih luas dan lebih besar lagi kekuatan demokratis dengan berpedoman kepada ajaran-akaran revolusioner Bung Karno.

Ini semua adalah penting ketika rakyat dan negara kita sedang mengantisipasi terjadinya ledakan-ledakan yang lebih mengejutkan lagi sekitar skandal raksasa Bank Century

Kontroversi Film Kiamat 2012 Bukti Kita belum siap

Kontroversi Film Kiamat 2012 - Film Kiamat 2012 saat ini menjadi kontrovesi. Banyak sekali pendapat mengenai Film yang menceritakan kehancuran hidup manusia pada tahun 2012 akan datang ini. Film kiamat 2012 dibuat berawal dari ramalan dari penangglan bangsa maya, dimana menurut penggalan bangsa maya bahwa tahun 2012 merupakan puncak dari pemurnian alam semesta.

mengapa Film ini begitu banyak dibicarakan sehingga menimbulkan kontrovesi sampai-sampai ada larangan menonton film kiamat ini? padahal film yang mempunyai thema yang sama juga pernah dibuat. Apakah kiamat sangat menakutkan ?Hal inilah yang menjadi tanda tanya besar bagi kita semua yang kiranya perlu kita jawab pribadi-lepas pribadi.

Kiamat dalam ajaran agama manapun pasti ada tapi kapan dan bagaimana kiamat tersebut terjadi sangat sulit untuk menjawab dan menjelaskannya. Hanya Tuhan yang bisa menjawab hal tersebut.

Terlepas seperti apa, kapan dan bagaiamana kiamat tersebut,sebenarnya Kiamat bukanlah sesuatu yang menakutkan apabila kita mengimani ajaran agama dan melaksanakan apa yang menjadi ajaran agama kita tersebut dengan baik dan benar. Singkatnya kita tidak perlu takut akhir zaman tiba bila kita tidak merasa bersalah dan melanggar ajaran Tuhan.

Baik dari segi ajaran agama maupun ilmu pengetahuan mengakui bahwa kiamat lambat-laun pasti akan terjadi karena kiamat adalah sebuah proses kehidupan alam semesta, jadi kita tidak perlu takut menghadapinya ataupun berpikir macam-macam tentang hari kiamat.

Kita seharusnya bukan mempersoalkan hari kiamat bagaimana dan seperti apa, akan tetapi yang terpenting adalah bagaimana kita menyiapkan diri kita untuk menyongsongnya. Saatnya kita mempersiapkan mental dan pemikiran kita dalam menghadapinya. Film hanyalah sebuah khayalan audio visual tidak perlu di ributkan. kontrovesi film ini indikasi bahwa kita masih penuh dengan kekotoran dan belum siap menuju dunia baru yang besih dan murni.

Tolak Qory Sandioriva Menjadi Duta Indonesia

Tolak Qory Sandioriva Menjadi Duta Indonesia - Prilaku Qory Sandioriva Puteri Indonesia 2009 yang telah meniru seniornya zivanna letisha Siregar puteri indonesia 2008 dalam hal melakukan kebohongan publlik. Dimana kedua puteri indonesia ini sama-sama melakukan kebohongan walaupun waktu dan tempat yang berbeda. Akan tetapi pada saat melakukan kebohongan mereka berdua mempunyai kapasitas yang sama yaitu puteri indonesia.

Zivanna Letisha Siregar yang akrab disapa Zizi ini melakukan kebohongan publik dalam hal tidak akan memakai bikini pada kontes miss universe 2009 akan tetapi pada kenyataanya pada kontes tersebut zizi memakai bikini dan tidak tanggung-tanggung langsung memakai bikini two pieces. Sedangkan Puteri Indonesia 2009 Qory Sandioriva berbohong masalah pemakaian jilbab. Dimana pada acara malam finali puteri indoneisa tersebut mengatakan kalao dirinya melepas jilbab demi puteri indonesia dan telah meminta izin pada pemprov NAD, akan tetapi ketika wartawan bertanya mengenai hal itu setelah dia dinobatkan menjadi puteri indonesia 2009 Qory mengatakan bahwa dia selama ini tidak memakai jilbab.

Kebohongan yang dilakukan oleh Qory ini menunjukan bahwa puteri indonesia 2009 ini tidak konsisten, pembohong yang seharus tidak layak menjadi puteri indonesia. Ditambah dia tidak menghargai budaya daerah yang dia wakili yaitu NAD. Hal ini sudah cukup bagi kita untuk menolak Qory Sandioriva Menjadi Duta Indonesia, terlebih lebih pada kontes Miss Universe 2010 tahun depan. Bagaimana bisa seorang yang tidak menghargai budayanya sendiri, melakukan kebohongan bisa menjadi duta indonesia untuk mempromosikan budaya indonesia ke dunia intenasional. Kemudian hal ini juga telah menjadi poin minus bagi Qory bila mengikuti Kontes Miss Universe tersebut.


Akan tetapi untuk menjadi Duta Indonesia dalam bidang Kebohongan yang sering dilakukan oleh elit-elit politik kita di dunia internasional hal itu bisa saja. paling tidak Qory Sandioriva menunjukan kepada dunia bahwa dia adalah gambaran kondisi Elite-elite politik/ Penguasa Indonesia, yang suka membohongi rakyat, tidak konsiten, yang tidak menghargai budaya indoneisa dimana mereka lebih memilih belanja ke luar negeri dengan menggunakan uang rakyat.

Film Menculik Miyabi Menebar Pornografi

Film Menculik Miyabi Menebar Pornografi - Film Menculik Miyabi yang dibintangi Maria Ozawa bintang porno asal Jepang akan mulai syuting pada tanggal 15-22 okt 2009. Miyabi Maria Ozawa sendir akan datang kejakarta tanggal 14 oktober 2009. Film Menculik Miyabi ini diproduksi oleh Maxima Pictures.

Kedatangan Miyabi ke indonesia dalam rangka bermain film ini banyak menui tanggapan baik pro dan kontra. Dari kalangan ulama sangat jelas menyatakan sikap menolak kedatangan miyabi ke indonesia, hal ini berbeda dengan sikap pemerintah melalui menteri informasi dan komunikasi bahwa kedatangan miyabi keindonesia sah-sah saja asal tidak melakukan aksi pornografi.

Pro dan kontra tidak hanya datang dari ulama dan pemerintah, masyarakat juga memberikan tanggapan hal ini dapat kita lihat pada milis, milis maupun forum-forum, dari kalangan selebritis indonesia misalnya ada beberapa selebritis indonesia juga mendukung kedatangan miyabi datang ke Indonesia namun ada juga yang dengan menolak waluupun tidak secara tegas.

Ironisnya alasan para selebritis yang nota bene adalah publik figure tersebut adalah bahwa Miyabi dapat mempromosikan bangsa indonesia di mata dunia, akan tetapi selebritis yang juga putri Indonesia 2008 tersebut tidak menyatakan secara konkret dalam hal apa miyabi dapat mempromosikan Indonesia di mata dunia.

Pada tulisan Pemuda indonesia baru sebelumnya, pemuda indonesia baru secara tegas menyatakan penolakan terhadap kedatangan miyabi untuk main film indonesia. Ikutnya miyabi main di film indonesia, suka tidak suka mau tidak mau akan mempromosikan pornografi di indonesia bukan mempromosikan indonesia ke mata dunia, adapun promosi indonesia ke dunia adalah bahwa indonesia negara pengemar pornografi. Hal ini akan merubah image indonesia sebagai negara yang memegang budaya ketimuran.

Ide pembuatan film menculik miyabi ini hanya mengejar keuntungan secara materi saja oleh rumah produksinya, sedangkan kerugian immateril yang diakibatkan oleh pencetus ide ini tidak pernah sama sekali dipikirkan. Rumah produksi ini tidak mempertimbangkan nilai-nilai moral yang ada.

Secara hukum formal, film Menculik miyabi yang dibintangi oleh bintang porno ini memang tidak menyalahi jika tidak melanggar hukum yang ada di indonesia. Akan tetapi secara filosofis hukum Film ini sangat bertentangan dengan moral dan nilai nilai yang ada di indonesia.

Hakikat dari Hukum adalah nilai-nilai moral bukan goresan pena yang ada pada selembar kertas. Hukum bukan hanya menjaga ketertiban dan keteraturan, melainkan hukum juga sebagai alat rekayasa sosial menjadi lebih baik, bukan menjadi alat rekayasa sosial menjadikan masyarakat lebih buruk.

Film Menculik miyabi ini ibarat virus pornografi yang akan masuk kedalam generasi muda indonesia yang akan berkembang dan bermutasi pada darah dan karakter generasi bangsa menjadi generasi pornografi indonesia. Selamat datang Virus Pornografi Indonesia.

By: Donsisco.P, SH

Renungan Tentang G30s/PKI dan Orde Baru

Renungan Tentang G30s/PKI dan Orde Baru - Rejim militer Orde Baru yang dikepalai Suharto selama 32 tahun telah memerintah dengan mentrapkan berbagai macam "peraturan perundang-undangan gila ", yang ditujukan bagi para eks-tapol atau orang-orang yang pernah ditahan, yang menurut Kopkamtib berjumlah 1.900 000 orang. Peraturan perundang-undangan yang paling sedikitnya ada 30 macam ini, memang terutama sekali berlaku bagi seluruh anggota PKI dan ormas-ormas yang bernaung di bawah PKI. Namun, dalam prakteknya banyak sekali orang yang tidak ada sangkut-pautnya dengan PKI pun ikut-ikut menderita kesulitan dengan adanya berbagai peraturan yang aneh-aneh itu.

Seperti kita ingat atau kita ketahui ada peraturan " Surat bebas G30S "bagi orang yang melamar pekerjaan. Bahkan, ada yang untuk sekolah pun diharuskan punya surat ini. Ada pula peraturan yang gila juga, yaitu apa yang dinamakan "bersih lingkungan " Artinya, kalau ada orang yang salah satu saja di antara sanak-saudaranya yang diduga atau dituduh dekat dengan PKI atau organisasi-organisa si kiri maka ia akan mendapat berbagai kesulitan.

Istilah tidak terlibat baik langsung maupun tak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI  merupakan momok yang mengancam banyak orang selama puluhan tahun. Bahkan, yang lebih gila lagi, adalah bahwa ancaman ini berlaku juga bagi anak-cucu mereka, walaupun mereka jelas-jelas sekali tidak tahu menahu sama sekali dengan G30S.

Dengan membaca kembali bahan dari LPR KROB (Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rejim Orde Baru) di bawah ini kita melihat bahwa rejim militer Suharto sudah melakukan kejahatan besar sekali, dengan membikin peraturan atau perundang-undangan yang diskriminatif dan menyusahkan banyak orang, dan selama puluhan tahun pula ! Dalam hal ini peran Golkar adalah sama saja busuknya atau jahatnya dengan golongan militer. Dosa-dosa besar Golkar tidak bisa dipisahkan dengan dosa para pimpinan militer pendukung Suharto. Golkar dan kontra-revolusi yang dibenggoli oleh Suharto adalah satu dan senyawa.

Silakan para pembaca menyimak kembali dan merenungkan dalam-dalam berbagai hal yang diutarakan oleh dokumen LPR KROB bulan September 2006, yang berikut di bawah ini.

Tragedi 65/66

Tragedi 65/66 terjadi 41 tahun yang lalu. Rangkaian peristiwa yang saling berkaitan antara yang satu dengan lainnya. Dilaksanakan tahap demi tahap untuk memuluskan tercapainya tahapan terakhir. Terkenal dengan kudeta merangkak.G30S 1965. Dalam peristiwa ini mengakibatkan korban dibunuh, 6 orang jenderal dan 1 orang perwira.

Tragedi 65/66, Pembantaian Massal

Tanggal 17 Oktober 1965 pasukan elite RPKAD dipimpin Kolonel Sarwo Edhi Wibowo menuju Jawa Tengah. Tanggal 22 Oktober 1965 terjadi pembantaian massal selama dua minggu di Jawa Tengah; diteruskan di Jawa Timur selama satu bulan dan kemudian beralih di Bali. Di Sumatera Utara pembantaian dilaksanakan 1 Oktober 1965. Pembantaian yang sama terjadi di daerah lain di Indonesia.

Penyalahgunaan SP (Surat Perintah) 11 Maret 1966.

Penerima SP, Soeharto menyalahgunakan SP 11 Maret 1966 oleh pemberinya, Soekarno. SP 11 Maret 1966 adalah pendelegasian kekuasaan (delegation of authority) tetapi ditafsirkan oleh penerimanya, Soeharto, sebagai pemindahan kekuasaan (transfer of authority). Beranjak dari pengertian yang salah ini, digunakan oleh Soeharto untuk menangkap menteri, pembantu setia Bung Karno, dengan alasan diamankan. Tidak hanya para menteri, tetapi pengikut Bung Karno dari partai-partai nasional dan Islam, 125 ormas buruh, tani, wanita, pemuda, pelajar/mahasiswa, seniman/sastrawan, guru, pamong desa, etnis Tionghoa, semuanya dilibas.

Kudeta terhadap Presiden RI yang sah, Soekarno Tahapan akhir rangkaian peristiwa ini adalah tujuan sebenarnya yang dituju. Kudeta Presiden RI yang sah, Soekarno. Melalui MPRS yang sudah dibongkar-pasang agar dianggap konstitusional, Soeharto diangkat menjadi Presiden RI pada tahun 1967.Kudeta merangkak ini didukung sepenuhnya oleh CIA (AS).

Sukses di Jakarta ada kemiripan dengan kejadian di Cile 1970. Ketika itu CIA melaksanakan misi amat rahasia, melakukan pembunuhan terhadap Jenderal Schneider, Kepala Staf AD Cile yang telah menolak melakukan kudeta untuk menghalangi pemilihan Salvador Allende sebagai presiden. Selanjutnya, CIA mendukung komplotan AD Cile melakukan kudeta berdarah terhadap Presiden Allende yang telah terpilih secara demokratis. Jenderal Pinochet naik tahta. Bandingkan nasib Jenderal Schneider dan Jederal A Yani, Allende dengan Bung Karno. Salah satu operasi penyesatan

CIA untuk meningkatkan suhu politik di Cile dengan menyebarkan kartu-kartu kepada tokoh serikat buruh kiri maupun para perwira militer kanan dengan tulisan Djakarta ce acerca (Jakarta sedang mendekat).

Tap MPRS 25/1966 tentang Pembubaran dan Pelarangan PKI merupakan instrumen politik bagi Soeharto dan pendukungnya untuk "membersihkan " mereka yang loyal terhadap Soekarno di kabinet Dwikora, MPRS, DPRGR. Kemudian melalui UU No 10/1966 tentang Kedudukan MPRS dan DPRGR, Soeharto mengangkat orang-orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan anggota MPRS, DPRGR dan kabinet tandingan yang disebut kabinet Ampera terutama dari golongan militer.

Dalam UU No 10/1966 untuk pertama kali muncul istilah tidak terlibat baik langsung maupun tak langsung dalam gerakan kontra revolusi G30S/PKI dan atau organisasi terlarang/terbubar lainnya, terutama menyangkut persyaratan untuk menduduki jabatan politik atau publik.

Peristiwa 1965 merupakan tahun pembatas zaman. Zaman berubah antara sebelum 1965 dan sesudahnya. Perubahan itu terjadi dalam bidang ekonomi, politik dan sosial budaya secara serentak. Ajaran Bung Karno untuk menentukan rah revolusi Indonesia dihancurbinasakan.

Sesudah tahun 1965, politik luar negeri berubah total. Dari nonblok menjadi pro barat, menjadi pengikut AS. Ekonomi Indonesia yang dulunya berdikari berubah menjadi ekonomi yang tergantung pada modal asing. Dalam bidang kebudayaan, sebelum 1965, bebas berpolemik; sesudah 1965 budaya seolah-olah satu, menjadi monolitik. Tidak ada lagi perbedaan, semua seragam.


Tindakan Keji

Tragedi 65/66, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan warga negara tak bersalah menurut keterangan almarhum Jenderal Sarwo Edhi Wibowo Komandan Resimen RPKAD kepada Permadi SH berjumlah 3 juta orang. Kuburan massal berserakan di berbagai tempat di Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara dan tempat-tempat lain. Belum lagi mayat-mayat yang dimasukkan luweng dan dibuang di sungai-sungai.

Penahanan/pengasing an/dihukum berjumlah 1.900.000 orang menurut keterangan resmi Kopkamtib. Penjara di seluruh Indonesia dijadikan tempat tahanan. Bila penjara sudah penuh, gedung lainnya dipergunakan seperti Gudang Padi di Bojonegoro (Jawa Timur).

Pulau Nusakambangan, Pulau Buru, Plantungan, Pulau Kemarau (Sumatera Selatan) dijadikan tempat pengasingan/ konsentrasi kam. Dengan mengerjapaksakan tapol didirikan tempat-tempat isolasi di beberapa daerah seperti Argosari (Kalimantan Timur), Loe Mojong (Sulawesi Selatan), Nanga-Nanga, Kendari (Sulawesi Tenggara), Wadas Lintang, Brebes Jawa Tengah.



Penangkapan dan penahanan seringkali disertai dengan perampasan harta benda seperti rumah, tanah, uang, perhiasan, surat-surat berharga. Selama masa penahanan tapol mengalami interogasi yang disertai penyiksaan, dipukuli dengan tangan kosong, atau dengan alat, digunduli, disetrum dan dipaksa menyaksikan penyiksaan tahanan lainnya.


Bagi tapol perempuan mengalami pelecehan seksual bahkan ada yang diperkosa berkali-kali. Ibu-ibu tapol yang mengandung terpaksa melahirkan dalam tahanan/penjara. Isteri tapol laki-laki dijadikan sasaran rayuan gombal aparat negara. Sebagian dari mereka yang ditahan dalam usia sangat muda sehingga kehilangan kesempatan untuk menikmati masa muda, terpaksa putus sekolah dan bereproduksi.


Setidaknya ada dua cara yang digunakan dalam proses "pembersihan " terhadap mereka yang dituduh sebagai orang komunis.

Pertama: cara nonformal, yaitu operasi "pembersihan: tanpa proseduryang oleh pihak militer dengan memobilisasi organisasi-organisa si paramiliteryang bernaung di berbagai organisasi. Kelompok ini diberi kewenangan untuk bertindak menjadi hukum dan hakim sekaligus.


Kedua: secara formal penangkapan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dituduh komunis dilakukan oleh sebuah sistem atau lembaga di bawah Kopkamtib atau Pelaksana Khusus Daerah (Laksusda). Di tingkat pusat, disebut Tim Pemeriksa Pusat (Teperpu); di daerah disebut Tim Pemeriksa Daerah (Teperda). Tim diberi otoritas untuk melakukan proses screening terhadap semua orang yang dituduh sebagai komunis, kemudian membuat klasifikasi dan penggolongan. Setelah melalui screening para tahanan dikirimkan ke kam-kam tahanan. Tidak ada jaminan kepastian hukum terhadap jutaan tahanan yang dituduh komunis.

Dengan demikian "pembersihan" terhadap mereka yang dituduh komunis dijalankan sangat sistematis dengan menggunakan hirarki kekuasaan, melalui penerbitan peraturan maupun tindakan aparat; dan terjadi secara meluas di seluruh wilayah RI. Kopkamtib tak lain seperti mesin penggilas yang digunakan untuk melumatkan siapapun di persada tanah air Indonesia tercinta yang hendak melawan kekuasaan Soeharto, kekuasaan Orde Baru.


Perlakuan Yang Diskriminatif


Sampai tahun 1979, datang tekanan dari dunia internasional, terutama dari Amnesti Internasional dan negara-negara donor. Mereka mendesak Indonesia untuk mengeluarkan para tahanan politik dari kam-kam tahanan sebagai prasyarat untuk cairnya bantuan internasional bagi pemerintah Indonesia.

Tahun 1979, tapol secara formal dibebaskan. Dalam Surat Pembebasan / Pelepasan dinyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI. Dalam kenyataannya, pembebasan bukan berarti kebebasan tanpa syarat bagi mantan tapol, mereka masih dikenakan « " wajib lapor" kepada pejabat dan lembagakemiliteran yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Tindakan demikian dianggap belum cukup. Mantan tapol diberlakukan berdasarkan peraturan yang diskriminatif. Tidak kurang dari 30 peraturan perundang-undangan yang diskriminatif diterbitkan, antara lain:


Surat Edaran BAKN No 02/SE/1975 tentang tidak diperlukan Surat Keterangan Tidak Terlibat dalam G30S/PKI bagi pelamar calon pegawai negeri sipil yang pada tanggal 1 Oktober 1965 calon ybs masih belum mencapai 12 tahun penuh.

Keppres No 28/1975 tentang Perlakuan terhadap mereka yang terlibat PKI Golongan C. Golongan C dibagi menjadi Golongan C1, C2, dan C3. Terhadap pegawai tindakan administratif sbb: Golongan C1 diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri; Golongan C2 dan C3 dikenakan tindakan administratif lainnya dengan memperhatikan berat ringannya keterlibatan mereka.

SK No 32/ABRI/1977 tentang Pemecatan sebagai Pegawai TNI karena dituduh

terlibat PKI. Inmendagri No 32/1981 tentang Pembinaan dan Pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G30S/PKI. Larangan menjadi pegawai negeri sipil, anggotan TNI/Polri, guru, pendeta dan lain sebagainya bagi mereka yang tidak bersih ingkungan. Pada KTP mantan tapol dicantumkan kode ET.



Keppres No 16/1990 tentang Penelitian Khusus bagi Pegawai Negeri RI. Penelitian khusus bukan hanya ditujukan kepada korban langsung tetapi berlaku uga bagi anak dan/atau cucu korban yang dituduh terlibat G30S/PKI.

Kepmendagri No 24/1991 tentang Jangka Waktu berlakunya KTP bagi penduduk berusia 60 tahun ke atas. KTP seumur hidup tidak diberlakukan bagi warga negara Indonesia yang terlibat langsung atau pun tidak langsung dengan Organisasi Terlarang (OT).



Permendagri No 1.A/1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan. KTP yang berlaku seumur hidup hanya berlaku bagi WNI yang bertempat tinggal tetap dan tidak terlibat langsung atau pun tidak langsung degnan Organisasi Terlarang (OT).

Inmendagri No 10/1997 tentang Pembinaan dan Pengawasan Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G30S/PKI. Inmendagri ini sebagai pengganti Inmendagri No 32/1981. Ketentuan dan larangan masih tetap sama seperti Inmendagri No 32/1981. Perubahannya adalah kode ET tidak dicantumkan lagi pada KTP mantan tapol, tetapi pada KK (Kartu Keluarga) tetap dicantumkan kode ET.

UU No 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD

Provinsi/Kabupaten/ Kota. Syarat anggota DPR, DPD, DPD Provinsi / Kabupaten/Kota bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.



Kekerasan struktural berupa peraturan yang diskriminatif tidak hanya tertuju kepada mantan tapol korban Tragedi 65/66 tetapi juga terhadap anak dan cucu mereka. Perlakuan demikian telah memporakporandakan harapan dan masa depan jutaan warga negara Indonesia termasuk ribuan warga negara Indonesia di luar negeri yang dicabut paspor mereka secara paksa oleh KBRI setempat. Dampak peristiwa ini dirasakan oleh korban Tragedi 65/66 baik berupa stigmatisasi sebagai orang yang tidak "bersih lingkungan " atau pun diskriminasi dalam hak politik, sosial dan ekonomi.

Secara umum proses diskriminasi terhadap korban Tragedi 65/66 dimulai etika secara sepihak keputusan politik dikeluarkan oleh Jenderal Soeharto yang ditunjuk sebagai Panglima Kopkamtib oleh Presiden Soekarno. Keputusan politik dikeluarkan Jenderal Soeharto tanggal 12 Maret 1966 untuk membubarkan dan melarang PKI dan semua organisasi yang dicurigai berasas/berlindung/ bernaung di awahnya dari pusat sampai di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintahan Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) membatasi hak politik mantan tapol dan keluarganya terutama untuk partisipasi politik di tingkat lokal. Jabatan Kepala Desa hingga anggota legislatif tingkat daerah mengharuskan calonnya "bebas G30S/PKI"

Setelah rezim Soeharto tidak lagi berkuasa beberapa peraturan dan kebijakan yang mendiskriminasikan mantan tapol dan keluarganya dicabut. Badan Koordinasi Keamanan dan Stabilitas Nasional (Bakorstanas) lembaga pengganti Kopkamtib pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid telah dibubarkan melalui Keppres No 38/2000. Dinas Sosial Politik (Dissospol) lembaga sipil yang diberi otoritas melakukan proses "penelitian khusus"(litsus) terhadap masyarakat sipil telah dihapuskan. Tetapi pergantian rezim ternyata bukan jaminan bahwa praktik diskriminasi tidak lagi diberlakukan.

Perjuangan menuntut Rehabilitasi, Kompensasi, Restitusi, dan Penghapusan

Diskriminasi Warga negara Indonesia korban Tragedi 65/66 tidak pernah dihukum bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Setelah dibebaskan diperlakukan secara diskriminatif.

Rehabilitasi menjadi tuntutan utama bagi mantan tapol Tragedi 65/66 setelah beberapa tahun dibebaskan tanpa kebebasan. Setelah terbentuknya lembaga yang menghimpun dan menyatukan korban Tragedi 65/66 perjuangan menuntut rehabilitasi, kompensasi, restitusi dan menghapus diskriminasi berjalan lebih terorganisasi.

Berbagai jalan dan cara telah ditempuh; 6 (enam) kali mengajukan

permohonan kepada Presiden RI, menemui Ketua MA RI, mengajukan gugatan class action kepada Pengadilan Negeri, mengajukan pengujian (judicial review) terhadap Pasal-Pasal UU yang bertentangan dengan UUD Negara RI 1945, membeberkan Tragedi 65/66 dalam sidang Komisi Tinggi HAM PBB, mengirim surat kepada Sekjen PBB.

Hasil yang Bisa Dicapai

Perjuangan untuk menuntut rehabilitasi umum, kompensasi, restitusi serta penghapusan diskriminasi cukup lama dan tak kenal lelah telah dilakukan; baik melalui lembaga korban sendiri maupun dengan menggalang kerja sama dengan LSM dan semua pihak yang sama-sama memperjuangkan terwujudnya demokrasi, kebenaran, keadilan dan HAM. Dan jerih payah yang sudah dilakukan hasil yang bisa dicapai tidak bisa dikatakan tidak ada sama sekali. Tetapi memang masih belum memenuhi harapan.

Persyaratan Rehabilitasi Umum

Dan hasil pertemuan antara delegasi mantan tapol Tragedi 65/66 yang dipimpin Sumaun Utomo, Ketua Umum DPP LPR-KROB dengan Ketua MA RI (14/3/2003) maka Ketua MA RI mengirim surat kepada Presiden RI tentang permohonan rehabilitasi Korban Tragedi 65/66. Kemudian disusul surat Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komnas HAM kepada Presiden RI tentang masalah yang sama. Dengan demikian rehabilitasi umum dengan adanya pertimbangan tersebut dilihat dari segi:

Hukum

Surat Ketua MA RI No KMA/403/VI/2003, 12/6/03, Perihal permohonan rehabilitasi.

Politik


Surat Wakil Ketua DPR RI No KS.02/37.47/ DPR RI/2003 Sifat: Penting, Derajat:

Segera, 25/7/2003, Perihal Tindak Lanjut surat MA RI.

Kemanusiaan

Surat Komnas HAM No 147/TUA/VII/ 2003, 25/8/2003, Perihal Rehabilitasi terhadap para korban G30S/PKI 1965.

Surat Komnas HAM No 33/TUA/II/2005, 8/2/2005, Perihal Pemulihan mantan tahanan politik yang dikaitkan dengan Peristiwa G30S/PKI

Maka tak ada alasan bagi Presiden RI untuk tidak menggunakan hak prerogatifnya menurut Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 mengeluarkan Keppres Rehabilitasi Umum terhadap korban Tragedi 65/66.

Penghapusan Diskriminasi

Putusan MK RI, 24/2/2004

Permohonan pengujian (judicial review) Pasal 60 huruf (g) UU No 12/2003 yang diajukan oleh DPP LPR-KROB kepada MK RI (17/11/2003) yang sebelumnya masalah yang sama diajukan oleh Deliar Noor dkk, menghasilkan: Putusan Perkara No 011-017/PUU- I/2003, 24/2/2004 yang menyatakan bahwa Pasal 60 huruf (g) UU No 12/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan putusan ini hak politik korban Tragedi 65/66 telah dipulihkan dan hak kewarganegaraan korban Tragedi 65/66 telah dikembalikan, yang selama 39 tahun telah dirampas secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum.

Sebagai warga negara korban Tragedi 65/66 tidak hanya sebagai pemilih aktif tetapi sekaligus pemilih pasif. Akses untuk dicalonkan sebagai anggota badan legislatif baik di pusat maupun di daerah terbuka. Putusan ini dinilai bersejarah, karena sebelum putusan diterbitkan sebagai warga negara korban Tragedi 65/66 diperlakukan secara diskriminatif dan dikucilkan. Dampak dari putusan MK RI ini beberapa peraturan yang diskriminasi dicabut, peraturan baruditerbitkan.

Permendagri No 28/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil di Daerah Pasal 16 ayat (5), KTP untuk penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas berlaku seumur hidup.

Pasal 74, dengan berlakunya Peraturan ini Peraturan Kepala Daerah mengenai penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil agar disesuaikan.
Pasal 77 ayat (3), Permendagri No 1.A/1995 dinyatakan tidak berlaku.

Sebelum berlakunya Kep Mendagri No 24/1991 dan Permendagri No 1.A/1995. Mengenai Kepmendagri No 24/1991 sesuai dengan surat jawaban Mendagri kepada DPP LPR-KROB dinyatakan sudah diganti dengan Permendagri No 28/2005 (surat Mendagri No 474.4/874/MD, 27/3/2006).

Sejak terbitnya Permendagri No 28/2005 maka status kewarganegaraan korban Tragedi 65/66 setara dengan warga negara Indonesia lainnya. UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Asas yang digunakan UU No 12/2006 menganut asas persamaan dalam hukum dan asas nondiskriminatif yang berhubungan dengan suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan jender.

Dengan diterbitkannya UU No 12/2006, UU No 62/1985 tentang Kewarganegaraan tidak berlaku dan tidak ada lagi warga negara keturunan karena semua adalah WNI.

Penjelasan Pasal 2, bahwa yang dimaksud ?Bangsa Indonesia Asli? adalah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima ewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. UU No 12/2006 tidak mensyaratkan SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia) dan sejenisnya, cukup akta lahir.

Dengan demikian warganegara korban Tragedi 65/66 dari etnis apapun termasuk etnis Tionghoa tidak didiskriminasikan. Pasal 42, warganegara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara RI selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan RI sebelum UU ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan RI dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Sejak Putusan MK RI bahwa Pasal 60 huruf (g) UU No 12/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (24/2/2004) maka terbit Permendagri No 28/2005 (5/7/2005) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah dan UU No 12/2006 (1/8/2006) tentang Kewarganegaraan RI.

Tetapi masih ada peraturan yang diskriminatif belum dihapus seperti Keppres No 28/1975, Surat Edaran No 02/SE/1975, Inmendagri No 10/1997. Utamanya yang bersangkutan dengan masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi 41 tahun yang lalu, Tragedi 65/66 belum ada upaya untuk dituntaskan. Penghapusan diskriminasi hanya sebagian dari keseluruhan penyelesaian masalah korban

Tragedi 65/66, belum merupakan pemecahan secara esensiil. Penyelesaian masalah korban Tragedi 65/66 ialah:

Negara harus mengakui bahwa Tragedi 65/66 adalah pelanggaran HAM berat oleh negara. Negara harus minta maaf pada korban dan rakyat Indonesia. Penanggung jawab pertama dan utama harus diadili.

Negara harus memenuhi hak korban seperti yang tertera dalam Konvenan PBB,yaitu rehabilitasi, kompensasi, restitusi yang merupakan hak melekat pada korban tanpa mempermasalahkan pelakunya teridentifikasi atau tidak. Negara harus menjamin bahwa peristiwa serupa seperti itu tidak akan terjadi lagi.

Peraturan perundang-udangan sebagai landasan untuk menyelesaikan masalah korban Tragedi 65/66 sudah tersedia. Yang pasti, peraturan itu bukan sekedar hiasan pada lembar tumpukan kertas. Pemerintah harus berlapang dada, menunjukkan kemauan baik dan niat yang sungguh-sungguh.

41 tahun telah berlalu, nasib korban Tragedi 65/66 masih tak menentu. Teringat selalu kata-kata mutiara Bung Karno (17 Agustus 1960), " Hak tak dapat diperoleh dengan mengemis, hak hanya dapat diperoleh dengan perjuangan "

MENGGAGAS NASIONALISASI KESEHATAN

Perempuan-perempuan hebat! Begitulah setidaknya dalam beberapa minggu yang lalu kita disuguhi berita yang sangat menarik untuk dipelajari dan diikuti dari setiap berita yang menghiasi jagad informasi di negeri ini. Mulai dari para TKI yang disiksa di negeri Jiran, Malaysia, kemudian Prita Mulyasari, hingga Paramita yang melawan arogansi dan ketidaknyamanan rumah sakit.

Dengan segala kekaguman dan hormat kepada perjuangan perempuan-perempuan tersebut, tulisan ini ingin mengajukan pembelajaran dari persoalan kesehatan, yang jelas menjadi kebutuhan pokok rakyat banyak setelah sandang, pangan, dan papan.

Kasus dari dua nama terakhir memiliki beberapa kesamaan. Selain nama yang hampir sama, juga kasus yang dihadapi memiliki kemiripan yakni pemilik dan pengelola rumah sakit, serta kasus yang berkaitan dengan kesehatan.

Prita sempat masuk sel tahanan tiga minggu, lantaran didakwa mencemarkan nama baik karena menceritakan ketidaktransparanan pihak rumah sakit OMNI Internasional, Tangerang. Setelah ibu dua anak balita ini mengeluhkan kondisi tersebut lewat sebuah e-mail kepada kawannya. Paramita dipaksa membayar biaya rumah sakit Surabaya Medical Service, padahal terjadi malpraktek, sehingga anaknya meninggal walaupun pada akhirnya dilunaskan setelah melalui banyak tekanan.


Neoliberalisme di Bidang Kesehatan

Meski kedua kasus memiliki jarak tempat berjauhan, yakni di ujung barat Pulau Jawa dan di ujung timur Jawa, namun masih dalam satu kesatuan wilayah hukum Indonesia. Perlu ditelisik lebih jauh, mengapa kejadian ini terjadi.


Pangkal pokok dari kedua kasus ini dan juga banyaknya kasus kesehatan, yang sebenarnya terletak pada lemahnya peran negara dalam melayani, mengelola dan mengawasi kesehatan untuk rakyatnya. Ini bisa dibuktikan dengan pelayanan dan pengelolaan kesehatan masyarakat diserahkan kepada pihak swasta atau individu yang punya modal.

Padahal sesuai tujuan membentuk negara adalah agar hal yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat dikelola dan didistribusikan oleh negara. Tapi sebaliknya, rakyat berkewajiban untuk membayar pajak. Di Indonesia menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, jelas sekali secara gamblang telah termaktub dalam batang tubuh dari pasal 31, 32, 33 dan 34.

Ketika kepentingan publik diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta, maka yang terjadi adalah kapitalisasi (penumpukan keuntungan). Pengelola sebagai individu mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk dirinya sendiri, sementara keuntungan itu berasal dari publik. Karena hal itulah kebutuhan publik menjadi sangat mahal, salah satunya adalah kesehatan. Kondisi ini sebenarnya juga tercermin dalam situasi pendidikan kita, perumahan, listrik, air. Padahal rakyat sudah membayarkan kewajiban pajak melalui banyak barang yang masuk ke kas negara ini.


Terjadinya kapitalisasi dalam dunia kesehatan, maka setiap tindakan dalam pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan yang berhubungan dengan kesehatan akan diberi harga. Artinya pasien atau masyarakat harus mengeluarkan uang untuk setiap hal yang dibutuhkan. Dari jarum suntik, obat, darah, tempat perawatan, makanan, pemeriksaan dokter dan alat operasi, semua harus dibayar oleh pasien. Entah dia berasal dari kaum miskin atau berpunya sekalipun. Meski ada subsidi kesehatan buat orang miskin, tetapi tetap saja tidak mampu menjawab mahalnya biaya, karena anggaran kesehatan tidak lebih dari 2% dari APBN atau hanya sekitar 19 triliun rupiah.


Di lain hal, ketika ada masalah muncul maka yang menjadi sasaran kesalahan adalah pasien dan dokter atau perawat, bukan pemilik rumah sakit. Entah karena analisis dan penanganan dokter untuk pasien benar atau mengalami kesalahan sehingga terjadi malpraktek, seperti kasus Paramitha. Bila ada ketidakpuasan, pasien tidak bisa protes atau kalau curhat ke orang lain akan dipidanakan dengan tuduhan pencemaran nama baik, seperti yang dialami Prita. Inilah hakikat neoliberalisme-kapitalisme.

Jawabannya Nasionalisasi Kesehatan

Banyaknya masyarakat Indonesia mengalami kesehatan yang buruk, tidak lepas dari sistem kesehatan yang diserahkan kepada swasta. Sebagai persoalan pokok atas mahalnya kesehatan dan rendahnya kesehatan masyarakat maka tidak ada jalan lain, pemerintah perlu melakukan perubahan secara total atas sistem kesehatan dan negara mengambil alih pengelolaannya sehingga masyarakat mendapat biaya murah, kalau perlu digratiskan.


Nasionalisasi di bidang kesehatan, itulah kalimat sederhana yang tepat. Mungkin kalimat ini menakutkan para pelaku usaha di bidang kesehatan. Namun kepentingan kesehatan rakyat Indonesia jauh lebih penting untuk kelangsungan masa depan bangsa ini. Nasionalisasi kesehatan meliputi pembiayaan, pengelolaan, pelayanan dan penyediaan obat serta alat-alat medis berteknologi tinggi.


Dalam tahap awal, mungkin masih bisa mengakomodasi swasta untuk masa transisi. Tetapi yang terpenting adalah kemauan pemerintah mengambil peran sesungguhnya dalam melayani kesehatan masyarakat. Pemerintah membuat kebijakan tentang standarisasi pelayanan, upah dokter distandarisasi sebagai pegawai negeri dan dibayar penuh oleh pemerintah, juga biaya obat serta operasi serta pemeriksaan untuk semua jenis ditanggung oleh negara.


Bila diajukan sebuah pertanyaan, mungkinkah? Maka jawabannya adalah mungkin. Hal ini memang sebuah keharusan. Bila niatnya adalah demi masa depan bangsa, maka jangan ditanya soal berasal dari mana pembiayaannya. Karena sebenarnya nasionalisasi kesehatan tidak berdiri sendiri, harus juga dibuat kebijakan nasionalisasi di bidang-bidang lainnya. Sebagai acuan, di negara-negara maju dan pusatnya neoliberalisme (penjajahan gaya baru dalam skema kapitalisme) saja rumah sakit semua dikelola dan menjadi milik negara.

Di Amerika dan Singapura saja atau negara yang sekian lama diembargo secara ekonomi-politik oleh Amerika, sebut saja Kuba, yang kini memiliki kualitas kesehatan dan dokter nomor satu di dunia dengan memakai sistem kesehatan terpusat oleh negara. Negeri ini juga telah mengirimkan 30 ribu dokternya ke seluruh dunia.

Momentum sekarang menjadi tepat, karena Indonesia baru selesai pemilihan presiden, bila tidak ada yang menyampaikan program nasionalisasi kesehatan sebagai jalan keluar. Atau minimal menaikkan anggaran untuk kesehatan sampai 20% dari APBN, maka sebenarnya kita bisa berkesimpulan bahwa semua capres/cawapres dan partai politik yang ada, merupakan penganut aliran neoliberalisme. Dan rakyat harus menyiapkan dirinya membangun kekuatan sendiri. (prakarsa-rakyat.org)